Posts Tagged 'perdata'

CARA JITU MENYELESAIKAN SECARA CEPAT MEDIASI

Dengan keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan perkara perdata untuk diupayakan proses mediasi terlebih dahulu dalam kurun waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 har kerja telah membuat beberapa pihak yang berperkara menganggap hal demikian membuang-buang waktu dan tenaga.

Mereka berpendapat bahwa dengan diajukannya gugatan perdata ke pengadilan negeri adalah karena proses somasi, peringatan, perundingan dan musyawarah sudah dilalui dan tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu penulisan artikel ini adalah bertujuan untuk memenuhi aspirasi pihak-pihak tersebut, agar proses mediasi dilewati tetapi tidak memakan waktu selama 30 hari kerja.

Cara jitu yang dapat diterapkan dengan keberlakuan perma tersebut adalah:

  1. Sudah menyiapkan dan memilih salah satu dari daftar Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus. Bila penunjukan bukan dari daftar Mediator Hakim ada kemungkinan waktu pemanggilan untuk mediasi yang kemudian akan memakan waktu.
  2. Persiapkan alasan sah untuk tidak berkewajiban menghadiri mediasi, seperti salah satunya adalah alasan pekerjaan/tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
  3. Persiapkan resume perkara yang berisikan: kasus posisi dan usulan rencana perdamaian.
  4. Jangan menjadi pihak yang dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, oleh karena itu wajib hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses mediasi dan mengajukan/menanggapi resume perkara.
  5. Pada kehadiran pertama atau kedua yang bersamaan dengan penyerahan resume perkara atau menanggapi resume perkara pihak lain, langsung menyatakan tidak dapat mencapai kesepakatan.
  6. Hindarkan dimulainya pembuatan konsep kesepakatan perdamaian, bilamana telah ada konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tetapi kemudian tidak ditandatangani tanpa alasan sah, pihak demikian akan dinyatakan sebagai pihak yang tidak beriktikad baik.
  7. Upayakan proses mediasi berakhir dengan “tidak berhasil mencapai kesepakatan” dan hindarkan berakhir dengan “tidak dapat dilaksanakan”.
  8. “tidak dapat dilaksanakan” adalah karena alasan hukum ada pihak yang tidak beriktikad tidak baik, dan bagi pihak yang dinyatakan tidak beriktikad tidak baik dibebankan secara hukum untuk membayar biaya mediasi walaupun pihak yang menang, atau gugatan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Cara-cara demikian dapat dilakukan bilamana upaya damai tidak mungkin dapat dilaksanakan dan proses perkara perdata demikian sudah memakan waktu yang lama.

Semoga bermanfaat.

#mediasi #cara #PeraturanMahkamahAgung

KEWAJIBAN PENCATATAN PERCERAIAN

Mahligai perkawinan di rumah bersama pasangan suami istri seringkali berpisah dari tempat kediaman orangtua dan mencari tempat terpisah dari orangtua atau pun mertua untuk membina dan membangun rumah tangga.

Kadangkala, pemilihan tempat bersama pasangan suami istri berbeda dari tempat terjadinya perkawinan. Tidak menjadi masalah hukum bilmana pasangan tersebut hidup rukun. Tetapi ada kalanya kerukunan rumah tangga menjadi pecah dengan berbuntut pengajuan gugatan cerai.

Masalah tidak terlepas sejak setelah penjatuhan putusan perceraian oleh pengadilan. Bilamana tetap memakai norma hukum Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: adanya kewajiban hukum bagi Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, tetapi apabila dilakukan di daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatatan di mana perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan tersebut dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi dan Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan.

Norma hukum demikian tidak terlalu menyulitkan para pihak dalam gugatan perceraian, tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yakni perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan tentang instansi pelaksana sebelum tanggal 4 April 2008 memberikan multitafsir, apakah di tempat terjadinya perkawinan atau tempat terjadinya perceraian. Tetapi dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah memberikan kepastian hukum untuk pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.

Benar adanya norma hukum tentang perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan, tetapi tetap ada kewajiban hukum bagi pasangan mantan suami dan istri tersebut untuk melakukan pencatatan perceraian. Karena dengan pencatatan perceraian demikian, maka peristiwa perceraian itu mendapat legalitas hukum. Sehingga tidak cukup hanya dengan salinan putusan pengadilan tentang perceraian, janda atau duda tersebut  dapat melangsungkan perkawinan kembali dengan orang lain. Ia harus berkewajiban hukum untuk mencatatkan perceraian tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

ASAS HUKUM KEBENARAN FORMIL DALAM JUAL BELI TANAH DI HADAPAN PPAT BERDAMPAK PADA PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMBELI YANG (dianggap) BERIKTIKAD BAIK

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 428 PK/PDT/2010 tanggal 28 Desember 2010 telah meneguhkan kembali kaidah hukum “pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi”.

Putusan tersebut sejalan dengan asas hukum tanah adat dalam jual beli tanah, yaitu konkret, terang, dan tunai. Sehingga dalam hukum acara perdata, pemenuhan syarat formil dalam perjanjian jual beli, yaitu dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), telah cukup untuk membuktikan kebenaran formil dari perjanjian jual beli tanah.

Perjanjian jual beli tanah yang dilakukan dihadapan PPAT juga membuktikan wujud iktikad baik dari pembeli. Sehingga cukup bila pembeli tersebut melakukan jual beli tanah di hadapan PPAT sudah DIANGGAP SEBAGAI PEMBELI YANG BERIKTIKAD BAIK.

Continue reading ‘ASAS HUKUM KEBENARAN FORMIL DALAM JUAL BELI TANAH DI HADAPAN PPAT BERDAMPAK PADA PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMBELI YANG (dianggap) BERIKTIKAD BAIK’

SURAT GUGATAN BERCAP JEMPOL (SIDIK JARI), DILEGALISASI ATAU DI WAARTMERKING

Kemendikbud: 3,6 Juta Rakyat Indonesia Buta Huruf, merupakan jumlah yang tidak sedikit bagi buta aksara di negara yang sudah 68 tahun merdeka.

Hal ini dapat berkaitan dengan akses warga negara mencari keadilan di pengadilan dalam perkara perdata. Oleh karena dalam prakteknya, surat gugatan dibuat tertulis walaupun bagi yang tidak dapat menulis gugatannya dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian ketua mencatat itu atau menyuruh mencatatnya (Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg).

Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana akses keadilan bagi para buta aksara di pengadilan dalam mengajukan surat gugatan?

Continue reading ‘SURAT GUGATAN BERCAP JEMPOL (SIDIK JARI), DILEGALISASI ATAU DI WAARTMERKING’

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA: Bagaimana seharusnya sikap hakim?

Sependapat dengan pendapat M. YAHYA HARAHAP, S.H.,dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, dan diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta: April 2005, yaitu “Sekadar upaya untuk menyaring dan mengontol putusan yang mengandung kebenaran yang berisi kepalsuan dan kebohongan, hakim harus menolak alat bukti yang secara inheren tidak dipercaya dan menyisihkan alat bukti yang tidak berharga.” Selain itu, prinsip umum pembuktian adalah:

Pertama, pembuktian mencari dan mewujudkan kebenaran formil, dalam artian sistem pembuktian yang dianut Hukm Acara Perdata tidak bersifat stelsel negatif menurut undang-undang, tetapi dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim cukup kebenaran formil dari diri dan sanubari hakim tidak dituntut keyakinan. Hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3136K/Pdt/1983 tanggal 6-3-1985, yang menggariskan kaidah tidak dilarang pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materil, namun apabila kebenaran materil tidak ditemukan dalalm peradilan perdata, hakim dibenarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil.

Continue reading ‘PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA: Bagaimana seharusnya sikap hakim?’

TENGGANG WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIATUR DALAM PASAL 467 KUHPERDATA TIDAK RELEVAN LAGI

Dalam perkembangan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dihiburkan bagi para pencari keadilan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 03K/Pdt.Pen/2010 tanggal 20 Mei 2010 dari Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon yang mengajukan permohonan penetapan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu PT GURITA LINTAS SAMUDERA.

Hal yang perlu digarisbawahi terhadap putusan tersebut adalah adanya pertimbangan dari Hakim Agung RI, yang pokoknya adalah:

Bahwa tenggang waktu 5 tahun yang diatur dalam Pasal 467 KUHPerdata tidak relevan lagi, oleh karena:

a. KUHPerdata (BW) bukan merupakan undang-undang (wet) tetapi hanya berlaku sebagai hukum (recht);

Continue reading ‘TENGGANG WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIATUR DALAM PASAL 467 KUHPERDATA TIDAK RELEVAN LAGI’

TEREKSEKUSI SELAKU PEMILIK OBJEK EKSEKUSI MELAKUKAN GUGATAN PERDATA/PERLAWANAN TERHADAP LELANG EKSEKUSI

Bahwa berdasarkan asas process doelmatigheid (demi kepentingan beracara), praktek peradilan merumuskan formulasi gugatan secara jelas dan terang atau tegas, dan menurut Pasal 8 Rv pokok-pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu.

Bahwa dalam praktek peradilan dikenal gugatan kabur adalah didasarkan faktor-faktor tertentu, seperti tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan, tidak jelasnya objek sengketa, dan petitum gugatan tidak jelas.

Bahwa dengan demikian timbul pertanyaan hukum terhadap judul di atas, yakni:

1. Apakah bisa tereksekusi (Pelawan) selaku pemilik objek eksekusi dapat melakukan/mengajukan gugatan perdata/perlawanan terhadap lelang eksekusi?

2. Apakah dapat/dimungkinkan pengajuan perlawanan terhadap lelang eksekusi setelah penjualan lelang eksekusi dijalankan?

Bahwa perkara perdata dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia dikenal kategori gugatan berupa: 1. Gugatan permohonan (gugatan voluntair); 2. Gugatan kontentioasa, yakni dengan dasar dalil gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi; 3. Gugatan insidentil/gugatan intervensi, yakni vrijwaring/penjaminan, tussenkomst/intervensi, dan 4. Gugatan asesor, berupa gugatan provisi, gugatan tambahan penyitaan, dan gugatan tambahan permintaan nafkah.

Bahwa selain dari gugatan demikian, dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia juga dikenal upaya hukum berupa: 1. Perlawanan terhadap putusan verstek, 2. Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi; 3. Perlawanan terhadap sita jaminan; 4. Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacotoir, dan sita eksekusi.

Bahwa sebagaimana pada buku Kamus Hukum karangan Prof. R. Subekti, S.H., dan Tjitrosoedibio, verzet adalah “Perlawanan, yang dapat diajukan terhadap: 1. Putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya pelawan, 2. eksekusi atas pelaksanaan suatu putusan Pengadilan, atas alasan bahwa barang yang disita dan akan dilelang adalah kepunyaan si pelawan dan bukan kepunyaan orang yang telah dihukum oleh Pengadilan.

Bahwa sebagaimana pada buku Kamus Hukum karangan J.C.T. Simorangkir, S.H., Drs. Rudi T. Erwin, S.H., dan J.T. Prasetyo, S.H., Derden verzet adalah “bantahan dari pihak ketiga yang terkena penyitaan.

Bahwa sebagaimana pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, di Pasal 1: “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.” “Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang/undangan.” Di Pasal 3: “Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.” Sedangkan pada Pasal 5: “Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, ….”

Bahwa sebagaimana di Rumusan Hasil Diskusi Komisi I B, Bidang Perdata dan Perdata Khusus, pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) Peradilan seluruh Indonesia di Palembang, yakni:

“TENTANG PERLAWANAN

Bahwa Pihak-pihak yang melakukan perlawanan adalah pihak ketiga yang akan dieksekusi yang mengaku sebagai miliknya (pemegang hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, termasuk penanggungan hak tanggungan dan hak sewa) dan penyewa yang obyeknya bukan tanah atau tergugatan sendiri apabila dia sudah melaksanakan putusan itu dengan suka rela atau dalam hal cara-cara melakukan penyitaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.”

Bahwa sebagaimana pada buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan ke-5, Mahkamah Agung RI, Tahun 2004, halaman 144-148, yaitu:

“Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang tidak bergerak diatur dalam Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg.”

“Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindacatoir dan sita eksekusi, hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, jadi hanya dapat diajukan oleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (Pasal 195 (6) HIR, Pasal 206 (6) RBg).

“Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan oleh karenanya pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi.”

Bahwa sebagaimana pada buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, karangan M. Yahya Harahap, S.H., halaman 314-315, yaitu:

“Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, harus diajukan ‘sebelum’ eksekusi dijalankan. Kalau eksekusi sudah dijalankan, tidak ada relevansinya untuk menunda eksekusi. Lagi pula menurut yurisprudensi pun, seperti dalam Putusan MA tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). Kalau eksekusi sudah selesai dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga untuk membatalkan eksekusi harus melalui ‘gugatan’.

Begitu juga dalam Putusan MA No. 786 K/Pdt/1988, antara lain ditegaskan:

– derden verzet atas eksekusi berdasarkan alasan sebagai pemilik dapat dibenarkan asal diajukan sebelum eksekusi selesai;

– sehubungan dengan itu, oleh karena perlawanan diajukan pada saat sita eksekusi diajukan, Pengadilan Negeri diperintahkan untuk mengangkat sita eksekusi.”

Bahwa tereksekusi dapat mengajukan “gugatan” terhadap eksekusi, dengan formalitas:

1. Pihak tereksekusi adalah pihak ketiga;

2. Pihak ketiga tersebut adalah pemilik dari objek eksekusi, baik itu pemegang hak milik, HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), Hak Pakai, termasuk penanggung Hak Tanggungan dan Hak Sewa;

3. Pengajuan gugatan dilakukan setelah eksekusi sudah selesai dijalankan.

Bahwa tereksekusi dapat mengajukan “perlawanan” dengan formalitas:

1. Perlawanan harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan);

2. Alasan perlawanan adalah untuk menunda eksekusi;

3. Pihak-pihak yang melakukan perlawanan adalah:

– pihak ketiga yang akan dieksekusi yang mengaku sebagai miliknya (pemegang hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai, termasuk penanggungan Hak Tanggungan, dan Hak Sewa);

– Penyewa yang obyeknya bukan tanah; atau

– Tergugat sendiri apabila dia sudah melaksanakan putusan itu dengan suka rela atau dalam hal cara-cara melakukan menyitaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Objek perlawanan dapat berupa:

– Putusan verstek bagi tergugat yang tidak hadir;

– Sita eksekusi bagi tergugat;

– Sita conservatoir, sita revindacatoir, dan sita eksekusi bagi pihak ketiga.

5. Waktu pengajuan perlawanan adalah sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan).

Bahwa dengan demikian, maka kesimpulan jawaban dari pertanyaan hukum angka 1 (satu) adalah terkeksekusi dalam hal ini Pelawan dapat melakukan atau pun mengajukan gugatan perdata atau perlawanan terhadap lelang eksekusi dengan terlebih dahulu memenuhi formalitas yang telah diuraikan pada pertimbangan sebelumnya.

Bagaimanakah jika dalil perlawanan dan dalil gugatan perdata digabungkan menjadi satu?

Bahwa dengan dimasukkan dalil gugatan dan dalil perlawanan tersebut mengakibatkan surat gugatan/perlawanan dari Pelawan menjadi tidak jelas dasar hukumnya. Oleh karena pihak yang mengajukan, waktu pengajuan dan alasan hukum untuk mengajukan kedua dalil tersebut terdapat perbedaan yang prinsipal pada formalitasnya. Sehingga dengan demikian menjadikan surat gugatan perdata/perlawanan dari Pelawan I dan Pelawan II menjadi obscuur libel (tidak secara jelas dan terang).

Bahwa selanjutnya terhadap pernyataan hukum angka 2 (dua), yakni apakah dapat/dimungkinkan pengajuan perlawanan terhadap lelang eksekusi setelah penjualan lelang eksekusi dijalankan?

Bahwa untuk menjawab pertanyaan hukum tersebut, kembali kepada formalitas dari perlawanan, yakni perlawanan harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan), karena alasan perlawanan adalah untuk menunda eksekusi, atau untuk tergugat sendiri apabila dia sudah melaksanakan putusan pengadilan dengan suka rela atau dalam hal cara-cara melakukan penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa dari uraian keseluruhan tersebut di atas, menurut pendapat penulis, surat gugatan perdata yang digabung dengan dalil perlawanan dari Pelawan adalah obscuur libel dan tidak memenuhi formalitas dari surat gugatan perdata atau perlawanan terhadap lelang eksekusi, oleh karena itu sudah sepantasnya surat gugatan perdata/perlawanan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankeljik verklaard).


Jumlah Pengunjung

  • 351,350 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating