Apakah asas praduga tidak bersalah atau tidak buruk sangka terhadap hakim itu benar adanya pada kenyataan kehidupan praktek hukum di Indonesia?
Perhatian kepada media massa sebagai salah satu pilar penunjang demokrasi bagi negara yang berdaulat dapat sebagai penunjuk kehidupan masyarakat bagi tiap-tiap anggota masyarakat yang haus akan informasi di sekitarnya.
Sehingga hak atas informasi merupakan hak asasi manusia pada era modern sekarang ini. Walapun demikian, tidak semua hak atas informasi tersebut tidak dibatasi oleh etika, kaidah, norma, atau peraturan-peraturan hukum yang mengatur kehidupan demokrasi tiap-tiap warga negaranya.
Tulisan ini sengaja untuk merekam jejak keberitaan sekitar dunia hakim yang memberikan keadilan bagi masyarakat dari sudut pandang apakah juga hakim itu telah diberikan keadilan oleh masyarakat dalam ruang lingkup kesosialan dan negara dalam ruang lingkup kenegaraan.
Prinsip jurnalis yang utama adalah melaporkan kenyataan di sekitar kehidupan manusia yang layak untuk diangkat sebagai berita.
Tetapi ada kalanya, pemberitaan yang tidak seimbang mengakibatkan opini publik menjadi sesat terhadap kenyataan/realitas yang sebenarnya.
Tulisan ini sengaja memuat perjalanan pemberitaan yang telah melekat pada dunia hakim sebagaimana di bawah ini yang menjadi realitas ke-tidakadil(?)-an bagi si hakim sendiri.
Pos - RSS