Mengutip:
"Kalau Hakim Agung di MK (Mahkamah Konstitusi) maupun di MA (Mahkamah Agung) sudah sejak lama diangkat jadi pejabat negara. Tapi, hakim-hakim lain di tingkat terendah sampai pengadilan tinggi itu statusnya masih PNS," kata pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/3).”
“Menurut Jimly, perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara itu penting untuk segera diimplementasikan secara nyata oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.”
"Persoalan hak-hak bukan yang utama. Namun, dengan status hakim sebagai pegawai, ini mengesankan bahwa dia (hakim) harus menjawab ke atasannya. Seolah-olah dia bisa disetir. Padahal, hakim itu kan ketika memutuskan vonis harus obyektif dan hanya berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan arahan atasan," kata Jimly.
(Kesejahteraan Hakim belum Diperhatikan, MediaIndonesia.com, Senin, 19 Maret 2012)
Keberadaan terkini mengenai status hakim sebagai pejabat negara telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 48, Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disahkan di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
Sebelumnya, di tahun 1951 atas prakarsa Bapak Sutadji, SH., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan negeri Malang dan Bapak Soebijono, SH., selaku Hakim Pengadilan Negeri Malang yang berhasil membentuk IKATAN HAKIM yang berkedudukan di Surabaya. Oleh sebab situasi serta keterbatasan komunikasi ketika itu, sehingga di Jawa Tengah dibentuk pula situasi serta keterbatasan komunikasi ketika itu, shingga di Jawa Tengah dibentuk pula Ikatan Hakim Yang berkedudukan di semarang. Terbentuknya kedua organisasi hakim ini, sesungguhnya merupakan reaksi terhadap usaha-usaha pihak tertentu yang menghendaki supaya hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. (Sejarah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI))
Continue reading ‘SEJARAH PERGERAKAN MENDUDUKKAN HAKIM YANG SESUAI DENGAN UUD 1945’
Menyukai ini:
Suka Memuat...