Pengangkatan anak yang menjadi kewenangan dari pengadilan negeri adalah pengangkatan yang dilakukan dengan adat istiadat dan tidak secara hukum Islam. Hal demikian adalah untuk menentukan kewenangan secara mutlak (absolute competentie) dan berwenang relatif (relative competentie) untuk mengadili perkara permohonan pengangkatan anak;
Posts Tagged 'anak'
PENGANGKATAN ANAK
Published Oktober 5, 2016 HUKUM ClosedTag: anak, dasar hukum pengangkatan anak, hukum perdata anak, penetapan pengangkatan anak, pengangkatan anak
SEBAGAI PEJABAT PUBLIK, SIAP UNTUK DIKRITISI: Belajar Gaya Bicara yang Baik dan Benar
Published September 11, 2012 DUNIA 2 CommentsTag: anak, gaya bicara, pejabat publik
Pada hari anak nasional 2012, tidak saja anak-anak yang menikmati hari perayaannya, tetapi para komentator Indonesia pun ikut menikmati adegan “luar biasa” yang terjadi pada momen tersebut, yakni pidato hari Anak Nasional Presiden RI yang menegur anak yang sedang tidur.
Ada pihak yang mengatakan hal tersebut adalah hal yang biasa, sebaliknya di lain pihak mengatakan hal menegur tersebut adalah sebagai kekerasan verbal kepada anak dan tindakan presiden tersebut tidak perlu dicontoh serta kontroversial.
Tetapi menilai benar atau tidaknya perbuatan presiden tersebut, penulis hanya mengambil hikmah di dalamnya, yakni setiap pejabat publik harus siap dikritik atas segala perbuatannya di hadapan publik.
Hal terutama adalah gaya bicara kepada pendengar. Setiap pejabat publik harus mempunyai gaya bicara yang menarik kepada pendengarnya agar pesan-pesan yang dimaksud oleh pejabat tersebut dapat diterima dengan baik.
Sehingga niat yang baik belum tentu dapat diterima, bilamana cara yang digunakan adalah tidak benar.
PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
Published Januari 26, 2012 HUKUM Leave a CommentTag: amar, anak, diktum, hukum, hukum islam, penetapan, pengadilan, pengangkatan, pengesahan, putusan
BERDASARKAN Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak, terutama Pasal 39 yang mengandung kaidah hukum berupa: 1) pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 2) tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya; 3) orangtua angkat harus beragama yang sama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, jika tidak diketahui agama dari anak angkat, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat; 4) pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
YANG ADA ADALAH MANTAN (bekas) SUAMI/ISTRI, TETAPI TIDAK ADA MANTAN (bekas) MERTUA ATAU MANTAN (bekas) MENANTU (anonim)
Published Mei 27, 2011 DUNIA Leave a CommentTag: anak, cucu, hubungan, mantan, menantu, mertua, orangtua
Apakah yang dapat Anda renungkan terhadap penggalan kalimat di atas?
Kalau penulis mengambil hikmah dari penggalan kalimat di atas adalah hubungan suami/istri itu tidak selalu abadi, karena itu ada istilah bercerai/pisah/putus hubungan perkawinan.
Sebaliknya, hubungan keluarga yang telah terikat dengan perkawinan antara suami/istri mengakibatkan suatu hubungan hukum yang baru antara suami dan istri tersebut secara sempit dan hubungan hukum yang baru antara mertua dengan menantu dan anak keturunan (cucu cicit) secara lebih luas.
Akibat lebih lanjut dari hubungan keluarga tersebut yang terwujud dalam hubungan darah akibat dari lahirnya keturunan (anak/cucu) mengakibatkan hubungan darah tersebut tidak dapat diputus walaupun dengan adanya perceraian, yang dengan istilah kedokteran anak/cucu membawa gen dari kakek-nenek dan orangtuanya.
Hal demikianlah yang tidak dapat memutuskan hubungan antara mertua, menantu, dan cucu akibat dari adanya sebagian hubungan darah yang telah tercampur.
Tetapi hal demikian pula tidak terjadi antara suami/istri karena tidak telah adanya percampuran darah, yang ada adalah pengesahan hubungan suami/istri untuk melanjutkan keturunan.
Hal ini pulah yang melahirkan istilah, HUBUNGAN DARAH LEBIH KUAT DARIPADA HUBUNGAN PERKAWINAN.
Tetapi analisa di atas, tidak selalu TEPAT, jika unsur anak tidak ada dalam keluarga tersebut. ANAKLAH sebagai pengikat keluarga besar.
Sehingga juga ada istilah, untuk apa meneruskan perkawinan jika tidak ada anak yang dilahirkan, atau perkawinan akan hampa jika tidak ada keturunan.
ANAKLAH SEBAGAI PENGIKAT KELUARGA, sehingga bersyukurlah jika sudah memperoleh keturunan, kepada Tuhan YME.
RUMAH ORANGTUA JUGA RUMAH ANAK, TETAPI RUMAH ANAK BELUM TENTU RUMAH ORANGTUA (anonim)
Published Mei 27, 2011 DUNIA Leave a CommentTag: anak, kasih sayang, orangtua
Penggalan kalimat di atas adalah wujud dari keseharian kehidupan manusia.
Sejak lahir sampai dengan mandiri, seorang anak tinggal di rumah orangtua yang kemudian juga dapat diwariskan kepada anaknya. Tetapi sesudah dewasa dan mandiri, rumah anak belum tentu juga menjadi rumah bagi orangtuanya.
Seorang anak tidak segan untuk datang kembali ke rumah orangtuanya, yang disebut dengan pulang ke rumah, tetapi orangtua mungkin akan segan datang ke rumah anaknya yang sudah berkeluarga, yang sebutannya adalah berkunjung ke rumah anak dengan alasan ingin lihat cucu, ini pun jika anaknya sudah berkeluarga dan memperoleh keturunan.
Pada kearifan lokal, terlihat bahwa istilah berkunjung ke rumah anak dengan pulang ke rumah bagi si anak, tentulah mengandung suatu hikmah yang dalam.
Hikmah tersebut adalah bagi orangtua pintu rumah selalu terbuka bagi kedatangan anak, tetapi pintu rumah anak belum tentu selalu terbuka bagi kehadiran orangtuanya.
Inilah yang dimaksud dengan kasih sayang orangtua berbeda dengan kasih sayang anak, yang ada adalah pengabdian anak kepada orangtua. Kasih sayang tingkatannya lebih luas daripada pengabdian. Kasih sayang tidak memerlukan timbal balik sedangkan pengabdian memerlukan timbal balik.
Pos - RSS