Posts Tagged 'hakim'



"Contempt of Court" di Indonesia

Penulis mengutip berita:

"Keributan bermula ketika Jaksa Siti Mahanim menuntut Antonius hukuman lima tahun penjara. Antonius dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Saat Hakim Dwi Dayanto hendak mengetok palu, pengunjung sidang mengamuk. Mereka mendesak Antonius, warga Kebon Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ruang sidang berubah jadi rusuh. Untuk menghindari kekerasan, terdakwa Antonius dibawa polisi dengan mobil baracuda. Emosi para pengunjuk rasa di luar pengadilan tersulut. Mereka melempari pengadilan dengan batu. Semakin banyak massa merapat ke Pengadilan Negeri Temanggung. Mereka bahkan melakukan pembakaran.
Pada sidang 20 Januari lalu keributan juga pecah seusai terdakwa keluar ruang sidang. Terdakwa disasar sejumlah anggota organisasi massa Islam. Ia dipukuli. Aksi kejar dan baku pukul berlanjut kala terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa."

(Sumber: metrotvnews.com, diakses hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011 pukul 9.42 WIB)

Continue reading ‘"Contempt of Court" di Indonesia’

GRATIFIKASI/HADIAH BAGI SEORANG HAKIM

Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/104A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim tertanggal 22 Desember 2006, khususnya kepada point angka 2. Berprilaku Jujur, di bagian Penerapan point angka 2.2. Pemberian Hadiah, yaitu:

"Hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orangtua, anak, atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari:

Continue reading ‘GRATIFIKASI/HADIAH BAGI SEORANG HAKIM’

FAKTA DAN KENYATAAN DALAM HUKUM ACARA PEMBUKTIAN, khususnya untuk KUHAP

Norma/kaidah pembuktian yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  adalah bersifat negatif, yakni sebagaimana yang digariskan pada Pasal 191 KUHAP:

"(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."

Sedangkan pada Pasal 193:

"(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana."

Pada Pasal 183:

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia peroleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."

Sifat negatif tersebut terlihat dari adanya "keyakinan" hakim atas kesalahan terdakwa atas dua alat bukti yang sah. Jika hakim tidak yakin atas kesalahan pada terdakwa, maka hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Hal ini dikarenakan dari sifat hukum pidana tersebut yang ultimum remedium, atau sebagai pintu terakhir dan bersifat pula merampas hak seseorang, terutamanya hak hidup bebas.

Adapun dari itu, Apakah hubungannya dengan fakta dan kenyataan di dalam hukum acara pidana atas keyakinan?

Continue reading ‘FAKTA DAN KENYATAAN DALAM HUKUM ACARA PEMBUKTIAN, khususnya untuk KUHAP’

SUSUNAN MAJELIS PADA HUKUM ACARA DI INDONESIA

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu:

"(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

(3) Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.

(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut umum, kecuali undang-undang menentukan lain."

Dari kaidah hukum yang terdapat pada undang-undang kekuasaan kehakiman dapat terlihat sudah berubahnya paradigma di lingkungan profesional hakim, bahwa jika tidak ada undang-undang yang menentukan lain, maka dengan susunan majelis untuk  mengadili suatu perkara (terutama di lingkungan peradilan umum).

Pada undang-undang kekuasaan kehakiman terutama pada norma/kaidah Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman untuk pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain, bukanlah suatu norma/kaidah perintah yang sifatnya wajib.

Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya sanksi berupa pidana/administratif jika asas ini dilanggar.

Ketidakpatuhan para hakim dalam melaksanakan asas ini dapat terlihat dari perkara gugatan voluntair.

Untuk perkara permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri yang memilik kewenangan untuk menunjuk hakim tunggal dalam memeriksa dan mengadili perkara demikian.

Dalam prakteknya, untuk perkara permohonan (gugatan voluntair) lebih banyak disidangkan oleh hakim tunggal dan jarang sekali diperiksa oleh majelis hakim atau bisa dikatakan tidak ada majelis hakim yang memeriksa perkara perdata yang voluntair/permohonan.

Ketidakadanya sanksi administratif/pidana dalam norma/kaidah di atas, membuat Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk menunjuk hakim tunggal untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara permohonan (gugatan voluntair).

Untuk Hukum Acara Perdata yang berlaku sekarang untuk wilayah hukum Indonesia, juga tidak ada keharusan perkara gugatan voluntair diperiksa dengan susunan majelis, atau pun perintah untuk disidangkan oleh hakim tunggal.

Hal kekosongan inilah yang mengakibatkan Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan yang sifatnya diskresi untuk menunjuk hakim tunggal dalam menyidangkan perkara gugatan voluntair tersebut.

Tetapi seyogyanya dengan berubahnya era hukum di Indonesia yang menginginkan profesionalitas pada jajaran korps hakim dan telah diundangkannya undang-undang kekuasaan kehakiman, maka sudah seharusnya korps hakim untuk merubah paradigma tentang hakim tunggal dalam perkara perdata gugatan voluntair/permohonan.

Oleh karena dalam HIR/RBg tidak ada norma/kaidah imperatif untuk perkara gugatan voluntair/permohonan dengan hakim tunggal, maka sudah sepantasnya pula untuk kala sekarang ini, hakim menggunakan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggariskan PENGADILAN MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA DENGAN SUSUNAN MAJELIS SEKURANG-KURANGNYA 3 (TIGA) ORANG HAKIM, KECUALI UNDANG-UNDANG MENENTUKAN LAIN.

DISSENTING OPINION DAN CONCURRING OPINION

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 yakni

"(1) Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.

(2) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung."

Berdasarkan kaidah hukum yang terkandung dalam undang-undang di atas, memperlihatkan bahwa bagi hakim di Indonesia dapat memungkinkan untuk menyampaikan pendapatnya yang berbeda dan dimuatnya dalam putusan.

Perbedaan pendapat ini bercorak concurring opinion untuk adanya kata mufakat bulat dalam permusyawaratan hakim tetapi ada hakim yang mempunyai pendapat berbeda dengan pendapat mayoritas pada mufakat bulat tersebut.

Sedangkan pendapat yang bercorak dissenting opinion untuk tidak adanya kata mufakat bulat dalam permusyawaratan hakim, dan putusan ditempuh dengan surat terbanyak dari hakim, serta hakim yang berbeda pendapat terhadap surat terbanyak dalam permusyawaratan hakim wajib memuat pendapatnya dalam putusan.

Walaupun demikian, apabila terjadi kedua corak tersebut, hakim yang berbeda pendapat wajib untuk menandatangani dan mengikat dirinya kepada mufakat bulat atau pun terhadap suara terbanyak dalam permusyawaratan hakim.

Dengan adanya kaidah hukum demikian, maka bagi penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi tercerahkan. Karena sudah menjadi kelajiman jika ada dua sarjana hukum yang berkumpul akan ada tiga pendapat hukum. Masyarakat akan menjadi paham dan mengerti, pada perkara hukum dapat terjadi pendapat hukum yang berbeda-beda. Dan jalan menuju perbedaan tersebut selalui disertai oleh landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga akan menjadikan masyarakat menjadi melek hukum.

Dengan adanya kaidah hukum dalam Pasal 14 di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dapat menjadi "pintu hukum" bagi hakim yang mempunyai rasa pertanggungjawaban kepada masyarakat atas putusan yang diambilnya. Yang mana dahulu kala sebelum undang-undang ini, pendapat yang berbeda di dalam majelis hakim hanyalah bersifat rahasia dan hakim yang berbeda pendapat dengan mayoritas hanya bisa menempuh menulisnya di "buku rahasia"/"buku hitam" yang dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Semoga untuk perjalanan dunia peradilan di Indonesia ke depannya dapat menjadi bermartabat dengan adanya kebolehan memuat pendapat yang berbeda dalam putusan hakim, yang selanjutnya hal tersebut dapat menjadi penelitian bagi para akademisi di pendidikan tinggi, sehingga hal yang berbeda pendapat tersebut bukan lagi sebagai hal yang rahasia di balik toga sang hakim.

Sumber:

Pada http://en.wikipedia.org/wiki/Dissenting_opinion:

"A dissenting opinion (or dissent) is an opinion in a legal case written by one or more judges expressing disagreement with the majority opinion of the court which gives rise to its judgment.

A dissenting opinion does not create binding precedent or become part of case law. However, dissenting opinions are sometimes cited as persuasive authority when arguing that the court’s holding should be limited or overturned. In some cases, a dissent in an earlier case is used to spur a change in the law, and a later case will write a majority opinion for the same rule of law cited by the dissent in the earlier case.

The dissenting opinion may disagree with the majority for any number of reasons: a different interpretation of the case law, use of different principles, or a different interpretation of the facts. Dissents are written at the same time as the majority opinion, and are often used to dispute the reasoning used by the majority.

A dissent in part is a dissenting opinion which disagrees only with some specific part of the majority holding. In decisions that require multi-part holdings because they involve multiple legal claims or consolidated cases, judges may write an opinion "concurring in part and dissenting in part."

 

Pada http://en.wikipedia.org/wiki/Concurring_opinion:

"In law, a concurring opinion is a written opinion by one or more judges of a court which agrees with the decision made by the majority of the court, but states different reasons as the basis for his or her decision. When no absolute majority of the court can agree on the basis for deciding the case, the decision of the court may be contained in a number of concurring opinions, and the concurring opinion joined by the greatest number of judges is referred to as the plurality opinion.

There are several kinds of concurring opinion. A simple concurring opinion arises when a judge joins the decision of the court but has something to add. Concurring in judgment means that the judge agrees with the majority decision (that is, the case’s ultimate outcome) but not with the reasoning of the majority opinion.

In some courts, such as the Supreme Court of the United States, the majority opinion may be broken down into numbered or lettered parts, and then concurring justices may state that they join some parts of the majority opinion, but not others, for the reasons given in their concurring opinion.[1] In other courts, such as the Supreme Court of California, the same justice may write a majority opinion and a separate concurring opinion to express additional reasons in support of the judgment (which are joined only by a minority).[2]

As a practical matter, concurring opinions are slightly less useful to lawyers than majority opinions. Having failed to receive a majority of the court’s votes, concurring opinions are not binding precedent and cannot be cited as such. But concurring opinions can sometimes be cited as a form of persuasive precedent (assuming the point of law is one on which there is no binding precedent already in effect). The conflict in views between a majority opinion and a concurring opinion can assist a lawyer in understanding the points of law articulated in the majority opinion. Occasionally, a judge will use a concurring opinion to signal that he or she is open to certain types of "test cases" that would facilitate the development of a new legal rule, and in turn, such an concurring opinion may become more famous than the majority opinion in the same case. A well-known example of this phenomenon is Escola v. Coca-Cola Bottling Co. (1944).

In some jurisdictions (e.g., California), the term may be abbreviated in certain contexts to conc. opn."

DISSENTING OPINION

Perubahan sistem hukum akibat dari era reformasi cukup berimbas kepada dunia hukum di Indonesia, terutama pada ranah pengadilan dan kekuasaan kehakiman.

Hal ini terlihat dari adanya dibolehkannya dissenting opinion dalam putusan, yang mana hal ini sebelum reformasi tidak diperkenankan dan tidak diberi ruang.

Hakim yang berbeda pendapat dan tidak memenuhi kesepakatan bulat dalam permusyawaratan hakim, hanya diperbolehkan untuk menuliskan pendapatnya yang berbeda pada "buku rahasia" atau buku hitam yang dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Kebolehan pencantuman dissenting opinion dalam putusan juga terpengaruh oleh suasana sistem hukum yang dianut oleh sistem hukum suatu negara.

Pada negara yang menganut sistem Anglo Saxon, pencantuman dissenting opinion diperbolehkan dan diberi ruang, karena hakim adalah pembuat undang-undang dan bukan sebagai corong undang-undang, juga pengangkatan hakim bukanlah sebagai karier atau pun dari kalangan pegawai negeri.

Tetapi keadaan pada negara yang menganut sistem Eropa Kontinental, pencantuman dissenting opinion tidak diperkenankan, karena hakim itu dianggap selayaknya sebagai corong undang-undang dan perekrutan hakim adalah dari pegawai negeri.

Untuk keadaan di Indonesia, yang mana sebagian besar produk hukum Belanda masih banyak dipakai, terutama hukum acara perdatanya, walaupun untuk hukum acara pidana sudah memakai produk nasional.

Tetapi meskipun begitu, Indonesia masih dianggap sebagai negara yang menganut sistem Eropa Kontinental.

Walaupun kenyataannya Indonesia sebagai penganut Eropa Kontinental dan bukan penganut Anglo Saxon, tetapi hakim Indonesia menganggapnya bukan sebagai corong undang-undang, tetapi juga bukan pula penganut asas precedent, yakni menganggap hakim terikat kepada putusan yurisprudensi sebagaimana pada negara Anglo Saxon.

Hakim Indonesia mengganggap dirinya bukan sebagai corong undang-undang, karena bisa membentuk putusan yang membentuk hukum, tetapi putusan hakim terdahulu pun tidak mengikat hakim sesudahnya.

Hal inilah sebagai keunikan hukum di Indonesia. Hakim di Indonesia dapat membentuk hukum, tidak terikat kepada undang-undang jika hal tersebut menciderai rasa keadilan di masyarakat, dan hakim juga tidak terikat kepada putusan hakim sebelumnya.

Kesemua hal di atas, dapat tersirat dan tersurat sebagaimana pada Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni "(1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat." Hal ini sebagai salah satu bentuk saluran hukum yang dapat dipakai oleh hakim untuk membentuk hukum, sedangkan pada Pasal 14, yakni "(3) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan." Hal ini sebagai bentuk pengakuan bahwa hakim itu independen dan sebagai corak dari sistem hukum Anglo Saxon.

Sehingga dari uraian di atas, penulis bermaksud untuk memperlihatkan bahwa hakim di Indonesia berdiri di persimpangan jalan, antara sistem hukum Eropa Kontinental  dan Anglo Saxon.

Semakin majunya suatu peradaban manusia di era global ini mengakibatkan batas-batas antara sistem hukum tersebut menjadi tidak jelas, manakala terjadi persinggunggan kepentingan.

Hal ini mungkin dapat berakibat lunturnya kedua sistem hukum tersebut menjadi satu sistem hukum yang berkepentingan global.

Sumber pustaka:

http://www.123people.com/ext/frm?ti=personensuche%20telefonbuch&search_term=korps%20hakim&search_country=US&st=suche%20nach%20personen&target_url=http%3A%2F%2Flrd.yahooapis.com%2F_ylc%3DX3oDMTVnODJuanN2BF9TAzIwMjMxNTI3MDIEYXBwaWQDc1k3Wlo2clYzNEhSZm5ZdGVmcmkzR

HAKIM YANG MULIA dan PENGEMIS YANG HINA

Alkisah di negeri dunia, Pak Hakim yang selalu dihormati dan dimuliakan bertemu dengan Pak Pengemis, terjadilah percakapan antara mereka.

Pak Hakim berkata, “Hai engkau, Pak Pengemis. Aku lihat engkau meminta-minta di setiap sudut kota ini. Padahal engkau meminta-minta bukanlah dalam keadaan lapar ataupun menderita. Badan engkau cukup kuat untuk bisa bekerja keras. Aku lihat pakaianmu sangatlah hina, tetapi uang yang kau dapat ada di atas upah minimum negeri dunia ini,” dengan wajah menghina. “Ya, benar, pakaianku yang aku pakai ini sangatlah hina, tetapi uang yang aku dapat adalah uang yang halal. Pemberian dari orang yang tidak kupaksa untuk memberikannya, mereka dengan ikhlas memberikan kepadaku dengan harapan di dadanya sebagai amal untuk ke kampung surga di dunia akhirat,” jawab si Pak Pengemis dengan bangganya.

Singkat cerita, Pak Hakim dan Pak Pengemis berhijrah ke dunia akhirat.

Penjaga negeri akhirat sedang mengatur dan memerika dokumen perjalanan para pehijrah, dan tibalah waktunya Pak Hakim dan Pak Pengemis.

Berkatalah Penjaga negeri akhirat kepada Pak Hakim, “Hai engkau Pak Hakim, kemanakah tujuanmu pergi.” “Aku hendak ke kampung surga di negeri akhirat, ”jawab dengan lantang dan bangganya Pak Hakim ini. “TIDAK BISA, engkau tidak bisa ke kampung surga di negeri akhirat ini,” dengan beringasnya jawaban penjaga itu.

“Kenapa aku tidak bisa, bukankah aku sebagai Pak Hakim yang mulia sewaktu aku di negeri dunia,” jawab Pak Hakim dengan keheranan.

“Benar, pakaianmu adalah mulia sewaktu di negeri dunia, tetapi engkau sendiri yang menanggalkan kemuliaanmu, engkau memberi keadilan dengan dasar suap, siapa yang bisa membayarmu, maka keadilan ada di tangan yang membayarmu,” jawab si Penjaga negeri akhirat dengan nada yang sangat marah.

“Maka, tempatmu adalah sebagai penduduk di kampung neraka di dunia akhirat ini,” jawab si Penjaga dengan tertawa-tawa.

“AH.. AH.. AH.., SI YANG MULIA DI NEGERI DUNIA, TETAPI YANG HINA DI NEGERI AKHIRAT,” tertawalah dengan kerasnya si Penjaga. “AH.. AH.. ALAMATMU ADALAH DI KAMPUNG NERAKA DI NEGERI AKHIRAT INI.”

Pak Pengemis setelah mendengar jawaban dari Penjaga tersebut semakin takut, berkatalah ia di dalam hatinya, “Bagaimana mungkin aku yang hina di negeri dunia bisa masuk ke dalam kampung surga di negeri akhirat.

Sedangkan Pak Hakim yang mulia pun tidak bisa masuk.” Seakan dapat membaca pikiran si Pak Pengemis, berkatalah Penjaga ini, “TIDAK wahai Pak Pengemis, engkau dapat masuk ke dalam kampung surga di negeri akhirat ini, tempat dambaan setiap penghuni negeri dunia.

Benar, engkau adalah yang hina di negeri dunia, tetapi engkau mendapatkan uang yang halal.

ENGKAU ADALAH YANG HINA DI DUNIA, TETAPI ENGKAU AKAN MENJADI PENDUDUK KAMPUNG SURGA DI DUNIA AKHIRAT INI,” jawab si Penjaga dengan lemah lembutnya dan senyuman yang indah.

DILEMATIS KEADILAN DI INDONESIA

Antara Pencuri Sandal dengan Pencuri Uang Rakyat

Alkisah, Fulan yang mencuri sandal karena dia tidak punya sandal, yang nilainya setara dengan 3 kali makan sehari-hari dan Fulan menganggap yang dicurinya adalah orang yang mampu untuk membeli sandalnya yang hilang, dengan Naluf yang mencuri uang rakyat yang nilainya setara dengan satu gedung kantor pengadilan, walaupun dia dalam keadaan serba berkecukupan.

Olen pengadilan Fulan dihukum 3 bulan penjara, sedangkan Naluf dihukum 6 bulan penjara.

Dimanakah letak keadilan, antara 3 kali makan sehari-hari dengan satu gedung kantor pengadilan, hanya berbeda 3 bulan.

Masyarakatpun marah, kesal, menghina dan menghujat sang hakim yang telah memutus perkara tersebut.

Sang hakimpun, yang memutus si Fulan sudah menganggap bahwa dia telah memutus perkara tersebut dengan adil, sedangkan sang hakim yang memutus perkara Naluf mengatakan bahwa uang yang dicuri oleh Naluf sudah dikembalikan dan untuk apa dihukum berat.

Masyarakatpun tambah kesal, menghina dan menghujat hakim-hakim tersebut.

Sang hakim yang memutus perkara si Fulan, berkata dalam hatinya…..

Seandainya Fulan, aku hukum satu minggu dan segera keluar dari tahanan, dengan pertimbangan yang dicurinya hanyalah senilai 30 ribu rupiah dan kalau dia dipenjara selama satu minggu, negarapun telah mengeluarkan uang kurang lebih satu juta rupiah dari proses penyidikan sampai dengan proses pembinaan, yang mana uang tersebut adalah uang pajak dari rakyat.

Akibat dari seandainya aku hukum satu minggu tersebut, Penuntut Umum pun akan banding, yang mana proses peradilan ini telah memakan 3 bulan, sehingga Fulan pun akan lebih lama dari seandainya aku putus 3 bulan, pasti hakim banding pun akan memutus 3 bulan atau lebih, jika seandainya diputus 3 bulan oleh hakim banding, Fulan pun sudah 4 bulan di dalam tahanan. Manakah rasa keadilan itu untuk si Fulan?

Proses system peradilan menyebabkan si Fulan harus dihukum 3 bulan.

Hakim itu pun hanya BERISTIGFAR, ampunilah saya Tuhan.. inilah putusan yang harus saya ambil untuk KEBAIKAN si Fulan.

BERBUAT BENAR DI MATA MANUSIA BELUM TENTU BAIK DI MATA TUHAN, TETAPI JIKA BERBUAT BAIK PUN BELUM TENTU BENAR DI MATA MANUSIA

Bagi orang yang tidak bekerja dan berkotor, bisa dengan mudahnya berkata, tetapi bagi orang yang bekerja dan berkotor tidak bisa dengan mudahnya berkata.


Jumlah Pengunjung

  • 351,882 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating