Archive Page 3

Tulis Menulis di Blog, Sarana Memanusiakan Manusia

 SAYA DIKENANG SEBAGAI APA. Sifat manusia yang
ingin dirinya dikenang sebagai apa. Sarana mengenang dirinya bisa melalui
kegiatan melukis, membangun bangunan megah dan ikonik, dipahatkan patung diri.
Hal yang lumrah bilamana ada keinginan kita untuk dikenang sebagai apa.

 

MENULIS SEBAGAI SARANA UNTUK DIKENANG. Tingkat peradaban
manusia menjadi lebih luas dan maju dengan dikenalnya huruf untuk menyampaikan
informasi dan komunikasi menjadi lebih mudah. Menulis puisi, novel, buku,
ataupun blog dapat menjadi salah satu sarana menyampaikan maksud dan memperkaya
khasanah budaya.

 

MEMULAI DARI BLOG MENULIS RUTIN. Blog dapat
dimanfaatkan untuk tujuan menulis rutin, baik itu berupa cerita pribadi yang
dapat diakses secara online, seperti jurnal online. Dengan blog terdapat
kebebasan menentukan konten seperti apa yang akan ditulis, bisa tentang cerita
liburan, pengalaman sekolah, cerita tentang keluarga. Selain itu, dengan
menulis rutin di blog dapat mengasah kemampuan menulis yang dapat berujung
kesuksesan menerbitkan buku. Contohnya adalah Raditya Dika dan Agus Mulyadi
yang berhasil menerbitkan buku berdasarkan pengalamannya menulis di blog.

Jadi, apa itu blog?

VIVA – Weblog atau blog adalah sebuah website atau jurnal online yang
berisi informasi berbentuk tulisan yang dimuat sebagai posting pada sebuah
halaman web. Konten atau postingan pada sebuah blog seringkali diperbaharui
secara berkala. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua
pengguna internet sesuai dengan minat dari blog tersebut.
” (https://www.viva.co.id/vstory/lainnya-vstory/1192904-pengertian-blog-blogging-dan-blogger)

 

THE POWER OF WRITING. Kegiatan tulis menulis di
blog secara rutin dapat membawa manfaat seperti mengasah kemampuan menulis,
media publikasi untuk siapa saja, bukti profesionalitas, sebagai sarana
branding diri, dan menghasilkan uang.

 

MENULIS SEBAGAI TERAPI DIRI SENDIRI. Tidak hanya
manfaat seperti di atas, dengan menulis kita dapat berbicara kepada diri
sendiri yang akhirnya dapat sebagai terapi diri sendiri. Penulis kadang kala
menuangkan permasalahan pekerjaan dan menemukan solusinya dengan kegiatan tulis
menulis di blog.

 

BERDIALOG DENGAN DIRI SENDIRI DAN DISAMPAIKAN
KEDUNIA HAL APA. Menulis di blog kadang kala seperti berdialog dengan diri
sendiri dan dapat disampaikan kedunia hal apa yang menjadi diskursus antara
diri sendiri. Sehingga kita menjadi terbuka kepada dunia luar karena keberanian
kita menyampaikan pendapat dan pengalaman berbagi informasi. Tidak hanya
berbicara kepada diri sendiri tetapi dapat juga berbicara kepada dunia.

 

Dengan tulisan ringan di atas, semoga pembaca berminat
memulai tulis menulis di blog.

 

Sumber pustaka:

https://www.niagahoster.co.id/blog/blog-adalah/?amp#2003_Akuisisi_Blogger_dan_Lahirnya_WordPress,
akses 18 Mei 2021.

 

https://www.viva.co.id/vstory/lainnya-vstory/1192904-pengertian-blog-blogging-dan-blogger,
akses 18 Mei 2021.

—000—

 

INSTRUMEN PERDAGANGAN SAHAM

Aktivitas
manusia dalam keseharian memerlukan alat untuk mempermudah pekerjaan untuk memenuhi
keinginan dan kebutuhannya. Tidak terlepas dari perdagangan saham, Penulis
pertama kali terjun di dunia perdagangan saham karena termotivasi dengan program
pemerintah “Nabung Saham” yang menyebabkan efek domino untuk mencari ilmunya.

Pertama
kali yang dilakukan adalah mengetahui alat-alat (istilah, simbol, definisi,
dll) yang dipakai dalam kegiatan perdagangan saham, yaitu “Apa fungsinya dan
bagaimana cara kerjanya.”

 

Adapun yang
dimaksud dengan instrumen di sini adalah:

“instrumen/in·stru·men/ /instrumén/ n 1 alat yang dipakai
untuk me-ngerjakan sesuatu (seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik,
alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas; 2 sarana
penelitian (berupa seperangkat tes dan sebagainya) untuk mengumpul-kan data
sebagai bahan pengolahan; 3 alat-alat musik (seperti piano,
biola, gitar, suling, trompet); 4 ki orang yang
dipakai sebagai alat (diperalat) orang lain (pihak lain); 5 dokumen
resmi seperti akta, surat obligasi;

— navigasi Lay instrumen yang digunakan
untuk menentukan posisi kapal di laut”

(https://www.kbbi.web.id/instrumen,
5/17/2021 10:48:56 AM)

Sehingga,
Penulis menemukan istilah “fundamental analisis” yang didalamnya termaksud
peristilahan EPS, PBV, PER, OPM, ROA, ROE, dan NPM. Istilah tersebut yang
dianggap Penulis penting untuk diketahui oleh pemula yang baru terjun di dunia perdagangan
saham.

 

Earning per
Shares

EPS=labar
bersih/jumlah saham

Adanya kenaikan
EPS di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Price Book
Value

PBV=harga
saham/book value

Adanya
kenaikan PBV di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Price
Earning Ratio

PER=harga
saham/EPS

Semakin kecil
PER di financial report dibandingkan dengan saham perusahaan yang sejenis menunjukkan
saham terjangkau untuk dibeli.

 

Operating
Profit Margin

OPM=laba
operasi/penjualan

Semakin
besar OPM di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Return on
Assets

ROA=laba
bersih/total aset

 

Return on
Equity

Semakin naik
ROE di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Net Profit
Margin

NPM=laba
bersih/penjualan

Semakin
besar NPM di financial report menujukkan kinerja perusahan bagus.

 

Sebagai
investor di dunia persahaman, penting sekali mahir dalam menggunakan dan
membaca indikator cerminan kinerja perusahaan sebagai acuan investor membeli
saham.

—000—

INSTRUMEN PERDAGANGAN SAHAM

Aktivitas
manusia dalam keseharian memerlukan alat untuk mempermudah pekerjaan untuk memenuhi
keinginan dan kebutuhannya. Tidak terlepas dari perdagangan saham, Penulis
pertama kali terjun di dunia perdagangan saham karena termotivasi dengan program
pemerintah “Nabung Saham” yang menyebabkan efek domino untuk mencari ilmunya.

Pertama
kali yang dilakukan adalah mengetahui alat-alat (istilah, simbol, definisi,
dll) yang dipakai dalam kegiatan perdagangan saham, yaitu “Apa fungsinya dan
bagaimana cara kerjanya.”

 

Adapun yang
dimaksud dengan instrumen di sini adalah:

“instrumen/in·stru·men/ /instrumén/ n 1 alat yang dipakai
untuk me-ngerjakan sesuatu (seperti alat yang dipakai oleh pekerja teknik,
alat-alat kedokteran, optik, dan kimia); perkakas; 2 sarana
penelitian (berupa seperangkat tes dan sebagainya) untuk mengumpul-kan data
sebagai bahan pengolahan; 3 alat-alat musik (seperti piano,
biola, gitar, suling, trompet); 4 ki orang yang
dipakai sebagai alat (diperalat) orang lain (pihak lain); 5 dokumen
resmi seperti akta, surat obligasi;

— navigasi Lay instrumen yang digunakan
untuk menentukan posisi kapal di laut”

(https://www.kbbi.web.id/instrumen,
5/17/2021 10:48:56 AM)

Sehingga,
Penulis menemukan istilah “fundamental analisis” yang didalamnya termaksud
peristilahan EPS, PBV, PER, OPM, ROA, ROE, dan NPM. Istilah tersebut yang
dianggap Penulis penting untuk diketahui oleh pemula yang baru terjun di dunia perdagangan
saham.

 

Earning per
Shares

EPS=labar
bersih/jumlah saham

Adanya kenaikan
EPS di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Price Book
Value

PBV=harga
saham/book value

Adanya
kenaikan PBV di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Price
Earning Ratio

PER=harga
saham/EPS

Semakin kecil
PER di financial report dibandingkan dengan saham perusahaan yang sejenis menunjukkan
saham terjangkau untuk dibeli.

 

Operating
Profit Margin

OPM=laba
operasi/penjualan

Semakin
besar OPM di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Return on
Assets

ROA=laba
bersih/total aset

 

Return on
Equity

Semakin naik
ROE di financial report menunjukkan kinerja perusahaan bagus.

 

Net Profit
Margin

NPM=laba
bersih/penjualan

Semakin
besar NPM di financial report menujukkan kinerja perusahan bagus.

 

Sebagai
investor di dunia persahaman, penting sekali mahir dalam menggunakan dan
membaca indikator cerminan kinerja perusahaan sebagai acuan investor membeli
saham.

—000—

Pelaksanaan Eksekusi di Lingkup Peradilan Umum

Setiap pihak yang berperkara di pengadilan
berharap agar perkaranya dapat dieksekusi. Kadang kala, para pihak belum
mengerti arti dari istilah hukum “eksekusi”. Pihak berperkara menganggap dengan
perkaranya dimenangkan dengan putusan oleh hakim, maka dianggap selesai sudah
seluruh proses berperkaranya.

Hal demikian, kurang tepat. Karena putusan yang
dimenangkan tersebut harus terlebih dahulu dijalankan/dilaksanakan (eksekusi)
agar hak-haknya terpenuhi, yang dilakukan secara paksa, atas putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap.

Untuk lebih jelasnya, Penulis uraikan di bawah
ini.

Berdasarkan
Keputusan Ditjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman
Eksekusi di Pengadilan Negeri, yang dimaksud dengan eksekusi adalah menjalankan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res
judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang
dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan mum.

Dengan demikian obyek eksekusi (dalam perkara
perdata)  
dapat
dikategorikan menjadi lima, yaitu:
1) Eksekusi putusan
perdata;
a) Putusan yang
telah berkekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde);
b) Putusan provisi
(terbatas mengenai tindakan sementara tidak mengenai materi pokok perkara); dan
c) Putusan serta
merta/yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad disingkat
UbV).
2) Eksekusi putusan
perdamaian (acte van dading);
3) Eksekusi Grosse
akta notarial berupa eksekusi jaminan berupa obyek gadai, hak tanggungan,
fidusia, sewa beli, dan leasing;
4) Eksekusi putusan
lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa atau disebut dengan Quasi
Pengadilan, yaitu:
a) Putusan
Arbitrase nasional;
b) Putusan
arbitrase Internasional atau Arbitrase Asing;
c) Putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen;
d) Putusan Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU);
e) Putusan Komisi
Informasi.
5) Eksekusi putusan
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
a) Perjanjian
bersama;
b) Akta Perdamaian;
c) Putusan
Arbitrase; dan
d) Putusan
Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja.
 

Adapun jenis eksekusi
dapat dikategorikan menjadi empat kelompok yaitu:
1) Eksekusi putusan
yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.
Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara
sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan,
yang sebelumnya harus disita.
2) Eksekusi putusan
yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pasal 225HIR/259 Rbg
mengatur bahwa jika Termohon Eksekusi setelah delapan hari diberikan aanmaning
tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas
permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan
Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut
diganti dengan sejumlah uang.
Perubahan tersebut
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam suatu persidangan insidentil yang
dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon eksekusi dengan dibuat Berita
Acara dan Penetapan, serta besarnya nilai uang pengganti suatu perbuatan
tersebut harus diberitahukan kepada Termohon Eksekusi, selanjutnya eksekusi
dijalankan sesuai eksekusi pembayaran sejumlah uang.
3) Eksekusi putusan
terhadap perkara perdata lingkungan hidup yang berisi penghukuman melakukan
pemulihan lingkungan, pemohon harus mengajukan permohonan penunjukkan auditor
lingkungan guna melakukan perhitungan kerugian dan biaya pemulihan yang akan
digunakan oleh komite yang ditunjuk untuk melakukan pemulihan.
4) Eksekusi Riil
Eksekusi riil
adalah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat
pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap Tergugat untuk melakukan
antara lain:
a) Menyerahkan
suatu barang;
b) Mengosongkan
sebidang tanah atau rumah;
c) Melakukan
perbuatan tertentu;
d) Menghentikan
suatu perbuatan atau keadaan.
 
Dalam perkara
perdata
, pelaksanaan/menjalankan/eksekusi
putusan hanya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun
putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada upaya
banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, putusan verstek tidak
diikuti dengan perlawanan (verzet), putusan perdamaian, putusan banding tidak
diikuti dengan kasasi, dan tidak ada upaya hukum atas putusan kasasi seperti
peninjauan kembali, meskipun secara hukum peninjauan kembali tidak menunda
eksekusi suatu putusan.


Tidak semua pengadilan berwenang melaksanakan
eksekusi, karena
pengadilan yang berwenang melaksanakan eksekusi
adalah:
1) Pengadilan
negeri dimana perkara (gugatan) diajukan, dan diperiksa serta diputus pada
tingkat pertama
.
2) Pengadilan negeri
melimpahkan delegasi eksekusi kepada PN lain, apabila objek yang hendak
dieksekusi terletak di luar wilayah hukumnya kecuali undang-undang menentukan
lain.
Ketua Pengadilan
Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusita/Jurusita
Pengganti.
Selain itu, Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk
Penetapan.
Adapun aparatur
yang
diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “Panitera” atau
“Jurusita” Pengadilan Negeri.


Selain itu, tahapan atau
kegiatan yang dilaksanakan dalam proses pelaksanaan eksekusi
sebagai berikut:
1) Penerimaan
permohonan eksekusi;
2) Penginputan
pendaftaran eksekusi dalam SIPP;
3) Pencatatan
pendaftaran dalam register (jurnal keuangan perkara);
4) Penginputan
permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
5) Pencatatan
pendaftaran dalam register (buku bantu perkara, induk perkara,
register eksekusi);
6) Peminjaman
berkas perkara lengkap dari Panitera Muda Hukum;
7) Menunjuk
Panitera Muda/Tim sebagai penelaah;
8) Menelaah
permohonan;
9) Penegasan dan
pendapat atas telaahan;
10) Membaca hasil
telaah dan pendapat;
11) Pemanggilan
untuk aanmaning;
12) Pelaksanaan
aanmaning.


Dari uraian tersebut, dapatlah diperoleh
gambaran bahwa berperkara di Pengadilan Negeri tidak semudah yang dianggap oleh
sebagian orang. Berperkara di Pengadilan Negeri membutuhkan waktu, biaya dan
psikis yang tidak sedikit.

 

MELATIH
BAHASA ASING DENGAN BERSENG-SENANG

 

Bahasa
asing dapat dibuat mudah dan menyenangkan, apalagi dengan jaman canggih di era
melanial sekarang ini. Latihan bahasa bisa melalui cara mendengar musik dari
platform Yutube.com dengan mengaktifkan “cc” atau subtitle. Penyanyai bersuara
dapat diikuti dengan melihat “cc” dan kita suarakan dengan lafal yang serupa, sehingga
tulisan dan pengucapan logat asli dapat dipelajari dengan mudah.

Langkah
pertama, dengarkan suara penyanyi dengan melihat “cc” sampai dengan lagu
selesai; Kedua, mengikuti logat penyanyi dengan melihat “cc”; Ketiga, “cc”
dimatikan dan mengikuti suara penyanyi; Keempat, diulang-ulang sehingga dapat
mengetahui arti dan makna setiap kata dan kalimat syair lagu.

Luangkan
waktu sekitar 10 menit, dengan bersenang-senang bisa belajar bahasa Inggris.

 

 

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=NGTpyAVSXxA,
akses tanggal 26 Maret 2021.

 

 

penggajian hakim pajak dan hakim peradilan lainnya – bagian kedua

Dari sisi
Eksekutif, terkait dengan hak keuangan dan fasilitas sebagai Pejabat Negara, Pemerintah
Pusat telah menuangkan beberapa peraturan tertulis terkait, yaitu:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR
74 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG (
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2012 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM YANG
BERADA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG
(
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2012, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO)

Selain itu,
dari sisi luar eksekutif, perjuangan beberapa hakim Indonesia untuk mendapatkan
hak-haknya secara konstitusi telah ditempuh beberapa cara seperti uji materiil,
antara lain:

Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 28 P/HUM/2015
putus tangal 29 Desember 2015, dengan Pemohon DJUYAMANTO, S.H., dan
LANKA ASMAR, S.HI., M.H., yang mana bunyi putusannya adalah menolak permohonan
keberatan hak uji materiil dari para Pemohon. Surat permohonan tertanggal 21
April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 29 April
2015.

Ada juga,
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal putusan 10 Desember 2018,
dengan para Pemohon: SUNOTO, S.H., M.Kn.; DJUYAMTO, S.H.; ANDI MUHAMMAD YUSUF
BAKRI, S.H.I., M.H.; ACMAD CLOLIL, S.Ag. S.H., LL.M.; LILI EVELIN, S.H., M.H.;
IRWAN ROSADY, S.H.; MASALAN BAINON, S.Ag.M.H.; CUNDA SUBHAN, A., S.H.; LANKA
ASMAR, S.H.I., M.H.; DARUL FADLI, S.H.I., M.A.; MUH. DJAUHAR SETYADI, S.H.,
M.H.; SUPANDRIYO, S.H., M.H.; ABDUL HALIM, S.H.I., M.H.; WAHYU SUDRAJAT, S.H.,
M.H.Li.; WAHYUNI PRASETYANINNGSIH, S.H.; DWI SURYANTA, S.H., M.H.; dan ILMAN
HASJIM, S.H.I., M.H., dengan bunyi amar putusan adalah mengabulkan permohonan
para Pemohon untuk sebagian dan menolak permohonan para Pemohon untuk selain
dan selebihnya. Surat permohonan tertanggal 17 April 2018 yang diterima di
Kepanitearan Mahkamah Agung tanggal 17 April 2018.

Langkah-langkah
uji materiil tersebut pada pokoknya terkait dengan objek permohonan yang sama,
yaitu eksekutif menyamakan hak keuangan hakim sama dengan ASN dan tidak adannya
kemandirian angggaran pada tubuh Mahkamah Agung.

Refraksi
pandangan yang menyamakan hak keuangan hakim dengan ASN telah tampak dari uji
materiil kedua, sedangkan  pandangan
bahwa hak keuangan hakim terggantung pada kewenangan pemerintah pusat masih
tampak pada uji materiil pertama dan kedua. Adapun pandangan kemandirian
anggaran di tubuh Mahkamah Agung sepenuhnya masih belum tampak.

Pergeseran
pandangan ke arah kemandiran anggaran di tubuh Mahkamah Agung telah mulai tampak
sedikit sejak adanya uji materiil kedua, yang pertimbangan hukumny adalah:

Hakim adalah Pejabat Negara yang berbeda dengan
ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k).
sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi ajudikasi yang sangat
berbeda dengan PNS sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan publik. Fungsi ajudikasi
membuuthkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan ketrampilan khusus. Bahkan
Hakim harus selalu meingkatkan pengetahuannya guna mengantisipasi perkembangan
hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya.

Bahwa materi muatan Objek Permohonan I
menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS. Dengan peraturan pemerintah
seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS.
Padahal hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur
dalam undang-undang”, sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan
oleh pimpinan Instansi Pemerintah”, sehingga beban kerja, tanggung jawab, dan
risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan PNS harus
diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip perlakuan sama
dalam konidisi yang sama (treat like cases alike), perlakuan yang beda
dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).

Pandangan
hakim terhadap perlunya kemandirian anggaran di tubuh Mahkamah Agung sudah
mulai tampak, terutama dalam pertimbangan Hakim Agung dalam uji materiil kedua yang
sudah tidak menggantungkan sepenuhnya kepada kewenangan eksekutif, tetapi sudah
mulai menyematkan syarat “penentuan kondisi kemampuan keuangan negara merupakan
kewenangan eksekutif tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama
tidak bertentangan dengan rasionalitas.

(tulisan
tentang “selama tidak bertentangan dengan rasionalitas” dapat dilihat pada tulisan:
Penggajian
Antara Hakim Pajak dengan Hakim Peradilan lainnya – Bagian Pertama
)

Selanjutnya
pokok tulisan tentang gaji hakim pajak dan hakim badan peradilan lainnya,
dibahas di tulisan berikutnya pada bagian ketiga.

 

 

Penggajian Antara Hakim Pajak dengan Hakim Peradilan lainnya – Bagian Pertama

Ketertarikan Penulis pada pertimbangan hukum pada
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2018 tanggal 10 Desember 2018, pada
pokoknya:

Bahwa sesuai
dengan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 122
huruf e UU ASN, Hakim adalah Pejabat
Negara yang berbeda dengan ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K). Sesuai dengan fungsinya, Hakim adalah pelaku fungsi
ajudikasi yang sangat berbeda dengan PNS sebagai pelaksanan fungsi pelayanan
publik. Fungsi ajudikasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam disertai dengan
ketrampilan khusus. Bahkan Hakim harus selalu meningkatkan pengetahuannya guna
mengantisipasi perkembangan hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya;

Bahwa materi
muatan Objek Permohonan I menyamakan gaji pokok Hakim dengan gaji pokok PNS.
Dengan pengaturan norma seperti itu berarti menyamakan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
risiko pekerjaan PNS. Padahal, Hakim adalah “Pejabat Negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang” (Pasal 19 UU Kekuasaan
Kehakiman), sedangkan PNS “melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah” [Pasal 9 ayat (1) UU ASN], sehingga beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko pekerjaan Hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan risiko pekerjaan PNS. Oleh karena itu, jabatan Hakim yang berbeda dengan
PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini sejalan dengan prinsip
perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases alike), perlakukan
yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

Oleh karena itu, jabatan
Hakim yang berbeda dengan PNS harus diberlakukan secara berbeda pula. Hal ini
sejalan dengan prinsip perlakuan sama dalam kondisi yang sama (treat like cases
alike), perlakukan yang beda dalam kondisi yang berbeda (treat different cases
differently).”

 

Selanjutnya dalam pertimbangan:

Bahwa kata
“dapat” dan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” sebagaimana diatur
dalam Objek Permohonan II, serta pengaturan Zona 1 pada Lampiran III
sebagaimana dituangkan dalam Objek Permohonan IV, merupakan kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy) yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, karena penentuan kondisi kemampuan
keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan tingkat
kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan Termohon
tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan dengan
rasionalitas;

 

Penulis menggarisbawahi tentang:

karena penentuan kondisi
kemampuan keuangan negara dan penentuan Zona pada Lampiran III sesuai dengan
tingkat kemahalan di setiap wilayah provinsi di Indonesia merupakan kewenangan
Termohon tanpa boleh dicampuri oleh lembaga yudisial selama tidak bertentangan
dengan rasionalitas;:

 

Terhadap kalimat yang digarisbawahi tersebut dapat
disimpulkan bahwa:

  1. Hakim
    adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
    lainnya;
  2. Eksekutif
    mempunyai kewenangan keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh Mahkamah Agung;
  3. Ukuran
    “Rasionalitas” tidak memiliki patokan yang jelas dan pasti, selama tidak
    ditentukan dalam undang-undang.

 

Adapun penggalian lebih lanjut  pada angka 1 akan dituangkan dalam  rubrik selanjutnya.

Sedangkan pada angka 2 dan 3, Penulis mempunyai
kegelisahan, bahwa benar eksekutif mempunyai kewenangan keuangan yang tidak
boleh dicampuri oleh Yudikatif dan Eksekutif mempunyai rasionalitas dalam
penganggaran yang terkait dengan Yudikatif.

Sebagai Negara Hukum dan Trias Politica tidak
murni, hal tersebut dapat menjadikan Mahkamah Agung tersandera dalam
menjalankan fungsi yudikatif, sehingga kepastian anggaran harus tercantum dalam
UUD Tahun 1945 atau Undang-Undang tersendiri terkait kemandirian anggaran,
dalam bentuk jumlah yang pasti (misalkan dalam anggaran pendidikan 25% dari
APBN). Sedangkan rasionalitas dengan membandingkan unsur lain dapat
mengakibatkan ketidakpastian anggaran, selama pembandingnya tidak ditetapkan
dengan pasti. Adapun dengan persentase mempunyai perbandingan yang tetap
sehingga menjamin kepastian anggaran bagi lembaga yudikatif.

Penggiat hukum harus sadar bahwa benteng
terakhir penegakan hukum adalah pada lembaga yudikatif, negara hukum NKRI akan tetap
berdiri dan kesejahteraan rakyat Indonesia akan terwujud selama penegakan hukum
berjalan adil. Keadilan hanya dapat diberikan apabila para penegak hukum
mendapatkan kepastian dan jaminan kesejahteraan. Terutama pada korps hakim di
lembaga yudikatif harus diberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan, tidak
tersandera pada aspek keuangan yang tidak boleh dicampuri oleh yudikatif dan
eksekutif mempunyai rasionalitas dalam anggaran yang terkait dengan yudikatif.

Semoga tulisan ini sebagai sumbangsih pemikiran
dalam perjuangan KEMANDIRIAN ANGGARAN Mahkamah Agung.

 

(tulisan berikutnya  mengulas tema PENGGAJIAN HAKIM PAJAK DAN HAKIM
PERADILAN LAINNYA terkait dengan “1. Hakim
adalah profesi/jabatan yang berbeda dari ASN ataupun jabatan kenegaraan
lainnya;”)

 

Fotokopi dari fotokopi sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata

Sejak tahun
2008, yaitu sejak diterbitkannya buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun
2008 pada halaman vii, dicantumkan klasifikasi “Fotokopi sebagai alat bukti”,
dan pada bagian kaidah hukumnya, yaitu:

Continue reading ‘Fotokopi dari fotokopi sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata’

PAHAM KEBANGSAAN (NATION) – BANGSA INDONESIA – DAN PAHAM NEGARA (STATE) – NKRI – TERINTERNALISASI PADA SOSOK HAKIM INDONESIA

 

Terdapat
1.340 suku bangsa di Tanah Air menurut sensus BPS tahun 2010
(Suku Bangsa | Indonesia.Go.Id, 2021), bukanlah jumlah yang sedikit untuk ukuran suatu
Negara Republik Indonesia. Hal demikian bisa sebagai beban bagi hakim dalam
memberikan keadilan kepada multi etnik tersebut. Keberagaman tersebut dapat
melahirkan keanekaragaman hukum adat.


Adapun yang dimaksud kebangsaan
adalah:

ke·bang·sa·an n 1 ciri-ciri
yang menandai golongan bangsa: korban pesawat yang terbakar itu sudah
diketahui -nya
2 perihal bangsa; mengenai (yang bertalian
dengan) bangsa: sejarah – Indonesia3 kedudukan
(sifat) sebagai orang mulia (bangsawan): bukan -nya melainkan
kelakuannya yang kita pandang
4 kesadaran diri sebagai
warga dari suatu negara: memupuk rasa –;
ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"URL":"https://kbbi.web.id/kebangsaan","accessed":{"date-parts":[["2021","1","11"]]},"id":"ITEM-1","issued":{"date-parts":[["0"]]},"title":"Arti
kata kebangsaan – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online","type":"webpage"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=a135cb6f-a90a-39e4-8f66-35cd035dbf17"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Arti
kata kebangsaan – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","plainTextFormattedCitation":"(Arti kata kebangsaan
– Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","previouslyFormattedCitation":"(Arti kata kebangsaan
– Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Arti kata kebangsaan – Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) Online n.d.)

Sedangkan arti Pemahaman
adalah:

paham/pa·ham/ 1 n pengertian: pengetahuan
banyak, — nya kurang;
 2 n pendapat; pikiran:
 nya tidak bersesuaian dengan — kebanyakan orang; 3 n aliran;
haluan; pandangan: ia mempunyai — nasionalis; 4 v mengerti
benar (akan); tahu benar (akan): sebenarnya saya sendiri tidak begitu
— akan perkara itu;
 5 a pandai dan mengerti
benar (tentang suatu hal): ia — bahasa Sanskerta; ia — dalam
pembuatan gula;angan lalu, — tertumbuk, pb
 suatu hal yang banyak
halangannya meskipun tampaknya dapat dilakukan dengan mudah;
ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"URL":"https://kbbi.web.id/paham","accessed":{"date-parts":[["2021","1","25"]]},"id":"ITEM-1","issued":{"date-parts":[["0"]]},"title":"Arti
kata paham – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online","type":"webpage"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=c73c060c-e173-378b-a8ab-3248a71dcc1a"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Arti
kata paham – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","plainTextFormattedCitation":"(Arti kata paham –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","previouslyFormattedCitation":"(Arti kata paham –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Arti kata paham –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Adapun Grendi
Hendrastomo
mengartikan “Paham
Kebangsaan

adalah paham yang menyatakan loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari
setiap warga, yang ditujukan kepada negara dan bangsa
. ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"URL":"https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3395/2880","accessed":{"date-parts":[["2021","1","11"]]},"id":"ITEM-1","issued":{"date-parts":[["0"]]},"title":"Nasionalisme
vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian
Sosiologi","type":"webpage"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=0f806ec5-3655-3a96-9f44-fd1d0b91fd88"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Nasionalisme
vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi
n.d.)","plainTextFormattedCitation":"(Nasionalisme vs
Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi n.d.)","previouslyFormattedCitation":"(Nasionalisme
vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi
n.d.)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Nasionalisme vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat
Kebangsaan dalam Peradaban Modern | * | DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi n.d.)

Sehingga dapat diartikan bahwa
paham kebangsaan adalah kesadaran pandangan sebagai warga dari suatu negara.

 Selain itu, yang dimaksud dengan negara adalah:

Negara adalah
organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan
tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu.[1] Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[2] dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"URL":"https://kbbi.web.id/negara","accessed":{"date-parts":[["2021","1","11"]]},"id":"ITEM-1","issued":{"date-parts":[["0"]]},"title":"Arti
kata negara – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online","type":"webpage"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=2d637377-418d-3a31-ba95-de0796be6ca6"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Arti
kata negara – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","plainTextFormattedCitation":"(Arti kata negara –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)","previouslyFormattedCitation":"(Arti kata negara –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online
n.d.)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Arti kata negara –
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online n.d.)

Sehingga dapat diartikan bahwa
paham negara adalah kesadaran pandangan entitas yang memiliki suatu wilayah berdasarkan
sistem yang berlaku terhadap semua individu di wilayah tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan
hakim kelahiran Jakarta dan bersuku Jawa ditugaskan ke tanah Sumatera Utara
yang kultural, budaya, etnik, dan bahasa pada mulanya hanya dikenalnya melalui
buku sejarah dan cerita-cerita masyarakat setempat dapat sebagai sebab
kesenjangan dan perbedaan budaya yang melahirkan pertentangan budaya.

Arif bijaksana hakim dalam
melaksanakan tugas yudisial seringkali terhambat dengan adanya wawasan
kebangsaan dan bernegara yang sempit, baik pada masyarakat setempat ataupun
pada diri hakim itu sendiri.

Lem perekat kebangsaan dan
bernegara dapat menjadi lemah dalam situasi hakim tidak memberikan keadilan
sesuai dengan kearifan lokal. Hakim yang hanya mendasarkan putusan dan
pertimbangan kepada aturan tertulis yang sering kali dianggap adil dalam
lingkungan masyarakat satu tetapi tidak dianggap adil dalam lingkungan
masyarakat yang lainnya.

Selain itu, sikap eksklusivitas,
yaitu individu tidak mau memahami perbedaan yang ada di sekelilingnya,
mengunggulkan harga dirinya dan golongannya dengan menjatuhkan harga diri
golongan yang berbeda dengan dirinya, tidak mampu menyesuaikan diri dengan
perbedaan yang ada, dan senantiasa menomorsatukan dirinya dan golongannya dalam
setiap aspek kehidupan
ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"ISBN":"978-979-3812-42-7","abstract":"Indonesia
merupakan negara kesatuan dan mempersatukan beragam ras, suku, bahasa, budaya,
dan agama. Keragaman yang dimiliki ini rentan terhadap sikap eksklusif dari
suatu golongan ras, suku, bahasa, budaya, dan agama terhadap golongan ras,
suku, bahasa, budaya, dan agama yang lain. Setiap individu masyarakat hendaknya
dapat menghargai perbedaan yang ada demi tercapainya kedamaian yang hakiki.
Oleh karenanya wawasan kebangsaan perlu untuk dikembangkan dalam diri setiap
individu masyarakat. Apabila masyarakat memiliki wawasan kebangsaan yang baik,
maka inklusivitas dapat tercapai. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia akan
merasakan kedamaian yang
hakiki.","author":[{"dropping-particle":"","family":"Barida","given":"Muya","non-dropping-particle":"","parse-names":false,"suffix":""}],"container-title":"Universitas
Ahmad
Dahlan","id":"ITEM-1","issue":"UAD","issued":{"date-parts":[["2017","2","18"]]},"page":"1403-1409","title":"INKLUSIVITAS
VS EKSKLUSIVITAS: PENTINGNYA PENGEMBANGAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MEWUJUDKAN
KEDAMAIAN YANG HAKIKI BAGI MASYARAKAT INDONESIA","type":"article-journal","volume":"5"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=bff3be90-b149-37d5-a92c-8052da8f1ada"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Barida
2017)","plainTextFormattedCitation":"(Barida
2017)","previouslyFormattedCitation":"(Barida
2017)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Barida 2017), dapat sebagai lemahnya perekat kebangsaan dan kenegaraan.

Di lain pihak, pada diri hakim
perlu adanya sikap
inklusivitas. Barida menjelaskan “inklusivitas membawa
individu pada suatu kemampuan untuk mau memahami keadaan di sekelilingnya
dengan segala perbedaan yang ada.

ADDIN CSL_CITATION
{"citationItems":[{"id":"ITEM-1","itemData":{"ISBN":"978-979-3812-42-7","abstract":"Indonesia
merupakan negara kesatuan dan mempersatukan beragam ras, suku, bahasa, budaya,
dan agama. Keragaman yang dimiliki ini rentan terhadap sikap eksklusif dari
suatu golongan ras, suku, bahasa, budaya, dan agama terhadap golongan ras,
suku, bahasa, budaya, dan agama yang lain. Setiap individu masyarakat hendaknya
dapat menghargai perbedaan yang ada demi tercapainya kedamaian yang hakiki.
Oleh karenanya wawasan kebangsaan perlu untuk dikembangkan dalam diri setiap
individu masyarakat. Apabila masyarakat memiliki wawasan kebangsaan yang baik,
maka inklusivitas dapat tercapai. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia akan
merasakan kedamaian yang
hakiki.","author":[{"dropping-particle":"","family":"Barida","given":"Muya","non-dropping-particle":"","parse-names":false,"suffix":""}],"container-title":"Universitas
Ahmad Dahlan","id":"ITEM-1","issue":"UAD","issued":{"date-parts":[["2017","2","18"]]},"page":"1403-1409","title":"INKLUSIVITAS
VS EKSKLUSIVITAS: PENTINGNYA PENGEMBANGAN WAWASAN KEBANGSAAN DALAM MEWUJUDKAN
KEDAMAIAN YANG HAKIKI BAGI MASYARAKAT
INDONESIA","type":"article-journal","volume":"5"},"uris":["http://www.mendeley.com/documents/?uuid=bff3be90-b149-37d5-a92c-8052da8f1ada"%5D}],"mendeley":{"formattedCitation":"(Barida
2017)","plainTextFormattedCitation":"(Barida
2017)","previouslyFormattedCitation":"(Barida
2017)"},"properties":{"noteIndex":0},"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
(Barida 2017)

Dengan adanya
keberanekaragaman suku, adat, dan etnis mengharuskan hakim memahami kearifan
lokal dengan pengembangan sikap inklusivitas untuk pemahaman kebangsaan dan
negara.

Tour of duty, pindah mutasi
kedinasan, sebagai upaya menambah pemahaman kearifan lokal.  Dengan penugasan pada tempat yang beraneka
ragama suku, adat dan etnis menumbuhkan sikap kebangsaan dan kewarganegaraan
pada diri hakim sebagai perekat persatuan Indonesia.

Sehingga dapat dikatakan bahwa
pada diri hakim tidak ada sikap
eksklusivitas, tetapi yang ada hanyalah sikap inklusivitas dalam
rangkap memahami paham  kebangsaan dan
kenegaraan dalam melaksanakan tugas yudisial.

 

Daftar Pustaka:

ADDIN Mendeley Bibliography CSL_BIBLIOGRAPHY “Arti Kata Kebangsaan – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Online.” https://kbbi.web.id/kebangsaan (January 11, 2021).

“Arti
Kata Negara – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.”
https://kbbi.web.id/negara (January 11, 2021).

“Arti
Kata Paham – Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.”
https://kbbi.web.id/paham (January 25, 2021).

Barida,
Muya. 2017. “INKLUSIVITAS VS EKSKLUSIVITAS: PENTINGNYA PENGEMBANGAN WAWASAN
KEBANGSAAN DALAM MEWUJUDKAN KEDAMAIAN YANG HAKIKI BAGI MASYARAKAT INDONESIA.” Universitas
Ahmad Dahlan
5(UAD): 1403–9.

Klik untuk mengakses 268-MUYA-BARIDA1403-1409.pdf

(January 7, 2021).

“Nasionalisme
vs Globalisasi ‘Hilangnya’ Semangat Kebangsaan Dalam Peradaban Modern | * |
DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi.” https://journal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/view/3395/2880
(January 11, 2021).

 

PEMAHAMAN DAN KEMAMPUAN YANG SETARA DI ANTARA PARA HAKIM MENGENAI MASALAH-MASALAH HUKUM YANG BERKEMBANG SEBAGAI CARA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI SETIAP MANUSIA

Indonesia
sebagai Negara Hukum tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945.
Langkah-langkah strategis untuk pencapaian negara hukum dilaksanakan   dengan salah
satunya adalah kemandirian badan peradilan dengan penyatuan satu atap.

Satu Atap
dimaksud adalah segala kewenangan atas penyelenggaran organisasi, administrasi,
dan finansial berada di bawah kekuasan Mahkamah Agung. Sebagaimana empat
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Pimpinan Mahkamah
Agung sadar bahwa kemandirian institusional (satu atap) tetap mengandung sisi
kemandirian hakim untuk memutus. Hal demikian termaksud dalam kemandirian
individu (hakim) yang terkait erat dengan tujuan penyelenggaran pengadilan.

Continue reading ‘PEMAHAMAN DAN KEMAMPUAN YANG SETARA DI ANTARA PARA HAKIM MENGENAI MASALAH-MASALAH HUKUM YANG BERKEMBANG SEBAGAI CARA MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL BAGI SETIAP MANUSIA’


Jumlah Pengunjung

  • 351,201 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating