Mengutip tulisan Dr.H.M. Arsyad Mawardi, S.H.,M.Hum, (Hakim Tinggi PTA Makassar) pada artikelnya yang berjudul “EKSEKUSI DAN PERMASALAHANNYA”, sebagai berikut:
“Eksekusi menurut Subketi(1) dan Retno Wulan(2) disebutkan dengan istilah "pelaksanaan" putusan. Putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan. Oleh karena itu putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial(3) yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.
Tidak semua putusan hakim dapat dilaksanakan secara paksa oleh pengadilan. Hanya putusan condemnatoir sajalah yang dapat dilaksanakan, karena putusan declaratoir dan putusan constitutif tidak memerlukan secara pemaksaan untuk melaksanakannya, karena tidak dimuat adanya hak atas suatu prestasi, maka terjadinya akibat hukum tidak bergantung pada bantuan atau kesediaan dari pihak yang dikalahkan. Oleh karena itu tidak diperlukan sarana-sarana pemaksa untuk menjalankannya.”“Eksekusi baru dapat dilaksanakan apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan belum tentu dapat dijalankan. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa, terhitung :
· sejak tanggal putusan memperoleh hukum tetap, dan
· pihak tergugat (yang kalah), tidak mau mentaati dan memenuhi putusan secara sukarela.”
Tetapi dapat sebaliknya, terutama dalam praktek hukum perdata di pengadilan kerap kali ditemukan putusan-putusan hakim yang tidak menyelesaikan masalah. Salah satunya adalah Putusan yang tidak dapat dijalankan (putusan noneksekutabel).
Ada kalanya, perkara gugatan atau perkara “contentiosa” yaitu perkara sengketa antara dua pihak di mana pihak penggugat berhadapan dengan pihak tergugat diputus oleh pengadilan dengan putusan yang bersifat deklarator, yakni putusan yang amarnya hanya meliputi “pernyataan” untuk menegaskan suatu hal kedudukan, hak, kewajiban, atau keadaan.
Sedangkan dalam perkara gugatan diharapkan oleh para pihak kepada pengadilan yang dalam hal ini adalah hakim untuk menjatuhkan putusan yang bersifat penghukuman (kondemnator) untuk menyelesaikan sengketa di antara penggugat dan tergugat. Oleh sebab itu dalam berkas perkara gugatan selalu tercantum penggugat melawan tergugat.
Continue reading ‘“HARAMKAH” PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENYELESAIKAN SENGKETA’
Pos - RSS