Adakalanya tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Penulis berpendapat Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi. Walaupun demikian merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”, serta ketentuan Pasal 10 dari undang-undang tersebut yang memberikan pedoman kepada hakim untuk tidak menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya;
Posts Tagged 'permohonan'
PERUBAHAN TANGGAL LAHIR
Published Januari 25, 2017 HUKUM ClosedTag: akte kelahiran, permohonan, perubahan tanggal lahir
Apakah Hakim Berwenang Memberikan Perintah atau Memberi Kuasa Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran?
Published Januari 25, 2012 HUKUM 1 CommentTag: administrasi, akta, catatan, hakim, hukum, kelahiran, kependudukan, pejabat, pencatatan, penetapan, pengadilan, permohonan, sipil
Dengan berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melahirkan konsekuensi hukum kepada setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang tidak melaporkan kelahirannya setelah lampaui waktu satu tahun sejak kelahirannya untuk mendapatkan penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu sebagai salah satu persyaratan pencatatan kelahirannya.
Dalam praktek hukum keseharian, sudah menjadi kebiasaan bagi hakim-hakim senior untuk selalu mencantumkan amar/diktum pada penetapannya berupa:
“Memerintahkan/memberi kuasa kepada Pegawai Catatan Sipil ______ untuk mencatat dan mendaftarkan kelahiran Pemohon yang bernama ________ ke dalam register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu dengan sebuah akta kelahiran.”
Sehingga yang menjadi persoalan hukum adalah: Apakah masih berwenang hakim pengadilan negeri untuk memberikan perintah atau pun memberikan kuasanya kepada Pejabat Pencatatan Sipil setelah berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan?
Pos - RSS