BERDASARKAN Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak, terutama Pasal 39 yang mengandung kaidah hukum berupa: 1) pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; 2) tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orangtua kandungnya; 3) orangtua angkat harus beragama yang sama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, jika tidak diketahui agama dari anak angkat, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat; 4) pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Posts Tagged 'penetapan'
PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN
Published Januari 26, 2012 HUKUM Leave a CommentTag: amar, anak, diktum, hukum, hukum islam, penetapan, pengadilan, pengangkatan, pengesahan, putusan
Apakah Hakim Berwenang Memberikan Perintah atau Memberi Kuasa Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran?
Published Januari 25, 2012 HUKUM 1 CommentTag: administrasi, akta, catatan, hakim, hukum, kelahiran, kependudukan, pejabat, pencatatan, penetapan, pengadilan, permohonan, sipil
Dengan berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melahirkan konsekuensi hukum kepada setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang tidak melaporkan kelahirannya setelah lampaui waktu satu tahun sejak kelahirannya untuk mendapatkan penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu sebagai salah satu persyaratan pencatatan kelahirannya.
Dalam praktek hukum keseharian, sudah menjadi kebiasaan bagi hakim-hakim senior untuk selalu mencantumkan amar/diktum pada penetapannya berupa:
“Memerintahkan/memberi kuasa kepada Pegawai Catatan Sipil ______ untuk mencatat dan mendaftarkan kelahiran Pemohon yang bernama ________ ke dalam register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu dengan sebuah akta kelahiran.”
Sehingga yang menjadi persoalan hukum adalah: Apakah masih berwenang hakim pengadilan negeri untuk memberikan perintah atau pun memberikan kuasanya kepada Pejabat Pencatatan Sipil setelah berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan?
Pos - RSS