Bagaimana pandangan seperti ini menurut Anda, terhadap barang bukti yang diletakkan di meja majelis hakim pengadilan negeri?
Apakah terkesan biasa saja?
Apakah terlihat aneh, kok katanya sebagai "Yang Mulia" tetapi bisa saja mejanya "Yang Mulia" ditaruh barang bukti, padahal kan yang harus membuktikan perkara pidana adalah tugas dan kewenangan dari penuntut umum?
Apakah pula terlihat, seakan-akan majelis hakim yang harus membuktikan perkara pidana, bukannya memberikan keadilan dan tidak berpihak sebelah?
Pertanyaan-pertanyaan demikian yang timbul dalam sanubari penulis, mungkin bisa saja pertanyaan dari pembaca berlainan, silahkan saja. "Wong" ini negara demokrasi.
Tetapi penulis hanya ingin memberikan wacana dari sudut pandang yang berbeda, dan semoga kiranya dapat dibaca, syukur-syukur kalau diterima dan sependapat. aamiin.
Continue reading ‘BARANG BUKTI DALAM PERSIDANGAN PENGADILAN’
Pos - RSS