Penulis Drs. M. Sofyan Lubis, S.H., mencoba memperkenalkan prinsip miranda rule dalam ranah hukum Indonesia dengan bukunya yang berjudul Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, terbitan Pustaka Yustisia, Jakarta 2010.
Buku ini mencoba membuka pemikiran bahwa miranda rule adalah sebagai hak asasi manusia yang melekat pada diri tersangka, khususnya dalam Hukum Acara Pidana Indonesia telah ada prinsipnya dalam Pasal 54, 55, dan 114 KUHAP, seperti memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum berupa penasehat hukum.
Pos - RSS