Bagi banyak orang menduga bahwa berperkara di pengadilan membutuhkan banyak uang, sedangkan bagi orang miskin tidak mempunyai peluang untuk berperkara dan memperoleh keadilan di pengadilan.
Tetapi tunggu dulu, hal demikian tidak benar 100% adanya. Oleh karena dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan harapan baru kepada warga negara yang tidak mampu dari sisi finansial.
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, tetapi apakah benar apa yang tertera hitam di atas putih sama dengan realita keseharian.
Pos - RSS