Salah satu hak terdakwa pada persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri adalah hak untuk segera diberitahukan sesudah putusan pemidanaan diucapkan, yakni hak segera menerima atau segera menolak putusan; hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang (KUHAP; hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan; hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang (KUHAP) dalam hal ia menolak putusan; dan hak mencabut pernyataan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang (KUHAP). (vide Pasal 196 KUHAP).
Pertanyaan Hukum:
Dalam praktek persidangan kerap timbul permasalahan, bagaimana jika terdakwa dan penuntut umum menerima putusan, maka sejak kapankah putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Atau, manakala terdakwa dan penuntut umum menerima, tetapi selanjutnya penuntut umum mencabut pernyataan penerimaan putusan yang masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan banding, apakah hal ini dapat dimunginkan?
Atau, jika penuntut umum dan terdakwa terlambat mengajukan banding ke kepaniteraan, apakah masih bisa diterima permohonan banding tersebut?
Atau, jika penuntut umum dan terdakwa tidak bisa datang ke kepaniteraan pengadilan negeri karena suatu hal, dan permohonan tersebut dilakukan melalui lisan dengan menggunakan perangkat elektronik (telepon/handphone)?
Continue reading ‘UPAYA HUKUM BANDING PERKARA PIDANA DI PERADILAN UMUM’
Pos - RSS