H. SUARDI MAHYUDDIN, S.H., sebagai pensiunan Hakim Pengadilan Negeri Bandung – Jawa Barat, menulis sebuah buku “Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung” dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam mencari jawaban dalam permasalahan hukum adat di Sumatera Barat.
Buku ini memberikan gambaran tentang hukum adat yang masih melekat dan hidup di lingkungan masyarakat hukum adat Minangkabau yang didasarkan kepada garis keturunan ibu atau yang lebih dikenal dengan “matrilineal”.
Buku ini menjelaskan tentang kedudukan mamak, kemenakan, harta pusaka, sako dan hak ulayat, serta kedudukan anak laki-laki dengan perempuan, juga kedudukan urang sumando.
Nilai tambah dari buku ini adalah adanya putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi) yang dapat dijadikan rujukan tentang hukum adat Minangkabau yang masih hidup dan diakui oleh negara. Hal tersebut sebagai sesuatu yang menarik, oleh karena pustaka yurisprudensi mengenai hukum adat Minangkabau masih sedikit dalam praktek hukum keseharian. Sehingga buku ini layak untuk dijadikan referensi utama dalam pencarian jawaban permasalahan hukum adat di Minangkabau.
Pos - RSS
0 Responses to “SISTEM HUKUM ADAT DARI SUDUT PANDANG HAKIM”