Apakah yang dapat Anda renungkan terhadap penggalan kalimat di atas?
Kalau penulis mengambil hikmah dari penggalan kalimat di atas adalah hubungan suami/istri itu tidak selalu abadi, karena itu ada istilah bercerai/pisah/putus hubungan perkawinan.
Sebaliknya, hubungan keluarga yang telah terikat dengan perkawinan antara suami/istri mengakibatkan suatu hubungan hukum yang baru antara suami dan istri tersebut secara sempit dan hubungan hukum yang baru antara mertua dengan menantu dan anak keturunan (cucu cicit) secara lebih luas.
Akibat lebih lanjut dari hubungan keluarga tersebut yang terwujud dalam hubungan darah akibat dari lahirnya keturunan (anak/cucu) mengakibatkan hubungan darah tersebut tidak dapat diputus walaupun dengan adanya perceraian, yang dengan istilah kedokteran anak/cucu membawa gen dari kakek-nenek dan orangtuanya.
Hal demikianlah yang tidak dapat memutuskan hubungan antara mertua, menantu, dan cucu akibat dari adanya sebagian hubungan darah yang telah tercampur.
Tetapi hal demikian pula tidak terjadi antara suami/istri karena tidak telah adanya percampuran darah, yang ada adalah pengesahan hubungan suami/istri untuk melanjutkan keturunan.
Hal ini pulah yang melahirkan istilah, HUBUNGAN DARAH LEBIH KUAT DARIPADA HUBUNGAN PERKAWINAN.
Tetapi analisa di atas, tidak selalu TEPAT, jika unsur anak tidak ada dalam keluarga tersebut. ANAKLAH sebagai pengikat keluarga besar.
Sehingga juga ada istilah, untuk apa meneruskan perkawinan jika tidak ada anak yang dilahirkan, atau perkawinan akan hampa jika tidak ada keturunan.
ANAKLAH SEBAGAI PENGIKAT KELUARGA, sehingga bersyukurlah jika sudah memperoleh keturunan, kepada Tuhan YME.
Pos - RSS