Posts Tagged 'pidana'



BARANG BUKTI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN

Bagaimana pandangan seperti ini menurut Anda, terhadap barang bukti yang diletakkan di meja majelis hakim pengadilan negeri?

281120112640

241120112639

Apakah terkesan biasa saja?

Apakah terlihat aneh, kok katanya sebagai "Yang Mulia" tetapi bisa saja mejanya "Yang Mulia" ditaruh barang bukti, padahal kan yang harus membuktikan perkara pidana adalah tugas dan kewenangan dari penuntut umum?

Apakah pula terlihat, seakan-akan majelis hakim yang harus membuktikan perkara pidana, bukannya memberikan keadilan dan tidak berpihak sebelah?

Pertanyaan-pertanyaan demikian yang timbul dalam sanubari penulis, mungkin bisa saja pertanyaan dari pembaca berlainan, silahkan saja. "Wong" ini negara demokrasi.

Tetapi penulis hanya ingin memberikan wacana dari sudut pandang yang berbeda, dan semoga kiranya dapat dibaca, syukur-syukur kalau diterima dan sependapat. aamiin.

Continue reading ‘BARANG BUKTI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN’

Remisi bagi Narapidana, Apakah Perlu?

Sebelum membahas apakah remisi perlu bagi para narapidana, maka terlebih dahulu harus ada kesamaan pemahaman antara pemenjaraan dengan pemasyarakatan (lapas) yang selama ini berlaku di ranah Hukum Nasional Indonesia.

Bagi negara Indonesia yang beridiologi Pancasila, fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memberikan penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan, yang dikenal dengan nama sistem pemasyarakatan sejak tahun 1964.

Pemidanaan yang berjalan di Indonesia bukan lagi pemidanaan yang bertujuan untuk balas dendam, tetapi sudah sebagai upaya menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai, sebagaimana sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Continue reading ‘Remisi bagi Narapidana, Apakah Perlu?’

FAKTA DAN KENYATAAN DALAM HUKUM ACARA PEMBUKTIAN, khususnya untuk KUHAP

Norma/kaidah pembuktian yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  adalah bersifat negatif, yakni sebagaimana yang digariskan pada Pasal 191 KUHAP:

"(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."

Sedangkan pada Pasal 193:

"(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana."

Pada Pasal 183:

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."

Sifat negatif tersebut terlihat dari adanya "keyakinan" hakim atas kesalahan terdakwa atas dua alat bukti yang sah. Jika hakim tidak yakin atas kesalahan pada terdakwa, maka hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Hal ini dikarenakan dari sifat hukum pidana tersebut yang ultimum remedium, atau sebagai pintu terakhir dan bersifat pula merampas hak seseorang, terutamanya hak hidup bebas.

Adapun dari itu, Apakah hubungannya dengan fakta dan kenyataan di dalam hukum acara pidana atas keyakinan?

Continue reading ‘FAKTA DAN KENYATAAN DALAM HUKUM ACARA PEMBUKTIAN, khususnya untuk KUHAP’


Jumlah Pengunjung

  • 351,887 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating