Posts Tagged 'indonesia'

Remisi bagi Narapidana, Apakah Perlu?

Sebelum membahas apakah remisi perlu bagi para narapidana, maka terlebih dahulu harus ada kesamaan pemahaman antara pemenjaraan dengan pemasyarakatan (lapas) yang selama ini berlaku di ranah Hukum Nasional Indonesia.

Bagi negara Indonesia yang beridiologi Pancasila, fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memberikan penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan, yang dikenal dengan nama sistem pemasyarakatan sejak tahun 1964.

Pemidanaan yang berjalan di Indonesia bukan lagi pemidanaan yang bertujuan untuk balas dendam, tetapi sudah sebagai upaya menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai, sebagaimana sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Continue reading ‘Remisi bagi Narapidana, Apakah Perlu?’

DISSENTING OPINION DAN CONCURRING OPINION

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 yakni

"(1) Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.

(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung."

Berdasarkan kaidah hukum yang terkandung dalam undang-undang di atas, memperlihatkan bahwa bagi hakim di Indonesia dapat memungkinkan untuk menyampaikan pendapatnya yang berbeda dan dimuatnya dalam putusan.

Perbedaan pendapat ini bercorak concurring opinion untuk adanya kata mufakat bulat dalam permusyawaratan hakim tetapi ada hakim yang mempunyai pendapat berbeda dengan pendapat mayoritas pada mufakat bulat tersebut.

Sedangkan pendapat yang bercorak dissenting opinion untuk tidak adanya kata mufakat bulat dalam permusyawaratan hakim, dan putusan ditempuh dengan surat terbanyak dari hakim, serta hakim yang berbeda pendapat terhadap surat terbanyak dalam permusyawaratan hakim wajib memuat pendapatnya dalam putusan.

Walaupun demikian, apabila terjadi kedua corak tersebut, hakim yang berbeda pendapat wajib untuk menandatangani dan mengikat dirinya kepada mufakat bulat atau pun terhadap suara terbanyak dalam permusyawaratan hakim.

Dengan adanya kaidah hukum demikian, maka bagi penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi tercerahkan. Karena sudah menjadi kelajiman jika ada dua sarjana hukum yang berkumpul akan ada tiga pendapat hukum. Masyarakat akan menjadi paham dan mengerti, pada perkara hukum dapat terjadi pendapat hukum yang berbeda-beda. Dan jalan menuju perbedaan tersebut selalui disertai oleh landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga akan menjadikan masyarakat menjadi melek hukum.

Dengan adanya kaidah hukum dalam Pasal 14 di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dapat menjadi "pintu hukum" bagi hakim yang mempunyai rasa pertanggungjawaban kepada masyarakat atas putusan yang diambilnya. Yang mana dahulu kala sebelum undang-undang ini, pendapat yang berbeda di dalam majelis hakim hanyalah bersifat rahasia dan hakim yang berbeda pendapat dengan mayoritas hanya bisa menempuh menulisnya di "buku rahasia"/"buku hitam" yang dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Semoga untuk perjalanan dunia peradilan di Indonesia ke depannya dapat menjadi bermartabat dengan adanya kebolehan memuat pendapat yang berbeda dalam putusan hakim, yang selanjutnya hal tersebut dapat menjadi penelitian bagi para akademisi di pendidikan tinggi, sehingga hal yang berbeda pendapat tersebut bukan lagi sebagai hal yang rahasia di balik toga sang hakim.

Sumber:

Pada http://en.wikipedia.org/wiki/Dissenting_opinion:

"A dissenting opinion (or dissent) is an opinion in a legal case written by one or more judges expressing disagreement with the majority opinion of the court which gives rise to its judgment.

A dissenting opinion does not create binding precedent or become part of case law. However, dissenting opinions are sometimes cited as persuasive authority when arguing that the court’s holding should be limited or overturned. In some cases, a dissent in an earlier case is used to spur a change in the law, and a later case will write a majority opinion for the same rule of law cited by the dissent in the earlier case.

The dissenting opinion may disagree with the majority for any number of reasons: a different interpretation of the case law, use of different principles, or a different interpretation of the facts. Dissents are written at the same time as the majority opinion, and are often used to dispute the reasoning used by the majority.

A dissent in part is a dissenting opinion which disagrees only with some specific part of the majority holding. In decisions that require multi-part holdings because they involve multiple legal claims or consolidated cases, judges may write an opinion "concurring in part and dissenting in part."

 

Pada http://en.wikipedia.org/wiki/Concurring_opinion:

"In law, a concurring opinion is a written opinion by one or more judges of a court which agrees with the decision made by the majority of the court, but states different reasons as the basis for his or her decision. When no absolute majority of the court can agree on the basis for deciding the case, the decision of the court may be contained in a number of concurring opinions, and the concurring opinion joined by the greatest number of judges is referred to as the plurality opinion.

There are several kinds of concurring opinion. A simple concurring opinion arises when a judge joins the decision of the court but has something to add. Concurring in judgment means that the judge agrees with the majority decision (that is, the case’s ultimate outcome) but not with the reasoning of the majority opinion.

In some courts, such as the Supreme Court of the United States, the majority opinion may be broken down into numbered or lettered parts, and then concurring justices may state that they join some parts of the majority opinion, but not others, for the reasons given in their concurring opinion.[1] In other courts, such as the Supreme Court of California, the same justice may write a majority opinion and a separate concurring opinion to express additional reasons in support of the judgment (which are joined only by a minority).[2]

As a practical matter, concurring opinions are slightly less useful to lawyers than majority opinions. Having failed to receive a majority of the court’s votes, concurring opinions are not binding precedent and cannot be cited as such. But concurring opinions can sometimes be cited as a form of persuasive precedent (assuming the point of law is one on which there is no binding precedent already in effect). The conflict in views between a majority opinion and a concurring opinion can assist a lawyer in understanding the points of law articulated in the majority opinion. Occasionally, a judge will use a concurring opinion to signal that he or she is open to certain types of "test cases" that would facilitate the development of a new legal rule, and in turn, such an concurring opinion may become more famous than the majority opinion in the same case. A well-known example of this phenomenon is Escola v. Coca-Cola Bottling Co. (1944).

In some jurisdictions (e.g., California), the term may be abbreviated in certain contexts to conc. opn."

DISSENTING OPINION

Perubahan sistem hukum akibat dari era reformasi cukup berimbas kepada dunia hukum di Indonesia, terutama pada ranah pengadilan dan kekuasaan kehakiman.

Hal ini terlihat dari adanya dibolehkannya dissenting opinion dalam putusan, yang mana hal ini sebelum reformasi tidak diperkenankan dan tidak diberi ruang.

Hakim yang berbeda pendapat dan tidak memenuhi kesepakatan bulat dalam permusyawaratan hakim, hanya diperbolehkan untuk menuliskan pendapatnya yang berbeda pada "buku rahasia" atau buku hitam yang dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Kebolehan pencantuman dissenting opinion dalam putusan juga terpengaruh oleh suasana sistem hukum yang dianut oleh sistem hukum suatu negara.

Pada negara yang menganut sistem Anglo Saxon, pencantuman dissenting opinion diperbolehkan dan diberi ruang, karena hakim adalah pembuat undang-undang dan bukan sebagai corong undang-undang, juga pengangkatan hakim bukanlah sebagai karier atau pun dari kalangan pegawai negeri.

Tetapi keadaan pada negara yang menganut sistem Eropa Kontinental, pencantuman dissenting opinion tidak diperkenankan, karena hakim itu dianggap selayaknya sebagai corong undang-undang dan perekrutan hakim adalah dari pegawai negeri.

Untuk keadaan di Indonesia, yang mana sebagian besar produk hukum Belanda masih banyak dipakai, terutama hukum acara perdatanya, walaupun untuk hukum acara pidana sudah memakai produk nasional.

Tetapi meskipun begitu, Indonesia masih dianggap sebagai negara yang menganut sistem Eropa Kontinental.

Walaupun kenyataannya Indonesia sebagai penganut Eropa Kontinental dan bukan penganut Anglo Saxon, tetapi hakim Indonesia menganggapnya bukan sebagai corong undang-undang, tetapi juga bukan pula penganut asas precedent, yakni menganggap hakim terikat kepada putusan yurisprudensi sebagaimana pada negara Anglo Saxon.

Hakim Indonesia mengganggap dirinya bukan sebagai corong undang-undang, karena bisa membentuk putusan yang membentuk hukum, tetapi putusan hakim terdahulu pun tidak mengikat hakim sesudahnya.

Hal inilah sebagai keunikan hukum di Indonesia. Hakim di Indonesia dapat membentuk hukum, tidak terikat kepada undang-undang jika hal tersebut menciderai rasa keadilan di masyarakat, dan hakim juga tidak terikat kepada putusan hakim sebelumnya.

Kesemua hal di atas, dapat tersirat dan tersurat sebagaimana pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni "(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat." Hal ini sebagai salah satu bentuk saluran hukum yang dapat dipakai oleh hakim untuk membentuk hukum, sedangkan pada Pasal 14, yakni "(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan." Hal ini sebagai bentuk pengakuan bahwa hakim itu independen dan sebagai corak dari sistem hukum Anglo Saxon.

Sehingga dari uraian di atas, penulis bermaksud untuk memperlihatkan bahwa hakim di Indonesia berdiri di persimpangan jalan, antara sistem hukum Eropa Kontinental  dan Anglo Saxon.

Semakin majunya suatu peradaban manusia di era global ini mengakibatkan batas-batas antara sistem hukum tersebut menjadi tidak jelas, manakala terjadi persinggunggan kepentingan.

Hal ini mungkin dapat berakibat lunturnya kedua sistem hukum tersebut menjadi satu sistem hukum yang berkepentingan global.

Sumber pustaka:

http://www.123people.com/ext/frm?ti=personensuche%20telefonbuch&search_term=korps%20hakim&search_country=US&st=suche%20nach%20personen&target_url=http%3A%2F%2Flrd.yahooapis.com%2F_ylc%3DX3oDMTVnODJuanN2BF9TAzIwMjMxNTI3MDIEYXBwaWQDc1k3Wlo2clYzNEhSZm5ZdGVmcmkzR


Jumlah Pengunjung

  • 351,117 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating