Posts Tagged 'penuntut umum'

KAPAN DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN?

Surat dakwaan adalah pijakan dasar bagi proses persidangan pidana di ranah hukum pidana di Indonesia. Tetapi ada kalanya surat dakwaan itu mempunyai kesalahan sehingga diperlukan suatu perubahan surat dakwaan.

Langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh penuntut umum dan terdakwa jika seandainya ada suatu perubahan surat dakwaan dapatlah diuraikan di bawah ini.

Perubahan surat dakwaan terkait erat dengan Pasal 143 dan 144 KUHAP, yang mana pada Pasal 143 KUHAP mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, sedangkan Pasal 144 KUHAP adalah tentang perubahan surat dakwaan.

Continue reading ‘KAPAN DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN?’

PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG LARI

Ada kalanya dalam proses persidangan berlangsung terdakwa melarikan diri yang kemudian membuat persoalan di kemudian hari, seperti permasalahan terhadap masa penahanannya, yang mana hal ini sebelumnya tidak di atur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Penahanan berkaitan erat dengan hak asasi manusia, yang mana hak ini telah dilindungi dari perbuatan keseweang-wenangan aparatur penegakan hukum, sebagaimana pada Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:

Continue reading ‘PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG LARI’

UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA DI PERADILAN UMUM

Salah satu hak terdakwa pada persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri adalah hak untuk segera diberitahukan sesudah putusan pemidanaan diucapkan, yakni hak segera menerima atau segera menolak putusan; hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang (KUHAP; hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan; hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang (KUHAP) dalam hal ia menolak putusan; dan hak mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang (KUHAP). (vide Pasal 196 KUHAP).

Pertanyaan Hukum:

Dalam praktek persidangan kerap timbul permasalahan, bagaimana jika terdakwa dan penuntut umum menerima putusan, maka sejak kapankah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Atau, manakala terdakwa dan penuntut umum menerima, tetapi selanjutnya penuntut umum mencabut pernyataan penerimaan putusan yang masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan banding, apakah hal ini dapat dimunginkan?

Atau, jika penuntut umum dan terdakwa terlambat mengajukan banding ke kepaniteraan, apakah masih bisa diterima permohonan banding tersebut?

Atau, jika penuntut umum dan terdakwa tidak bisa datang ke kepaniteraan pengadilan negeri karena suatu hal, dan permohonan tersebut dilakukan melalui lisan dengan menggunakan perangkat elektronik (telepon/handphone)?

Continue reading ‘UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA DI PERADILAN UMUM’


Jumlah Pengunjung

  • 351,116 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating