Sependapat dengan pendapat M. YAHYA HARAHAP, S.H.,dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, dan diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta: April 2005, yaitu “Sekadar upaya untuk menyaring dan mengontol putusan yang mengandung kebenaran yang berisi kepalsuan dan kebohongan, hakim harus menolak alat bukti yang secara inheren tidak dipercaya dan menyisihkan alat bukti yang tidak berharga.” Selain itu, prinsip umum pembuktian adalah:
Pertama, pembuktian mencari dan mewujudkan kebenaran formil, dalam artian sistem pembuktian yang dianut Hukm Acara Perdata tidak bersifat stelsel negatif menurut undang-undang, tetapi dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim cukup kebenaran formil dari diri dan sanubari hakim tidak dituntut keyakinan. Hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3136K/Pdt/1983 tanggal 6-3-1985, yang menggariskan kaidah tidak dilarang pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materil, namun apabila kebenaran materil tidak ditemukan dalalm peradilan perdata, hakim dibenarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil.
Continue reading ‘PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA: Bagaimana seharusnya sikap hakim?’
Pos - RSS