Posts Tagged 'calon hakim'

GELOMBANG TSUNAMI PERUBAHAN DARI LEDAKAN PENERIMAAN CAKIM TAHUN ANGGARAN 2017

Penerimaan Calon Hakim di Tahun Anggaran 2017 memiliki auro yang berbeda dengan penerimaan calon hakim sebelumnya. Pada penerimaan cakim di tahun ini terdapat perbedaan yang cukup signifikan, dikarenakan Mahkamah Agung Republik Indonesia melibatkan 87 akademisi dari 21 perguruan tinggi negeri dan 1 perguruan tinggi swasta untuk menguji calon hakim.

Angka kramat “tujuh tahun” tidak ada penerimaan juga mewarnai penerimaan calon hakim pada tahun ini, sehingga tidak tanggung-tanggung pemerintah membuka kran penerimaan calon hakim dengan jumlah 1.684 orang. Walaupun Mahkamah Agung Republik Indonesia masih kekurangan hakim sebanyak 4.858 orang.

Dengan jumlah 1.684 orang calon hakim dapat membawa pergerakan yang cukup signifikan dalam perubahan di tubuh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan  pada tahun 2003 yang mana diantara tahun 2003 dan tahun 2002 semasa Menteri Yusril Ihza Mahendra penerimaan calon hakim dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur umum dan jalur khusus. Penulis “menduga” kebijakan Menteri Hukum pada saat itu adalah sebagai jalan untuk mengaplikasikan teori “potong generasi” secara tidak murni.

Continue reading ‘GELOMBANG TSUNAMI PERUBAHAN DARI LEDAKAN PENERIMAAN CAKIM TAHUN ANGGARAN 2017’

Petunjuk Hakim sebagai Pejabat Negara Kian Mencapai Kenyataan

Menyimak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2016 tersibak suatu tanda akan terwujudnya norma hukum terkait hakim sebagai pejabat negara.

Hal ini dikarenakan pada pasal demikian diatur tentang bagi calon hakim yang dinyatakan tidak lulus pendidikan dinyatakan gugur sebagai calon hakim. Padahal sebelumnya telah terbudaya bahwasanya bagi calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, baik itu sebagai jabatan panitera pengganti atau staf pegawai biasa dalam lingkungan peradilan.

Tetapi nomenklatur sebagaimana dalam perma tersebut telah merubah kebiasaan sebelumnya, sehingga hal demikian menjadi suatu pertanda bahwa calon hakim adalah bukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, tetapi ada kemungkinan sebagai Calon Pejabat Negara.

Semoga perkiraan penulis tersebut dapat menjadi kenyataan, yaitu hakim adalah pejabat negara.


Jumlah Pengunjung

  • 351,881 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating