Kemendikbud: 3,6 Juta Rakyat Indonesia Buta Huruf, merupakan jumlah yang tidak sedikit bagi buta aksara di negara yang sudah 68 tahun merdeka.
Hal ini dapat berkaitan dengan akses warga negara mencari keadilan di pengadilan dalam perkara perdata. Oleh karena dalam prakteknya, surat gugatan dibuat tertulis walaupun bagi yang tidak dapat menulis gugatannya dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian ketua mencatat itu atau menyuruh mencatatnya (Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg).
Sehingga timbul pertanyaan, bagaimana akses keadilan bagi para buta aksara di pengadilan dalam mengajukan surat gugatan?
Continue reading ‘SURAT GUGATAN BERCAP JEMPOL (SIDIK JARI), DILEGALISASI ATAU DI WAARTMERKING’
Pos - RSS