Posts Tagged 'Pasal 363 KUHP'

Perkara Pasal 363 KUHP Diperiksa Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, bahwa penanganan perkara pencurian ringan dengan nilai barang atau uang bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) diperiksa, diadili dan diputus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP dan apabila terhadap Terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, maka Terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan oleh Hakim;

Bagaimana jika dalam perkara a quo, Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya?

Continue reading ‘Perkara Pasal 363 KUHP Diperiksa Dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012’


Jumlah Pengunjung

  • 351,350 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating