Sebagaimana pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/104A/SK/XII/2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim tertanggal 22 Desember 2006, khususnya kepada point angka 2. Berprilaku Jujur, di bagian Penerapan point angka 2.2. Pemberian Hadiah, yaitu:
"Hakim tidak boleh meminta atau menerima dan harus mencegah suami atau istri Hakim, orangtua, anak, atau anggota keluarga Hakim lainnya, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari:
Pos - RSS