Pada kurun waktu tahun 1986 sampai dengan tahun 2004, hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dikenal sebagai “pejabat” yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, yakni untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. (vide Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2, Tahun 1986, tentang Peradilan Umum.
Kemudian pada kurun waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2009, dikenal sebutan “Hakim Pengadilan” adalah “pejabat” yang “melakukan” tugas kekuasaan kehakiman. Pada mulanya “melaksanakan” menjadi “melakukan”, sehingga tidak terlalu beda pengertian hakim dengan tahun 1986 sampai dengan tahun 2004. (vide Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8, Tahun 2004, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum)
Continue reading ‘BILAMANA HAKIM TERKAIT PENYIDIKAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA’
Pos - RSS