Sebelum membahas apakah remisi perlu bagi para narapidana, maka terlebih dahulu harus ada kesamaan pemahaman antara pemenjaraan dengan pemasyarakatan (lapas) yang selama ini berlaku di ranah Hukum Nasional Indonesia.
Bagi negara Indonesia yang beridiologi Pancasila, fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memberikan penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan, yang dikenal dengan nama sistem pemasyarakatan sejak tahun 1964.
Pemidanaan yang berjalan di Indonesia bukan lagi pemidanaan yang bertujuan untuk balas dendam, tetapi sudah sebagai upaya menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai, sebagaimana sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pos - RSS