PERUBAHAN TANGGAL LAHIR

Adakalanya tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Penulis berpendapat Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi. Walaupun demikian merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”, serta ketentuan Pasal 10 dari undang-undang tersebut yang memberikan pedoman kepada hakim untuk tidak menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya;

Peraturan tersebut memungkinkan hakim untuk memutus perkara demi keadilan dan kemanfaatan apa yang tidak diatur oleh peraturan tertulis. Walaupun demikian, penulis berpendapat kebebasan demikian tidak bisa meliputi segala hal, terutama mengubah tanggal lahir.

Hal demikian karena perubahan tanggal lahir membawa konsekuensi hukum yang sistematis, sebab perubahan tanggal lahir bisa membuat subyek hukum menjadi hidup dan mati, cakap dan tidak cakap bertindak di muka hukum, kewajiban dan hak waris, dan konsekuensi lainnya.

Keahlian hakim diperlukan dalam memeriksa perkara demikian. Hakim tidak bisa serta merta mengabulkan permohonan terkait perubahan tanggal lahir. Oleh karena hal demikian bisa dimanfaatkan bagi oknum pemohon untuk melakukan penyelundupan hukum.

Apabila terkait dokumen kependudukan, perubahan tanggal lahir bisa terpaut dengan tindak pidana pemalsuan. Sehingga jika hakim mengabulkan permohonan perubahan tanggal lahir yang mana kesalahan pencantuman tanggal lahir tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan dibiarkan apalagi dipakai untuk segala dokumen lain yang terkait dengan data pribadi subyek hukum.

Adapun yang dimaksud dengan Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap;

Selain itu, yang dimaksud dengan Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraa;

Sehingga menilik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yaitu perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon, adapun pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional;

Sebagaimana pada Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, cetakan ke-5, Mahkamah Agung Republik Indonesia, tahun 2004, halaman 106, tertulis: “… Contoh permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri adalah: …. h. Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut (pasal 49 dan pasal 50 Ordonantie Penduduk Jawa dan Madura);

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 106 telah mencabut beberapa peraturan pencatatan sipil untuk Golongan Eropa, Golongan Cina dan untuk Golongan Indonesia serta Golongan Kristen Indonesia;

Bahwa dengan demikian, penulis berpendapat  dengan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, telah mengakibatkan tidak berwenanganya pengadilan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil. Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional dan pembetulan akta Pencatatan Sipil tersebut dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta (lihat pada Pasal 71);

Bahwa adapun tentang perubahan nama, maka pencatatan perubahan nama tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon (lihat pada Pasal 52);

Sehingga berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka penulis menilai permohonan perubahan tanggal lahir tidak dibenarkan untuk dikabulkan dalam suatu permohonan;

 


Jumlah Pengunjung

  • 351,120 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating


Eksplorasi konten lain dari Dengan Berbagi Pengetahuan Menuju Peradaban Masyarakat Cerdas

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca