Posts Tagged 'kepastian'

KE(TIDAK)SELARASAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN HUKUM DAN KEADILAN HUKUM

Perbincangan antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum selalu menjadi primadona dalam diskusi praktisi hukum, terutama bagi para penjaga benteng keadilan, juru keadilan, yakni orang-orang yang disebut Yang Mulia di ruang persidangan, tidak lain adalah sang Hakim di peradilan Indonesia.

Kadangkala bagi para hakim yang dihadapkan pada suatu kasus konkret selalu menjumpai ketidakselarasan antara kepastian hukum dan keadilan. Pertimbangan antara kedua hal tersebut selalu menjadi pertempuran di dalam putusan-putusan pengadilan.

Continue reading ‘KE(TIDAK)SELARASAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN HUKUM DAN KEADILAN HUKUM’

KEADILAN, KEPASTIAN, ATAU KEMANFAATAN (HUKUM)

Tulisan “Kedudukan dan Relevansi Yurispurdensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Perdata” oleh penulisnya Catur Iriantoro, S.H., M.Hum. (Wakil ketua Pengadilan Negeri Cianjur dalam Varia Peradilan No. 312 November 2011, halaman 105 sampai dengan 113, telah membuat pemikiran penulis tergelitik dengan menyimak kalimat yang berbunyi:

Ada tiga unsur yang selalu menjadi pertimbangan hakim sebagaimana konsep yang diungkapkan oleh Gustav Radbruch, yakni, nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut senantiasa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang dalam penerapannya tidak jarang terjadi antinomi. Pada gilirannya hakim harus memilih dari ketiga unsur tersebut yang mana yang harus diunggulkan.

KEADILAN, KEPASTIAN, dan KEMANFAATAN HUKUM selalu diperbincangkan dalam diskusi hukum praktis. Di lain pihak pada tatanan dunia teoritis (perguruan tinggi), sudah tidak dipermasalahkan mana yang lebih dominan di antara ketiganya.

Tetapi setelah penulis memasuki ranah praktisi hukum, terlihat jelas ketiga hal demikian, yakni: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, adalah hal yang sama.

Penulis tidak ingin mempermasalahkan mana yang lebih unggul dari ketiga hal demikian, tetapi penulis hanya menekankan kepada makna dari irah-irah putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.”

Dari bunyi irah-irah tersebut sudah dapat menyimpulkan hakekat proses persidangan yang berjalan adalah untuk keadilan dengan berlandaskan KETUHANAN.

Jadi bukanlah untuk kepastian dan kemanfaatan (hukum) semata sebagai tujuan akhir, tetapi justru tujuan akhir keadilan yang diberikan oleh sang HAKIM adalah KETUHANAN itu sendiri.

Makna dari keadilan bisa berfungsi kepastian atau kemanfaatan, atau pun bisa kedua-duanya, atau pun bisa bermaknsa keadilan sosial, keadilan hukum, apa pun namanya.

Jika keadilan diartikan menempatkan sesuatu pada tempatnya, maka orang yang berpandangan kepastian dan kemanfaatan hukum yang sudah menempatkan hukum itu sendiri sesuai dengan KEYAKINANnya (Ketuhanan YME), sudah sepatutnya tidak perlu disangsikan bahwa putusan hakim itu sudah ADIL.


Jumlah Pengunjung

  • 351,881 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating