Antara Pencuri Sandal dengan Pencuri Uang Rakyat
Alkisah, Fulan yang mencuri sandal karena dia tidak punya sandal, yang nilainya setara dengan 3 kali makan sehari-hari dan Fulan menganggap yang dicurinya adalah orang yang mampu untuk membeli sandalnya yang hilang, dengan Naluf yang mencuri uang rakyat yang nilainya setara dengan satu gedung kantor pengadilan, walaupun dia dalam keadaan serba berkecukupan.
Olen pengadilan Fulan dihukum 3 bulan penjara, sedangkan Naluf dihukum 6 bulan penjara.
Dimanakah letak keadilan, antara 3 kali makan sehari-hari dengan satu gedung kantor pengadilan, hanya berbeda 3 bulan.
Masyarakatpun marah, kesal, menghina dan menghujat sang hakim yang telah memutus perkara tersebut.
Sang hakimpun, yang memutus si Fulan sudah menganggap bahwa dia telah memutus perkara tersebut dengan adil, sedangkan sang hakim yang memutus perkara Naluf mengatakan bahwa uang yang dicuri oleh Naluf sudah dikembalikan dan untuk apa dihukum berat.
Masyarakatpun tambah kesal, menghina dan menghujat hakim-hakim tersebut.
Sang hakim yang memutus perkara si Fulan, berkata dalam hatinya…..
Seandainya Fulan, aku hukum satu minggu dan segera keluar dari tahanan, dengan pertimbangan yang dicurinya hanyalah senilai 30 ribu rupiah dan kalau dia dipenjara selama satu minggu, negarapun telah mengeluarkan uang kurang lebih satu juta rupiah dari proses penyidikan sampai dengan proses pembinaan, yang mana uang tersebut adalah uang pajak dari rakyat.
Akibat dari seandainya aku hukum satu minggu tersebut, Penuntut Umum pun akan banding, yang mana proses peradilan ini telah memakan 3 bulan, sehingga Fulan pun akan lebih lama dari seandainya aku putus 3 bulan, pasti hakim banding pun akan memutus 3 bulan atau lebih, jika seandainya diputus 3 bulan oleh hakim banding, Fulan pun sudah 4 bulan di dalam tahanan. Manakah rasa keadilan itu untuk si Fulan?
Proses system peradilan menyebabkan si Fulan harus dihukum 3 bulan.
Hakim itu pun hanya BERISTIGFAR, ampunilah saya Tuhan.. inilah putusan yang harus saya ambil untuk KEBAIKAN si Fulan.
BERBUAT BENAR DI MATA MANUSIA BELUM TENTU BAIK DI MATA TUHAN, TETAPI JIKA BERBUAT BAIK PUN BELUM TENTU BENAR DI MATA MANUSIA
Bagi orang yang tidak bekerja dan berkotor, bisa dengan mudahnya berkata, tetapi bagi orang yang bekerja dan berkotor tidak bisa dengan mudahnya berkata.
Pos - RSS
0 Responses to “DILEMATIS KEADILAN DI INDONESIA”