Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama pada Pasal 47 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang melahirkan norma hukum untuk dilakukannya pencatatan terhadap pengangkatan anak yang wajib dilaporkan paling lambat tiga puluh hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Selain itu, dengan adanya peraturan pelakananya, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, pada Pasal 87 ayat (2), menggariskan norma hukum berupa syarat pencatatan pengangkatan anak salah satunya berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
Sehingga selain berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor: 2 Tahun 1979, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomr: 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak, Hakim yang mengadili perkara permohonan pengangkatan anak juga harus memperhatikan UURI Nomor 23 Tahun 2006 dan Perpres Nomor: 25 Tahun 2008 tersebut.
Oleh demikian, maka Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran.
DIMANAKAH HARUS MELAPORKAN PENGANGKATAN ANAK?
Continue reading ‘KEWAJIBAN MELENGKAPI PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DENGAN AKTA KELAHIRAN’