Membaca berita di rimanews.com, dengan judul "Tunjangan Pejabat Capai Puluhan Juta, Banyak Pemerintah Daerah Terancam Bangkrut" yang kemudian membuat penulis teringat akan tunjangan jabatan di dunia peradilan, yakni lembaga Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, tidak setakjub apa yang telah diberitakan di dalam berita dimaksud di atas.
Ketua Mahkamah Agung RI hanya memperoleh tunjangan khusus kinerja hakim sebanyak Rp31 jutaan, sebagaimana berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Sedangkan sebaliknya, Pejabat eselon I Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat tunjangan sebesar Rp 50 juta.
Apakah ini salah satu tanda "kepikunan" pengelolaan kesejahteraan pegawai di Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Continue reading ‘KEPIKUNAN PENGELOLAAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI, ANTARA PUSAT DAN DAERAH’
Pos - RSS