Posts Tagged 'kemandirian'

INTERVENSI POLITIK DALAM RANAH HUKUM

Peradaban manusia terbentuk dari budaya dan agama, hal ini terletak dari tidak terpisahnya peradaban bangsa-bangsa besar dari budaya dan agama yang dianutnya. Sedangkan kejayaan suatu bangsa dan negara adalah terletak pada keadilan sebagai pengawal peradaban.

Keadilan terbentuk dari memuliakan peradilan yang dimulai dari hakim. Adakalanya pemuliaan peradilan tidak terwujud karena tidak pahamnya hakim dalam menilai dirinya.

Kurangnya pemahaman hakim dalam menilai posisi kekuasaan kehakiman yang terkait dengan independensinya peradilan menyebabkan kelemahan peradilan yang akhirnya melemahkan dan meruntuhkan keadilan tersebut dan berujung kepada ketidakjayaannya suatu bangsa dan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan tidak dapat disamakan dengan pemisahan kekuasaan, seperti halnya hukum dan politik yang mana diantaranya tidak dapat bisa dipisahkan.

Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya intervensi politik kepada hukum, terutama intervensi politik terhadap independensi kehakimanan/peradilan.

Sebagai kelaziman peradaban demokrasi, bahwa hukum dan politik tidak bisa dipisahkan, tetapi intervensi politik kepada hukum juga tidak boleh. Tidak boleh dapat diartikan juga dimungkinkan adanya intervensi.

Politik dapat mengintervensi hukum (kehakiman/peradilan) dengan melalui produk legislatif, yaitu undang-undang. Dengan undang-undang para legislator dan eksikutor dapat mengintervensi hukum (peradilan/hakim).

Sehingga letak independensinya hakim hanyalah terletak pada hakim melaksanakan perundang-undang. Bekerjanya hakim dalam melaksanakan dan mewujudkan perundangan-undangan adalah letak independensinya hakim yang tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan legislatif dan eksekutor. Inilah letak hakikat kemandirian hakim.

Bekerjanya hakim dalam melaksanakan dan mewujudkan kata-kata mati dalam perundangan-undangan dalam suatu putusan tanpa adanya campur tangan kekuasaan lainnya adalah letaknya kemandirian hakim.

KEMANDIRIAN ANGGARAN KEKUASAAN KEHAKIMAN SUATU KEMUTLAKAN

clip_image002

“Meskipun UU menyatakan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga yang merdeka termasuk dalam hal anggaran, dalam praktiknya hingga kini usulan perencanaan anggaran yang diajukan oleh MA masih harus melalui proses pembahasan yang alot antara Bappenas dan Kementrian Keuangan, dan ironisnya sering kali hasilnya tidak mendapatkan aplikasi dana sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Untuk itulah Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan diskusi mengenai Kemandirian Anggaran Peradilan di hotel Sari Pan Pasific, Jakarta pada Kamis 13 Februari 2014. Kegiatan ini bertujuan untuk mengindentifikasi, mengumpulkan dan mengembangkan visi kemandirian anggaran di antara pimpinan MA dan institusi pemerintah yang terkait, terutama DPR, BPK, Kementrian Keuangan dan Bapennas.” (www.mahkamahagung.go.id)[1]

Dalam hubungan antara lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, mengandung prinsip checks and balances, berdasarkan prinsip kekuasaan dibatasi kekuasaan (power limited by power) dan bukan kekuasaan mengawasi kekuasaan lain (power supervises other powers), apalagi kekuasaan dikontrol oleh kekuasaan lain (power controls other powers), hal ini dikutip dari pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nomor 1-2/PUU-XII/2014, tertanggal 13 Februari 2014.[2]

Continue reading ‘KEMANDIRIAN ANGGARAN KEKUASAAN KEHAKIMAN SUATU KEMUTLAKAN’

STATUS KEPEGAWAIAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN BANDING DI INDONESIA

Penulis terkesan dengan tulisan artikel yang berjudul “Dissenting Opinion Merupakan Salah Satu Wujud Kemandirian Hakim, yang ditulis oleh Dr. H. M. Abdi Koro, S.H., M.H., M.M., sebagai Kepala Biro Pengawasan Hakim 2005-2009 dan Tenaga Ahli Komisi Yudisial RI, Ketua Widyaiswara Indonesia se-Indonesia, Lektor Kepala Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, yaitu dalam bagian angka 2. Saran: “Untuk menghindari intervensi politik dari pemerintah, maka status kepegawaian hakim tingkat pertama dan banding yang juga merupakan hakim karier dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus dilepaskan dan menjadikan hakim sebagai pejabat negara sesuai UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Indonesia jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”

Hal menarik dari artikel ini adalah pokok utama penulisan adalah mengenai dissenting opinion sebagai salah satu wujud kemandirian hakim, yang kemudian akhir dari saran penulisan ini adalah untuk melepas status kepegawaian hakim dari PNS menjadi didudukkan sebagia pejabat negara.

Hal yang menarik selanjutnya adalah dalam penulisan saran tersebut dikaitkan dengan menghindari intervensi politik dari pemerintah.

Penulis mengkira-kira, bahwa Abdi Koro hendak mengajak pembaca untuk memahami makna dari imparsialitas lembaga peradilan sebagai konsep yang mengalir dari doktrin separation of powers (pemisahan/pembagian kekuasaan) yang dikenalkan oleh Montesquieu.

clip_image002 clip_image004

Continue reading ‘STATUS KEPEGAWAIAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN BANDING DI INDONESIA’

KEMANDIRIAN (?) HAKIM

Diskusi yang mengalir tentang bagaimanakah kemandirian hakim itu, apakah dia terlepas dari semua unsur ataukah sebenarnya kemandirian itu sifatnya terbatas dan tidak terbatas.

Dalam memberikan keadilan, hakim itu tidak dapat melepaskan diri dari lingkungan sekitarnya. Hakim itu "akan selalu" dan "selalu" TERIKAT DAN BERGANTUNG KEPADA LINGKUNGAN SEKITARNYA.

Adagium kemandirian itu sendiri sebenarnya hanyalah ditujukan kepada tidak boleh adanya intervensi lembaga-lembaga negara atau pun politik kepada institusi pengadilan, sebaliknya dalam kenyataan intervensi kepada pribadi-pribadi hakim itu sebenarnya secara langsung atau pun tidak langsung selalu dapat terjadi.

Continue reading ‘KEMANDIRIAN (?) HAKIM’


Jumlah Pengunjung

  • 351,350 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating