Posts Tagged 'onvoldoende gemotiveerd'

KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1036 K/Pid.Sus/2008, tertanggal 31 Juli 2008, atas nama Terdakwa LE VAN HUY, dapat menyadarkan kembali hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding, dalam lingkup judex facti, untuk selalu memuat pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam putusan pemidanaannya.

Oleh karena, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut menggariskan kaidah hukum:

– Bahwa berat ringannya pidana yang merupakan domain judex facti, tidaklah bersifat mutlak;

– Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menilai dan menguji pengenaan pidana, antara lain alasan kurang cukupnya pertimbangan hukum judex facti (onvoldoende gemotiveerd), dalam hal ini kurang cukup pertimbangan hukum terhadap hal-hal yang memberatkan;

– Bila hal tersebut terjadi, maka Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memperberat penjatuhan pidana sebagaimana pada tahap judex facti.

Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa wajib dimuat dalam putusan pemidanaan, bilamana hal tersebut tidak termuat dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 197 KUHAP (Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8, Tahun 1081, tentang Hukum Acara Pidana).

Continue reading ‘KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA WAJIB DIMUAT DALAM PUTUSAN PEMIDANAAN’


Jumlah Pengunjung

  • 351,870 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating