Posts Tagged 'pengadilan'

PENGADUAN PERIHAL BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT

Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, bahwa banyaknya laporan dari tidak tepatnya pelaksanaan pemeriksaan setempat di pengadilan tingkat pertama. Pemeriksaan setempat menjadi sesuatu yang penting dalam pemeriksaan perkara perdata yang terkait dengan barang-barang tidak bergerak sebagai objek sengketa.

Hal yang terkait dengan pemeriksaan setempat mempunyai bidang aspek yang luas, sehingga tulisan ini hanya difokuskan kepada perihal biaya pemeriksaan setempat yang dapat dijadikan objek pengaduan. Bilamana dikaitkan dengan biaya dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, maka penulisan ini tidak terlepas dari dasar hukumnya, yakni “tidak dibenarkan adanya pembebanan biaya yang sifatnya honor/uang makan bagi Majelis/Panitera Pengganti, kecuali untuk pengadaan biaya transportasi dari Kantor Pengadilan ke tempat persidangan pulang pergi.” (Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 1994 tentang Biaya Administrasi.

Continue reading ‘PENGADUAN PERIHAL BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT’

Perkara Pasal 363 KUHP Diperiksa Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, bahwa penanganan perkara pencurian ringan dengan nilai barang atau uang bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) diperiksa, diadili dan diputus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan apabila terhadap Terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, maka Terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Hakim;

Bagaimana jika dalam perkara a quo, Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya?

Continue reading ‘Perkara Pasal 363 KUHP Diperiksa Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012’

APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 152 PK/PID/2010 tanggal 7 Oktober 2010 antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melawan Anggodo Widjojo dapat dijadikan pembelajaran bagi para penegak hukum, oleh karena dari putusan tersebut dapat diambil kaidah hukum yang perlu dicermati bilamana akan diadakan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Hal ini dikarenakan tidak semua putusan praperadilan dapat dimintakan upaya hukum biasa melalui kasasi atau upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.

Continue reading ‘APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?’

KEWAJIBAN MELENGKAPI PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DENGAN AKTA KELAHIRAN

Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama pada Pasal 47 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang melahirkan norma hukum untuk dilakukannya pencatatan terhadap pengangkatan anak yang wajib dilaporkan paling lambat tiga puluh hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Selain itu, dengan adanya peraturan pelakananya, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, pada Pasal 87 ayat (2), menggariskan norma hukum berupa syarat pencatatan pengangkatan anak salah satunya berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.

Sehingga selain berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor: 2 Tahun 1979, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomr: 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak, Hakim yang mengadili perkara permohonan pengangkatan anak juga harus memperhatikan UURI Nomor 23 Tahun 2006 dan Perpres Nomor: 25 Tahun 2008 tersebut.

Oleh demikian, maka Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran.

DIMANAKAH HARUS MELAPORKAN PENGANGKATAN ANAK?

Continue reading ‘KEWAJIBAN MELENGKAPI PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DENGAN AKTA KELAHIRAN’

BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN

Bagi banyak orang menduga bahwa berperkara di pengadilan membutuhkan banyak uang, sedangkan bagi orang miskin tidak mempunyai peluang untuk berperkara dan memperoleh keadilan di pengadilan.

Tetapi tunggu dulu, hal demikian tidak benar 100% adanya. Oleh karena dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan harapan baru kepada warga negara yang tidak mampu dari sisi finansial.

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, tetapi apakah benar apa yang tertera hitam di atas putih sama dengan realita keseharian.

Continue reading ‘BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN’

PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN

BERDASARKAN Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak, terutama Pasal 39 yang mengandung kaidah hukum berupa: 1) pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 2) tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya; 3) orangtua angkat harus beragama yang sama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, jika tidak diketahui agama dari anak angkat, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat; 4) pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Continue reading ‘PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN’

Apakah Hakim Berwenang Memberikan Perintah atau Memberi Kuasa Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran?

Dengan berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melahirkan konsekuensi hukum kepada setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang tidak melaporkan kelahirannya setelah lampaui waktu satu tahun sejak kelahirannya untuk mendapatkan penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu sebagai salah satu persyaratan pencatatan kelahirannya.

Dalam praktek hukum keseharian, sudah menjadi kebiasaan bagi hakim-hakim senior untuk selalu mencantumkan amar/diktum pada penetapannya berupa:

“Memerintahkan/memberi kuasa kepada Pegawai Catatan Sipil ______ untuk mencatat dan mendaftarkan kelahiran Pemohon yang bernama ________ ke dalam register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu dengan sebuah akta kelahiran.”

Sehingga yang menjadi persoalan hukum adalah: Apakah masih berwenang hakim pengadilan negeri untuk memberikan perintah atau pun memberikan kuasanya kepada Pejabat Pencatatan Sipil setelah berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan?

Continue reading ‘Apakah Hakim Berwenang Memberikan Perintah atau Memberi Kuasa Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran?’

HAKIM VISIONER

Penulis tergelitik setelah membaca artikel “Dicari: Hakim Visioner” yang ditulis oleh (Yang Mulia Hakim) Safri Abdullah, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dalam Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXVI No. 304 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) halaman 106-110.

variaPenulis menggarisbawahi dari artikel tersebut, yakni apa yang dimaksud dari “Hakim Visioner” itu adalah hakim yang seakan-akan mempunyai kaca mata batin yang mampu melihat gambaran dirinya di masa depan, penuh dengan daya/kekuatan imajinasi serta bertindak berdasarkan nilai-nilai yang menjadi pegangan para hakim, baik itu Kode Etik Hakim maupun etika dan moral di lingkungan masyarakat setempat.

Selain itu, Hakim Visioner yang dimaksud oleh Yang Mulia Hakim Safri Abdullah, S.H., adalah hakim yang memiliki tujuan yang jelas, atau yang terpenting tidak hanya bagaimana menghabiskan hari-hari dengan bekerja dan melaksanakan tugas-tugas saja, dengan bahasa sederhana hanya sebagai tukang/corong undang-undang belaka.

Continue reading ‘HAKIM VISIONER’

PERUBAHAN KONSEP PENEGAKAN HUKUM INDONESIA

Penegakan hukum di tahun 2012 ramai pembicaraan dengan putusan sandal di Pengadilan Negeri Palu dengan Terdakwa AAL.

Fenomena penegakan hukum demikian dapatlah diambil hikmahnya bagi para penegakan hukum untuk kiranya dilakukan terobosan hukum (law breakthrough). Momen ini kiranya dipergunakan bagi para aktivis penegakan hukum dan aparatur untuk membuat perubahan konsep pemidanaan yang lebih Pancasilais dengan pengaturan batas minimum nilai ekonomis barang atau kerugian yang dapat diajukan ke meja hijau.

Ada beberapa anggota masyarakat yang mengatakan, bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku kepada orang-orang lemah sedangkan kepada orang-orang kuat, seperti para koruptor, hukum itu yang lemah.

Jika selalu diturutkan oleh “omongan” orang, para praktisi hukum yang sebagian pun akan tertawa kecil. Katanya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, itulah akibatnya bagi orang yang tidak berpunya, selalu menjadi korban dalam semua sistem hukum yang ada.

Continue reading ‘PERUBAHAN KONSEP PENEGAKAN HUKUM INDONESIA’

HAKIM YANG BERILMU DAN BERHARTA, APAKAH MUNGKIN (?) DI NEGARA INI

Dalam perbincangan keseharian dengan rekan-rekan, ada suatu ungkapan yang menggoda hati penulis. Rekan itu mengatakan, bahwa keluarga pengadilan dibiarkan tumbuh tetapi tidak boleh besar, dengan alias kata tetap dibonsai.

Dahulu sebelum satu atap, dunia pengadilan mempunyai simbol/lambang "pohon beringin" dengan slogan "pengayoman".

Tetap, dia sebagai pohon beringin, tetapi bukan pohon beringin yang ditakuti dan mengayomi, tetapi hanya pohon beringin yang dibonsai, yang cukup untuk dilihat keindahannya, bukan karena kebesarannya.

Dihubungkan dengan visi Mahkamah Agung RI yang terkini, dengan slogan visi Mahkamah Agung RI, yaitu: "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung." yang tentunya simbol pohon beringin itu pun tidak dipakai lagi.

Dengan adanya visi demikian, penulis menghubungkan dengan pertanyaan, apakah mungkin hakim di Indonesia itu menjadi  AGUNG dengan jalan berilmu dan berharta.

Continue reading ‘HAKIM YANG BERILMU DAN BERHARTA, APAKAH MUNGKIN (?) DI NEGARA INI’


Jumlah Pengunjung

  • 351,881 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating