Posts Tagged 'yurisprudensi'

PIDANA PENJARA MENANTI BAGI MAJIKAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM

TJOE CHRISTINA CHANDRA pada tanggal 5 Desember 2012 telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdasarkan pada wilayah kota atau provinsi, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak seratus juta rupiah, subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 687 K/PID.SUS/2012.

Putusan tersebut dapat digunakan sebagai landmark bagi para hakim sebagai cara menentukan pertanggungjawaban pidana di dunia kerja, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam SITU, SIUP, TDP melainkan juga harus melihat siapa yang mengendalikan atau memimpin usaha secara de facto sehari-harinya.

Continue reading ‘PIDANA PENJARA MENANTI BAGI MAJIKAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM’

SISTEM HUKUM ADAT DARI SUDUT PANDANG HAKIM

clip_image002[4]clip_image004[4]

H. SUARDI MAHYUDDIN, S.H., sebagai pensiunan Hakim Pengadilan Negeri Bandung – Jawa Barat, menulis sebuah buku “Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung” dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam mencari jawaban dalam permasalahan hukum adat di Sumatera Barat.

Continue reading ‘SISTEM HUKUM ADAT DARI SUDUT PANDANG HAKIM’

TENGGANG WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIATUR DALAM PASAL 467 KUHPERDATA TIDAK RELEVAN LAGI

Dalam perkembangan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dihiburkan bagi para pencari keadilan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 03K/Pdt.Pen/2010 tanggal 20 Mei 2010 dari Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon yang mengajukan permohonan penetapan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu PT GURITA LINTAS SAMUDERA.

Hal yang perlu digarisbawahi terhadap putusan tersebut adalah adanya pertimbangan dari Hakim Agung RI, yang pokoknya adalah:

Bahwa tenggang waktu 5 tahun yang diatur dalam Pasal 467 KUHPerdata tidak relevan lagi, oleh karena:

a. KUHPerdata (BW) bukan merupakan undang-undang (wet) tetapi hanya berlaku sebagai hukum (recht);

Continue reading ‘TENGGANG WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIATUR DALAM PASAL 467 KUHPERDATA TIDAK RELEVAN LAGI’


Jumlah Pengunjung

  • 351,117 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating