Bagi tersangka yang dilakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan secara tidak sah mempunyai hak untuk mengajukian praperadilan kepada Pengadilan Negeri di tempat tersangka ditangkap atau pun ditahan, sebagaimana pada Pasal 77 KUHAP:
Continue reading ‘PRAPERADILAN, KEPADA SIAPA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN?’
Pos - RSS