Archive Page 2

KEMANA MENGAJUKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DAN FIDUCIA YANG AKADNYA SYARIAH?

Sebagaimana
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tercantum dalam Kompilasi Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019 dinormakan bahwa pelaksanaan
eksekusi hak tanggungan dan fiducia yang akadnya berdasarkan prinsip syariah
merupakan kewenangan peradilan agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan
peradilan umum.

Tags:

PERMOHONAN,
PELAKSANAAN EKSEKUSI, HAK TANGGUNGAN, FIDUCIA, AKAD SYARIAH

KEPAILITAN BERSAMAAN PENYELESAIAN HAK ATAU PERSELISIHAN PHK DI PHI

Sebagaimana tercantum pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012-2019,
Bab I Rumusan Hukum Perdata, halaman 59 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012,
Kepailitan dan PKPU, 4, dinormakan bahwa dalam hal perusahaan sedang diajukan pailit di Pengadilan
Niaga, penyelesaian hak atau perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial tetap dilanjutkan
sebelum adanya putusan pernyataan pailit.
Sedangkan dalam hal Perusahaan sudah dinyatakan pailit, maka Pengadilan Hubungan Industrial tidak
berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pemutusan hubungan kerja, yaitu dinyatakan gugur

BELUM LUNAS PPJB, BELUM ADA PERALIHAN TANAH

Sebagaimana
pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I
Rumusan Hukum Perdata, halaman 58, disebutkan bahwa peralihan hak atas tanah
berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika
pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli
dan dilakukan dengan itikad baik.

(lihat Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, Perdata Umum, B.7)

MEMORI PENINJAUAN KEMBALI WAJIB BERSAMAAN DENGAN PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

Sebagaimana
pada Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019, Bab I
Rumusan Hukum Perdata, halaman 46, telah tercantum bahwa Memori Peninjauan
Kembali harus diajukan bersama-sama dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali.
Pengajuan Memori Peninjauan Kembali yang tidak bersamaan dengan pengajuan
permohonan Peninjauan Kembali, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima. (lihat: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2012, Sub Perdata Umum, XIV)

PERMOHONAN PEMBATALAN PENETAPAN SEPIHAK

Upaya hukum tidak semata-mata hak hukum dari para pihak yang berperkara di pengadilan,
tetapi pihak yang tidak beperkara juga dapat mengajukan upaya hukum terhadap penetapan
yang berasal dari permohonan sepihak. 

Adapun bentuk upaya hukum atas penetapan sepihak adalah berupa permohonan pembatalan
penetapan sepihak dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. (Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 3Tahun 2018, Perdata Umum, II.A.3.) 

Sedangkan upaya hukum kasasi atas penetapan yang diajukan oleh pihak lain yang
berkepentingan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diketahuinya penetapan tersebut. (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014,
Perdata Umum, A.4.

PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN

Sebagaimana
pada buku Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Tahun 2012-2019,
Bab 1 Rumusan Hukum Perdata, halaman 44-45, dapat diketahui bahwa Tergugat yang
tidak hadir di sidang dan dijatuhkannya putusan verstek masih dapat mengajukan
upaya hukum perlawanan (verzet) sampai dengan saat dijalankannya eksekusi riil
dijalankan. (lihat lebih lanjut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012,
Sub Perdata Umum-IV e dan f)

Continue reading ‘PADA SAAT EKSEKUSI RIIL DIJALANKAN VERZET MASIH DAPAT DIAJUKAN’

PIHAK BERPERKARA HARUS WASPADA TERKAIT WAKTU PENGAJUAN UPAYA HUKUM

Memperhatikan
perkembangan hukum dan kebijakan terbaru pada Mahkamah Agung dapat dicermati
adanya perubahan aturan administrasi terkait pengajuan upaya hukum atas panggilan
dan pemberitahuan putusan melalui Kepala DesaLura, sebagaimana pada buku
Kompilasi Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2012-2019, halaman 43, yang mana sebelumnya
ditentukan bahwa:

“Tentang pemberitahuan
putusan yang disampaikan melaui Lurah atau Kepala Desa, maka tenggang waktu
pengajuan upaya hukum atas putusan tersebut adalah dihitung setelah Lurah atau
Kepala Desa menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.
Apabila di dalam berkas tidak terlampir keterangan tersebut, maka diperintahkan
PN untuk menanyakan ke Lurah/Kepala Desa.” (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7
Tahun 2021, Sub Perdata Umum V)

Kebalikan
dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, Sub Kamar Perdata Umum
huruf A.6 menentukan bahwa baik panggilan maupun pemberitahuan putusan yang disampaikan
melalui Kepala Desa atau Lurah tidak diperlukan bukti penyampaian dari Kepala
Desa/Lurah kepada yang bersangkutan, sesuai ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR.

Dengan
adanya kebijakan terbaru tersebut, para pihak berperkara yang sewaktu agenda
sidang pengucapan putusan tidak hadir harus waspada terkait dengan waktu
pengajuan upaya hukum. Hal ini dikarenakan pemberitahuan putusan melalui Kepala
Desa/Lurah tidak diperlukan bukti penyampaiannya, dan tenggang waktu pengajuan
upaya hukum atas putusan adalah dihitung setelah Lurah atau Kepala Desa
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada yang bersangkutan.

Ada kalanya
aparatur Desa/Kelurahan kesulitan untuk menyampaikan pemberitahuan salinan
putusan dikarenakan satu lain hal. Sehingga sudah keharusan bagi para pihak
yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan 
untuk aktif datang dan menanyakan perihal sidang pengucapan putusan atas
perkaranya, apakah dimenangkan atau dikalahkan, terutama terkait dengan tenggang
waktu pengajuan upaya hukum.

Oleh karena
kewajiban pengadilan hanyalah menyampaikan pemberitahuan putusan atas pihak
yang tidak hadir di sidang pengucapan putusan dan jurusita tidak menemui
langsung pihak berperkara tersebut, terbatas pada pemberitahuan putusan
disampaikan melalui Kepala Desa atau Lurah. Jangka waktu mulai terhitung sejak
pemberitahuan putusan tersebut disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah.

PERCERAIAN, PANITERA MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN KE DUKCAPIL

Perubahan peraturan dan kebijakan mengakibatkan hak dan kewajiban warga negara
mengikuti perubahannya. Salah satunya adalah dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 mengakibatkan hak warga negara yang melalui proses perceraian di pengadilan
berubah, seperti adanya ketentuan pencatatan amar putusan perceraian dicatatkan di Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat
terjadinya perceraian oleh Panitera Pengadilan dengan pengiriman salinan putusan. Hal
tersebut adalah kewajiban dari Panitera Pengadilan. 

Sehingga manakala hakim lupa mencantumkan amar yang memerintahkan Panitera
Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada
Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan
tempat terjadinya perceraian, mengakibatkan hak dari para pihak yang berperkara perceraian
menjadi tercedera. 

Untuk menghindari kealpaan dari hakim mencantumkan amar tersebut, ada baiknya pihak
yang berperkara perceraian di pengadilan supaya mencantumkan dalam petitum gugatan agar
hakim memerintahkan “Panitera Pengadilan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat
peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.” (lihat: Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017, Perdata Umum, 1.c.)

SURAT GUGATAN YANG HANYA DIBUBUHI CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN

Sebagaimana
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012-Sub Perdata Umum- II a s/d
c telah dinormakan tentang Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima terhadap
surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan.

 

Selain itu,
apabila gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf maka Penggugat tersebut
harus menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan
gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan akan
membuat catatan gugatan.

 

Sedangkan apabila
ada pemberian kuasa, maka penandatangan catatan gugatan tersebut oleh Ketua
Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk harus di atas meterai.

 

Dengan adanya
norma ini, maka Hakim di Pengadilan harus berhati-hati terhadap pengajuan surat
gugatan, sedikitnya Hakim harus memeriksa apakah Penggugat buta huruf atau
tidak. Karena tidak tertutup kemungkinan Penggugat yang buta huruf dibuatkan surat
gugatannya oleh pihak lain dan yang bersangkutan tanda tangan.

 

Selain itu,
Hakim harus berhati-hati terhadap “Catatan Gugatan” yang didalamnya termaksud
pemberian kuasa adalah harus di atas meterai penandatangan catatan gugatan oleh
Ketua Pengadilan Negeri atau hakim yang ditunjuk.

 

Juga Hakim
harus waspada kepada surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai
pengganti tanda tangan. Dari hal-hal tersebut di atas, apabila tidak dipenuhi dapat
berakibat hukum kepada gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

—000—

BATASAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT SENGKETA HAK MILIK

Sebagaimana
pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah digariskan bahwa
sengketa hak milik diantara ahli waris beragama Islam merupakan kewenangan
Pengadilan Agama sepanjang sengketa kepemilikan tersebut timbul akibat dari
Transaksi Pertama yang dilakukan oleh salah seorang ahli waris dengan pihak
lain.

 

Pengecualian
terhadap Transaksi Kedua dan seterusnya, maka sengketa kepemilikan tersebut
merupakan kewenangan peradilan umum untuk memutus dan mengadili.

 

Sehingga
dengan aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi absolut terkait
dengan sengketa kepemilikan harta warisan diantara ahli waris beragama Islam mulai dihitung
dari Transaksi Kedua, apabila sudah terjadi Transaksi Kedua maka kompetensi
absolut dari Pengadilan Negeri walaupun perkara tersebut terkait dengan harta
warisan diantara ahli waris beragama Islam.

—000—


Jumlah Pengunjung

  • 351,201 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating