Posts Tagged 'pejabat negara'

Petunjuk Hakim sebagai Pejabat Negara Kian Mencapai Kenyataan

Menyimak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2016 tersibak suatu tanda akan terwujudnya norma hukum terkait hakim sebagai pejabat negara.

Hal ini dikarenakan pada pasal demikian diatur tentang bagi calon hakim yang dinyatakan tidak lulus pendidikan dinyatakan gugur sebagai calon hakim. Padahal sebelumnya telah terbudaya bahwasanya bagi calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, baik itu sebagai jabatan panitera pengganti atau staf pegawai biasa dalam lingkungan peradilan.

Tetapi nomenklatur sebagaimana dalam perma tersebut telah merubah kebiasaan sebelumnya, sehingga hal demikian menjadi suatu pertanda bahwa calon hakim adalah bukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, tetapi ada kemungkinan sebagai Calon Pejabat Negara.

Semoga perkiraan penulis tersebut dapat menjadi kenyataan, yaitu hakim adalah pejabat negara.

BILAMANA HAKIM TERKAIT PENYIDIKAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA

Pada kurun waktu tahun 1986 sampai dengan tahun 2004, hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dikenal sebagai “pejabat” yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, yakni untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. (vide Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2, Tahun 1986, tentang Peradilan Umum.

Kemudian pada kurun waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2009, dikenal sebutan “Hakim Pengadilan” adalah “pejabat” yang “melakukan” tugas kekuasaan kehakiman. Pada mulanya “melaksanakan” menjadi “melakukan”, sehingga tidak terlalu beda pengertian hakim dengan tahun 1986 sampai dengan tahun 2004. (vide Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8, Tahun 2004, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum)

Continue reading ‘BILAMANA HAKIM TERKAIT PENYIDIKAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA’

SEJARAH PERGERAKAN MENDUDUKKAN HAKIM YANG SESUAI DENGAN UUD 1945

Mengutip:

"Kalau Hakim Agung di MK (Mahkamah Konstitusi) maupun di MA (Mahkamah Agung) sudah sejak lama diangkat jadi pejabat negara. Tapi, hakim-hakim lain di tingkat terendah sampai pengadilan tinggi itu statusnya masih PNS," kata pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/3).”

“Menurut Jimly, perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara itu penting untuk segera diimplementasikan secara nyata oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.”

"Persoalan hak-hak bukan yang utama. Namun, dengan status hakim sebagai pegawai, ini mengesankan bahwa dia (hakim) harus menjawab ke atasannya. Seolah-olah dia bisa disetir. Padahal, hakim itu kan ketika memutuskan vonis harus obyektif dan hanya berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan arahan atasan," kata Jimly.

(Kesejahteraan Hakim belum Diperhatikan, MediaIndonesia.com, Senin, 19 Maret 2012)

Keberadaan terkini mengenai status hakim sebagai pejabat negara telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 48, Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disahkan di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

Sebelumnya, di tahun 1951 atas prakarsa Bapak Sutadji, SH., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan negeri Malang dan Bapak Soebijono, SH., selaku Hakim Pengadilan Negeri Malang yang berhasil membentuk IKATAN HAKIM yang berkedudukan di Surabaya. Oleh sebab situasi serta keterbatasan komunikasi ketika itu, sehingga di Jawa Tengah dibentuk pula situasi serta keterbatasan komunikasi ketika itu, shingga di Jawa Tengah dibentuk pula Ikatan Hakim Yang berkedudukan di semarang. Terbentuknya kedua organisasi hakim ini, sesungguhnya merupakan reaksi terhadap usaha-usaha pihak tertentu yang menghendaki supaya hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. (Sejarah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI))

Continue reading ‘SEJARAH PERGERAKAN MENDUDUKKAN HAKIM YANG SESUAI DENGAN UUD 1945’

HAKIM YANG BERILMU DAN BERHARTA, APAKAH MUNGKIN (?) DI NEGARA INI

Dalam perbincangan keseharian dengan rekan-rekan, ada suatu ungkapan yang menggoda hati penulis. Rekan itu mengatakan, bahwa keluarga pengadilan dibiarkan tumbuh tetapi tidak boleh besar, dengan alias kata tetap dibonsai.

Dahulu sebelum satu atap, dunia pengadilan mempunyai simbol/lambang "pohon beringin" dengan slogan "pengayoman".

Tetap, dia sebagai pohon beringin, tetapi bukan pohon beringin yang ditakuti dan mengayomi, tetapi hanya pohon beringin yang dibonsai, yang cukup untuk dilihat keindahannya, bukan karena kebesarannya.

Dihubungkan dengan visi Mahkamah Agung RI yang terkini, dengan slogan visi Mahkamah Agung RI, yaitu: "Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung." yang tentunya simbol pohon beringin itu pun tidak dipakai lagi.

Dengan adanya visi demikian, penulis menghubungkan dengan pertanyaan, apakah mungkin hakim di Indonesia itu menjadi  AGUNG dengan jalan berilmu dan berharta.

Continue reading ‘HAKIM YANG BERILMU DAN BERHARTA, APAKAH MUNGKIN (?) DI NEGARA INI’


Jumlah Pengunjung

  • 351,125 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating