BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN

Bagi banyak orang menduga bahwa berperkara di pengadilan membutuhkan banyak uang, sedangkan bagi orang miskin tidak mempunyai peluang untuk berperkara dan memperoleh keadilan di pengadilan.

Tetapi tunggu dulu, hal demikian tidak benar 100% adanya. Oleh karena dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah memberikan harapan baru kepada warga negara yang tidak mampu dari sisi finansial.

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, tetapi apakah benar apa yang tertera hitam di atas putih sama dengan realita keseharian.

Negara telah memberikan jaminan, tetapi dalam keseharian bisa berbeda pelaksanaannya. Oleh karena itu, informasi yang benar dan meluas mengenai bantuan hukum dapat menyadarkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan amanat undang-undang bantuan hukum tersebut.

Sosialisasi tentang bantuan hukum memang perlu adanya, dan penulis telah menangkap pesan-pesan sosialisasi sebagaimana di bawah ini.

clip_image002[4]

clip_image004[4]

clip_image006[4]

Khusus dalam lingkungan pengadilan negeri, telah pula sosialisasi dilaksanakan di sekitar kantor pengadilan negeri untuk memperoleh informasi bantuan hukum seperti di bawah ini.

clip_image008[4]

Jadi gunakan hak Anda atas apa yang telah diberikan oleh negara kepada Anda.

BANTUAN HUKUM ADALAH HAK BAGI ORANG MISKIN UNTUK MEMPEROLEH KEADILAN

0 Responses to “BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN”



  1. Leave a Comment

Tinggalkan Balasan




Jumlah Pengunjung

  • 351,350 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca