Posts Tagged 'jahat'

BATAS ETIKA MINIMUM HUKUM PIDANA

Dibeberapa perbincangan sosial di sudut-sudut lingkungan masyarakat, selalu dipertanyakan permasalahan, kenapa hukuman bagi koruptor itu sebentar-sebentar, satu tahun, dua tahun, padahal yang dicuri uang rakyat itu milyaran rupiah, berbeda halnya dengan pencuri-pencuri kelas teri, seperti curi satu tandan sawit bisa enam bulan mendekam di penjara,,,, weleh-weleh nasib orang kecil.

Tidak lagi dipungkiri, bahwa dalam praktik peradilan suka atau tidak suka disparitas pidana tidak akan dapat dihindari, karena hakim, selaku sang pemutus selalu dihadapkan kepada sistem hukum yang memang kiranya sudah beranjak dari “batas etika minimum” yang berbeda sudut pandangnya etika/moral, yaitu baik atau jahat.

Pada hukum pidana, persoalannya adalah bukan lagi baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran “jahat” atau “kurang jahat”. Hal ini dapat dilihat dari buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul KEJAHATAN dan buku ketiganya yang berjudul PELANGGARAN.

Sehingga agak sulit untuk mengatakan bahwa putusan bagi pencuri yang mengambil tanpa izin satu tandan sawit berupa pidana penjara selama enam bulan adalah sudah adil. Sebab hal demikian agak sulit dicerna oleh kalangan umum, bahwasanya proses peradilan memang menyita waktu yang tidak sebentar.

Kiranya terdakwa sudah menjalani penahanan selama empat bulan, dan penuntut umum menuntut satu tahun, jika seandainya hakim menjatuhkan putusan yang menurut hakim adalah adil untuk dua bulan penjara, maka sudah dipastikan penuntut umum akan banding, dan seterusnya sampai kasasi jika putusannya itu dibawah setengah dari tuntutuan. Demikianlah sistem hukum pidana yang berjalan di muka bumi Indonesia ini. Akhirnya hakim dengan suatu keberatan nurani menjatuhkan putusan enam bulan penjara untuk kiranya pihak terdakwa dan penuntut umum menerima putusan tersebut.

Disparitas atau kesenjangan keadilan sosial dalam hukum pidana tidak pada kiranya untuk beranjak dari batas etika minimum moral di kalangan masyarakat. Bahasa etika pada hukum pidana Indonesia berbeda bunyi dan maknanya dari bahasa moral sosial masyarakat.

Inilah KEANEHAN yang mungkin tampak ANEH.

Tetapi ada juga yang mengatakan, bukankah hakim itu bukan corong undang-undang, bukankah hakim di Indonesia itu dapat menerobos hukum untuk mencari keadilan.;…… wlaah-walah, hal inilah sebagai pemikiran yang PENULIS katakan bisa MENYESATKAN.

Kenapa demikian, karena selama sistem hukum pidana seperti yang ada kini, dan persepsi masyarakat yang selalu negatif terhadap institusi penegakan hukum, maka apa pun putusan dan proses peradilan yang berjalan akan selalu dianggap TIDAK BENAR bagi SEGELINTIR individu masyarakat.

Selama produk undang-undang dari pembentuk hukum, yakni DPR demikian adanya, maka penerapan undang-undang oleh penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, demikian itu pula adanya.

Sekali lagi, selama bicara mengenai hukum pidana, maka tataran batas etika minimum bukan beranjak dari baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran JAHAT atau KURANG JAHAT (pelanggaran).

 

SYUKUR SEBAGAI PENJAHAT ATAPUN ORANG BAIK

Misteri kehidupan tidak ada yang mengetahui sebelum Tuhan membukanya. Setiap amal dinilai pada akhirnya dan bukan pada awalnya. Layaknya kala sebagai murid atau pun mahasiswa. Selalu ada ujian pada akhir pendidikan. Kehidupan pun seperti itu, selalu dinilai pada akhirnya, sehingga dikenal dengan hari akhirat.

 Tidak masalah, apakah dia seorang penjahat tulen, atau pun seorang yang beramal sholeh.

 Kehidupan adalah untuk dijalani sesuai dengan roda kehidupan dan untuk dinikmati atas apa-apa yang telah Tuhan anugrahkan dan karuniakan kepada manusia.

 Tuhan pun tidak memerlukan ibadah kita kepada-Nya, tetapi Tuhan tidak mau manusia mendustakan nikmat dan karunia yang telah diberikan oleh-Nya.

 Salah satu jalan untuk tidak mendustakan nikmat dan karunia-Nya adalah dengan bersyukur, yakni mengetahui dan menyadari bahwa segala sesuatu yang ada pada dirinya dan yang telah dirasakan pada dirinya, baik itu sebagai seorang penjahat atau pun orang yang beramal sholeh, adalah berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

 Penjahat dan orang yang beramal sholeh bagaikan kedua tangan yang dimiliki manusia, jika tidak ada salah satu tangan, maka hidup terasa tidak nikmat.

 Dengan adanya penjahat, hidup terasa nikmat karena selalu ada berita-berita menarik yang dapat diulas, sedangkan jika hanya ada penjahat dan tidak ada orang yang baik maka hidup pun terasa hambar karena tidak ada yang bisa dijahatin.

 Hikmah dibalik penciptaan-Nya adalah tidak ada yang tidak bermanfaat. Baik itu dia orang penjahat atau pun orang yang beramal sholeh selalu mempunyai nilai manfaat.

 Serta dengan BERSYUKUR kepada-Nya itulah sebagai jalan bahwa kita mengakui keberadaan-Nya. 


Jumlah Pengunjung

  • 351,358 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating