Posts Tagged 'hukum acara pidana'

PRAPERADILAN, KEPADA SIAPA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN?

Bagi tersangka yang dilakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan secara tidak sah mempunyai hak untuk mengajukian praperadilan kepada Pengadilan Negeri di tempat tersangka ditangkap atau pun ditahan, sebagaimana pada Pasal 77 KUHAP:

Continue reading ‘PRAPERADILAN, KEPADA SIAPA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN?’

PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG LARI

Ada kalanya dalam proses persidangan berlangsung terdakwa melarikan diri yang kemudian membuat persoalan di kemudian hari, seperti permasalahan terhadap masa penahanannya, yang mana hal ini sebelumnya tidak di atur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Penahanan berkaitan erat dengan hak asasi manusia, yang mana hak ini telah dilindungi dari perbuatan keseweang-wenangan aparatur penegakan hukum, sebagaimana pada Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:

Continue reading ‘PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG LARI’

FAKTA DAN KENYATAAN DALAM HUKUM ACARA PEMBUKTIAN, khususnya untuk KUHAP

Norma/kaidah pembuktian yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  adalah bersifat negatif, yakni sebagaimana yang digariskan pada Pasal 191 KUHAP:

"(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."

Sedangkan pada Pasal 193:

"(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana."

Pada Pasal 183:

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."

Sifat negatif tersebut terlihat dari adanya "keyakinan" hakim atas kesalahan terdakwa atas dua alat bukti yang sah. Jika hakim tidak yakin atas kesalahan pada terdakwa, maka hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Hal ini dikarenakan dari sifat hukum pidana tersebut yang ultimum remedium, atau sebagai pintu terakhir dan bersifat pula merampas hak seseorang, terutamanya hak hidup bebas.

Adapun dari itu, Apakah hubungannya dengan fakta dan kenyataan di dalam hukum acara pidana atas keyakinan?

Continue reading ‘FAKTA DAN KENYATAAN DALAM HUKUM ACARA PEMBUKTIAN, khususnya untuk KUHAP’


Jumlah Pengunjung

  • 351,355 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating