Penulis terkesan dengan tulisan artikel yang berjudul “Dissenting Opinion Merupakan Salah Satu Wujud Kemandirian Hakim, yang ditulis oleh Dr. H. M. Abdi Koro, S.H., M.H., M.M., sebagai Kepala Biro Pengawasan Hakim 2005-2009 dan Tenaga Ahli Komisi Yudisial RI, Ketua Widyaiswara Indonesia se-Indonesia, Lektor Kepala Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, yaitu dalam bagian angka 2. Saran: “Untuk menghindari intervensi politik dari pemerintah, maka status kepegawaian hakim tingkat pertama dan banding yang juga merupakan hakim karier dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus dilepaskan dan menjadikan hakim sebagai pejabat negara sesuai UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Indonesia jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”
Hal menarik dari artikel ini adalah pokok utama penulisan adalah mengenai dissenting opinion sebagai salah satu wujud kemandirian hakim, yang kemudian akhir dari saran penulisan ini adalah untuk melepas status kepegawaian hakim dari PNS menjadi didudukkan sebagia pejabat negara.
Hal yang menarik selanjutnya adalah dalam penulisan saran tersebut dikaitkan dengan menghindari intervensi politik dari pemerintah.
Penulis mengkira-kira, bahwa Abdi Koro hendak mengajak pembaca untuk memahami makna dari imparsialitas lembaga peradilan sebagai konsep yang mengalir dari doktrin separation of powers (pemisahan/pembagian kekuasaan) yang dikenalkan oleh Montesquieu.
Continue reading ‘STATUS KEPEGAWAIAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN BANDING DI INDONESIA’
Pos - RSS