Posts Tagged 'keadilan'

KE(TIDAK)SELARASAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN HUKUM DAN KEADILAN HUKUM

Perbincangan antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum selalu menjadi primadona dalam diskusi praktisi hukum, terutama bagi para penjaga benteng keadilan, juru keadilan, yakni orang-orang yang disebut Yang Mulia di ruang persidangan, tidak lain adalah sang Hakim di peradilan Indonesia.

Kadangkala bagi para hakim yang dihadapkan pada suatu kasus konkret selalu menjumpai ketidakselarasan antara kepastian hukum dan keadilan. Pertimbangan antara kedua hal tersebut selalu menjadi pertempuran di dalam putusan-putusan pengadilan.

Continue reading ‘KE(TIDAK)SELARASAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN HUKUM DAN KEADILAN HUKUM’

BATAS ETIKA MINIMUM HUKUM PIDANA

Dibeberapa perbincangan sosial di sudut-sudut lingkungan masyarakat, selalu dipertanyakan permasalahan, kenapa hukuman bagi koruptor itu sebentar-sebentar, satu tahun, dua tahun, padahal yang dicuri uang rakyat itu milyaran rupiah, berbeda halnya dengan pencuri-pencuri kelas teri, seperti curi satu tandan sawit bisa enam bulan mendekam di penjara,,,, weleh-weleh nasib orang kecil.

Tidak lagi dipungkiri, bahwa dalam praktik peradilan suka atau tidak suka disparitas pidana tidak akan dapat dihindari, karena hakim, selaku sang pemutus selalu dihadapkan kepada sistem hukum yang memang kiranya sudah beranjak dari “batas etika minimum” yang berbeda sudut pandangnya etika/moral, yaitu baik atau jahat.

Pada hukum pidana, persoalannya adalah bukan lagi baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran “jahat” atau “kurang jahat”. Hal ini dapat dilihat dari buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul KEJAHATAN dan buku ketiganya yang berjudul PELANGGARAN.

Sehingga agak sulit untuk mengatakan bahwa putusan bagi pencuri yang mengambil tanpa izin satu tandan sawit berupa pidana penjara selama enam bulan adalah sudah adil. Sebab hal demikian agak sulit dicerna oleh kalangan umum, bahwasanya proses peradilan memang menyita waktu yang tidak sebentar.

Kiranya terdakwa sudah menjalani penahanan selama empat bulan, dan penuntut umum menuntut satu tahun, jika seandainya hakim menjatuhkan putusan yang menurut hakim adalah adil untuk dua bulan penjara, maka sudah dipastikan penuntut umum akan banding, dan seterusnya sampai kasasi jika putusannya itu dibawah setengah dari tuntutuan. Demikianlah sistem hukum pidana yang berjalan di muka bumi Indonesia ini. Akhirnya hakim dengan suatu keberatan nurani menjatuhkan putusan enam bulan penjara untuk kiranya pihak terdakwa dan penuntut umum menerima putusan tersebut.

Disparitas atau kesenjangan keadilan sosial dalam hukum pidana tidak pada kiranya untuk beranjak dari batas etika minimum moral di kalangan masyarakat. Bahasa etika pada hukum pidana Indonesia berbeda bunyi dan maknanya dari bahasa moral sosial masyarakat.

Inilah KEANEHAN yang mungkin tampak ANEH.

Tetapi ada juga yang mengatakan, bukankah hakim itu bukan corong undang-undang, bukankah hakim di Indonesia itu dapat menerobos hukum untuk mencari keadilan.;…… wlaah-walah, hal inilah sebagai pemikiran yang PENULIS katakan bisa MENYESATKAN.

Kenapa demikian, karena selama sistem hukum pidana seperti yang ada kini, dan persepsi masyarakat yang selalu negatif terhadap institusi penegakan hukum, maka apa pun putusan dan proses peradilan yang berjalan akan selalu dianggap TIDAK BENAR bagi SEGELINTIR individu masyarakat.

Selama produk undang-undang dari pembentuk hukum, yakni DPR demikian adanya, maka penerapan undang-undang oleh penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, demikian itu pula adanya.

Sekali lagi, selama bicara mengenai hukum pidana, maka tataran batas etika minimum bukan beranjak dari baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran JAHAT atau KURANG JAHAT (pelanggaran).

 

PERUBAHAN KONSEP PENEGAKAN HUKUM INDONESIA

Penegakan hukum di tahun 2012 ramai pembicaraan dengan putusan sandal di Pengadilan Negeri Palu dengan Terdakwa AAL.

Fenomena penegakan hukum demikian dapatlah diambil hikmahnya bagi para penegakan hukum untuk kiranya dilakukan terobosan hukum (law breakthrough). Momen ini kiranya dipergunakan bagi para aktivis penegakan hukum dan aparatur untuk membuat perubahan konsep pemidanaan yang lebih Pancasilais dengan pengaturan batas minimum nilai ekonomis barang atau kerugian yang dapat diajukan ke meja hijau.

Ada beberapa anggota masyarakat yang mengatakan, bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku kepada orang-orang lemah sedangkan kepada orang-orang kuat, seperti para koruptor, hukum itu yang lemah.

Jika selalu diturutkan oleh “omongan” orang, para praktisi hukum yang sebagian pun akan tertawa kecil. Katanya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, itulah akibatnya bagi orang yang tidak berpunya, selalu menjadi korban dalam semua sistem hukum yang ada.

Continue reading ‘PERUBAHAN KONSEP PENEGAKAN HUKUM INDONESIA’

KEADILAN, KEPASTIAN, ATAU KEMANFAATAN (HUKUM)

Tulisan “Kedudukan dan Relevansi Yurispurdensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Perdata” oleh penulisnya Catur Iriantoro, S.H., M.Hum. (Wakil ketua Pengadilan Negeri Cianjur dalam Varia Peradilan No. 312 November 2011, halaman 105 sampai dengan 113, telah membuat pemikiran penulis tergelitik dengan menyimak kalimat yang berbunyi:

Ada tiga unsur yang selalu menjadi pertimbangan hakim sebagaimana konsep yang diungkapkan oleh Gustav Radbruch, yakni, nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut senantiasa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang dalam penerapannya tidak jarang terjadi antinomi. Pada gilirannya hakim harus memilih dari ketiga unsur tersebut yang mana yang harus diunggulkan.

KEADILAN, KEPASTIAN, dan KEMANFAATAN HUKUM selalu diperbincangkan dalam diskusi hukum praktis. Di lain pihak pada tatanan dunia teoritis (perguruan tinggi), sudah tidak dipermasalahkan mana yang lebih dominan di antara ketiganya.

Tetapi setelah penulis memasuki ranah praktisi hukum, terlihat jelas ketiga hal demikian, yakni: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, adalah hal yang sama.

Penulis tidak ingin mempermasalahkan mana yang lebih unggul dari ketiga hal demikian, tetapi penulis hanya menekankan kepada makna dari irah-irah putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.”

Dari bunyi irah-irah tersebut sudah dapat menyimpulkan hakekat proses persidangan yang berjalan adalah untuk keadilan dengan berlandaskan KETUHANAN.

Jadi bukanlah untuk kepastian dan kemanfaatan (hukum) semata sebagai tujuan akhir, tetapi justru tujuan akhir keadilan yang diberikan oleh sang HAKIM adalah KETUHANAN itu sendiri.

Makna dari keadilan bisa berfungsi kepastian atau kemanfaatan, atau pun bisa kedua-duanya, atau pun bisa bermaknsa keadilan sosial, keadilan hukum, apa pun namanya.

Jika keadilan diartikan menempatkan sesuatu pada tempatnya, maka orang yang berpandangan kepastian dan kemanfaatan hukum yang sudah menempatkan hukum itu sendiri sesuai dengan KEYAKINANnya (Ketuhanan YME), sudah sepatutnya tidak perlu disangsikan bahwa putusan hakim itu sudah ADIL.

REALITAS KETIDAKADILAN BAGI HAKIM

Apakah asas praduga tidak bersalah atau tidak buruk sangka terhadap hakim itu benar adanya pada kenyataan kehidupan praktek hukum di Indonesia?

Perhatian kepada media massa sebagai salah satu pilar penunjang demokrasi bagi negara yang berdaulat dapat sebagai penunjuk kehidupan masyarakat bagi tiap-tiap anggota masyarakat yang haus akan informasi di sekitarnya.

Sehingga hak atas informasi merupakan hak asasi manusia pada era modern sekarang ini. Walapun demikian, tidak semua hak atas informasi tersebut tidak dibatasi oleh etika, kaidah, norma, atau peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan demokrasi tiap-tiap warga negaranya.

Tulisan ini sengaja untuk merekam jejak keberitaan sekitar dunia hakim yang memberikan keadilan bagi masyarakat dari sudut pandang apakah juga hakim itu telah diberikan keadilan oleh masyarakat dalam ruang lingkup kesosialan  dan negara dalam ruang lingkup kenegaraan.

Prinsip jurnalis yang utama adalah melaporkan kenyataan di sekitar kehidupan manusia yang layak untuk diangkat sebagai berita.

Tetapi ada kalanya, pemberitaan yang tidak seimbang mengakibatkan opini publik menjadi sesat terhadap kenyataan/realitas yang sebenarnya.

Tulisan ini sengaja memuat perjalanan pemberitaan yang telah melekat pada dunia hakim  sebagaimana di bawah ini yang menjadi realitas ke-tidakadil(?)-an bagi si hakim sendiri.

Continue reading ‘REALITAS KETIDAKADILAN BAGI HAKIM’

KEMANDIRIAN (?) HAKIM

Diskusi yang mengalir tentang bagaimanakah kemandirian hakim itu, apakah dia terlepas dari semua unsur ataukah sebenarnya kemandirian itu sifatnya terbatas dan tidak terbatas.

Dalam memberikan keadilan, hakim itu tidak dapat melepaskan diri dari lingkungan sekitarnya. Hakim itu "akan selalu" dan "selalu" TERIKAT DAN BERGANTUNG KEPADA LINGKUNGAN SEKITARNYA.

Adagium kemandirian itu sendiri sebenarnya hanyalah ditujukan kepada tidak boleh adanya intervensi lembaga-lembaga negara atau pun politik kepada institusi pengadilan, sebaliknya dalam kenyataan intervensi kepada pribadi-pribadi hakim itu sebenarnya secara langsung atau pun tidak langsung selalu dapat terjadi.

Continue reading ‘KEMANDIRIAN (?) HAKIM’

"Contempt of Court" di Indonesia

Penulis mengutip berita:

"Keributan bermula ketika Jaksa Siti Mahanim menuntut Antonius hukuman lima tahun penjara. Antonius dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Saat Hakim Dwi Dayanto hendak mengetok palu, pengunjung sidang mengamuk. Mereka mendesak Antonius, warga Kebon Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ruang sidang berubah jadi rusuh. Untuk menghindari kekerasan, terdakwa Antonius dibawa polisi dengan mobil baracuda. Emosi para pengunjuk rasa di luar pengadilan tersulut. Mereka melempari pengadilan dengan batu. Semakin banyak massa merapat ke Pengadilan Negeri Temanggung. Mereka bahkan melakukan pembakaran.
Pada sidang 20 Januari lalu keributan juga pecah seusai terdakwa keluar ruang sidang. Terdakwa disasar sejumlah anggota organisasi massa Islam. Ia dipukuli. Aksi kejar dan baku pukul berlanjut kala terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa."

(Sumber: metrotvnews.com, diakses hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011 pukul 9.42 WIB)

Continue reading ‘"Contempt of Court" di Indonesia’

DILEMATIS KEADILAN DI INDONESIA

Antara Pencuri Sandal dengan Pencuri Uang Rakyat

Alkisah, Fulan yang mencuri sandal karena dia tidak punya sandal, yang nilainya setara dengan 3 kali makan sehari-hari dan Fulan menganggap yang dicurinya adalah orang yang mampu untuk membeli sandalnya yang hilang, dengan Naluf yang mencuri uang rakyat yang nilainya setara dengan satu gedung kantor pengadilan, walaupun dia dalam keadaan serba berkecukupan.

Olen pengadilan Fulan dihukum 3 bulan penjara, sedangkan Naluf dihukum 6 bulan penjara.

Dimanakah letak keadilan, antara 3 kali makan sehari-hari dengan satu gedung kantor pengadilan, hanya berbeda 3 bulan.

Masyarakatpun marah, kesal, menghina dan menghujat sang hakim yang telah memutus perkara tersebut.

Sang hakimpun, yang memutus si Fulan sudah menganggap bahwa dia telah memutus perkara tersebut dengan adil, sedangkan sang hakim yang memutus perkara Naluf mengatakan bahwa uang yang dicuri oleh Naluf sudah dikembalikan dan untuk apa dihukum berat.

Masyarakatpun tambah kesal, menghina dan menghujat hakim-hakim tersebut.

Sang hakim yang memutus perkara si Fulan, berkata dalam hatinya…..

Seandainya Fulan, aku hukum satu minggu dan segera keluar dari tahanan, dengan pertimbangan yang dicurinya hanyalah senilai 30 ribu rupiah dan kalau dia dipenjara selama satu minggu, negarapun telah mengeluarkan uang kurang lebih satu juta rupiah dari proses penyidikan sampai dengan proses pembinaan, yang mana uang tersebut adalah uang pajak dari rakyat.

Akibat dari seandainya aku hukum satu minggu tersebut, Penuntut Umum pun akan banding, yang mana proses peradilan ini telah memakan 3 bulan, sehingga Fulan pun akan lebih lama dari seandainya aku putus 3 bulan, pasti hakim banding pun akan memutus 3 bulan atau lebih, jika seandainya diputus 3 bulan oleh hakim banding, Fulan pun sudah 4 bulan di dalam tahanan. Manakah rasa keadilan itu untuk si Fulan?

Proses system peradilan menyebabkan si Fulan harus dihukum 3 bulan.

Hakim itu pun hanya BERISTIGFAR, ampunilah saya Tuhan.. inilah putusan yang harus saya ambil untuk KEBAIKAN si Fulan.

BERBUAT BENAR DI MATA MANUSIA BELUM TENTU BAIK DI MATA TUHAN, TETAPI JIKA BERBUAT BAIK PUN BELUM TENTU BENAR DI MATA MANUSIA

Bagi orang yang tidak bekerja dan berkotor, bisa dengan mudahnya berkata, tetapi bagi orang yang bekerja dan berkotor tidak bisa dengan mudahnya berkata.


Jumlah Pengunjung

  • 351,104 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating