Sebagaimana pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, bahwa banyaknya laporan dari tidak tepatnya pelaksanaan pemeriksaan setempat di pengadilan tingkat pertama. Pemeriksaan setempat menjadi sesuatu yang penting dalam pemeriksaan perkara perdata yang terkait dengan barang-barang tidak bergerak sebagai objek sengketa.
Hal yang terkait dengan pemeriksaan setempat mempunyai bidang aspek yang luas, sehingga tulisan ini hanya difokuskan kepada perihal biaya pemeriksaan setempat yang dapat dijadikan objek pengaduan. Bilamana dikaitkan dengan biaya dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat, maka penulisan ini tidak terlepas dari dasar hukumnya, yakni “tidak dibenarkan adanya pembebanan biaya yang sifatnya honor/uang makan bagi Majelis/Panitera Pengganti, kecuali untuk pengadaan biaya transportasi dari Kantor Pengadilan ke tempat persidangan pulang pergi.” (Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 1994 tentang Biaya Administrasi.
Continue reading ‘PENGADUAN PERIHAL BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT’

Pos - RSS