Kutipan berita:
“Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kosong bekas menyimpan sabu. Pihak keluarga baru mengetahui kalau Mama Nio ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan pada 22 Oktober 2012 (24 hari setelah ditangkap). Dengan alasan keterlambatan pemberitahuan itulah upaya praperadilan yang diajukan oleh keluarga tersangka kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan. (Antara)” (www.metrotvnews.com)
Bilamana seseorang dijadikan tersangka dan dilakukan penanahan kepada dirinya, maka tersangka berada dalam keadaan tidak berdaya untuk melakukan pembelaan hukum bagi dirinya. Oleh karena kedudukan pribadi tersangka berhadapan dengan alat-alat negara yang mempunyai kekuasaan untuk merampas kemerdekaan.


Pos - RSS