Posts Tagged 'pembuktian'

PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA: Bagaimana seharusnya sikap hakim?

Sependapat dengan pendapat M. YAHYA HARAHAP, S.H.,dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan Pertama, dan diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta: April 2005, yaitu “Sekadar upaya untuk menyaring dan mengontol putusan yang mengandung kebenaran yang berisi kepalsuan dan kebohongan, hakim harus menolak alat bukti yang secara inheren tidak dipercaya dan menyisihkan alat bukti yang tidak berharga.” Selain itu, prinsip umum pembuktian adalah:

Pertama, pembuktian mencari dan mewujudkan kebenaran formil, dalam artian sistem pembuktian yang dianut Hukm Acara Perdata tidak bersifat stelsel negatif menurut undang-undang, tetapi dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim cukup kebenaran formil dari diri dan sanubari hakim tidak dituntut keyakinan. Hal ini dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 3136K/Pdt/1983 tanggal 6-3-1985, yang menggariskan kaidah tidak dilarang pengadilan perdata mencari dan menemukan kebenaran materil, namun apabila kebenaran materil tidak ditemukan dalalm peradilan perdata, hakim dibenarkan hukum mengambil putusan berdasarkan kebenaran formil.

Continue reading ‘PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA: Bagaimana seharusnya sikap hakim?’

FAKTA DAN KENYATAAN DALAM HUKUM ACARA PEMBUKTIAN, khususnya untuk KUHAP

Norma/kaidah pembuktian yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  adalah bersifat negatif, yakni sebagaimana yang digariskan pada Pasal 191 KUHAP:

"(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."

Sedangkan pada Pasal 193:

"(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana."

Pada Pasal 183:

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."

Sifat negatif tersebut terlihat dari adanya "keyakinan" hakim atas kesalahan terdakwa atas dua alat bukti yang sah. Jika hakim tidak yakin atas kesalahan pada terdakwa, maka hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Hal ini dikarenakan dari sifat hukum pidana tersebut yang ultimum remedium, atau sebagai pintu terakhir dan bersifat pula merampas hak seseorang, terutamanya hak hidup bebas.

Adapun dari itu, Apakah hubungannya dengan fakta dan kenyataan di dalam hukum acara pidana atas keyakinan?

Continue reading ‘FAKTA DAN KENYATAAN DALAM HUKUM ACARA PEMBUKTIAN, khususnya untuk KUHAP’


Jumlah Pengunjung

  • 351,117 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating