Posts Tagged 'kaidah'

PENCURI DAN KORUPTOR, APAKAH BEDANYA?

Bagi sebagian besar rakyat mengetahui bahwa antara pencuri dan koruptor adalah sama-sama mengambil sesuatu yang bukan haknya dan tanpa ijin si pemiliknya.

Tetapi apakah rakyat Indonesia mengetahui perbedaan yang terkandung dalam norma-norma (kaidah) yang melarang perbuatan mencuri dan korupsi.

Untuk pencurian terdapat pengaturannya pada KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA yang diberlakukan oleh Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang tanggal 26 Pebruari tahun 1946 Nr. 1, yakni memberlakukan peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Adapun judul asli dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diambil dari "Weboek van Strafrecht Nederlandsch-Indie yang dirubah menjadi "Wetboek van Strafrecht"

Continue reading ‘PENCURI DAN KORUPTOR, APAKAH BEDANYA?’

SUSUNAN MAJELIS PADA HUKUM ACARA DI INDONESIA

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu:

"(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

(2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

(3) Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.

(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut umum, kecuali undang-undang menentukan lain."

Dari kaidah hukum yang terdapat pada undang-undang kekuasaan kehakiman dapat terlihat sudah berubahnya paradigma di lingkungan profesional hakim, bahwa jika tidak ada undang-undang yang menentukan lain, maka dengan susunan majelis untuk  mengadili suatu perkara (terutama di lingkungan peradilan umum).

Pada undang-undang kekuasaan kehakiman terutama pada norma/kaidah Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman untuk pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain, bukanlah suatu norma/kaidah perintah yang sifatnya wajib.

Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya sanksi berupa pidana/administratif jika asas ini dilanggar.

Ketidakpatuhan para hakim dalam melaksanakan asas ini dapat terlihat dari perkara gugatan voluntair.

Untuk perkara permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri yang memilik kewenangan untuk menunjuk hakim tunggal dalam memeriksa dan mengadili perkara demikian.

Dalam prakteknya, untuk perkara permohonan (gugatan voluntair) lebih banyak disidangkan oleh hakim tunggal dan jarang sekali diperiksa oleh majelis hakim atau bisa dikatakan tidak ada majelis hakim yang memeriksa perkara perdata yang voluntair/permohonan.

Ketidakadanya sanksi administratif/pidana dalam norma/kaidah di atas, membuat Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk menunjuk hakim tunggal untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara permohonan (gugatan voluntair).

Untuk Hukum Acara Perdata yang berlaku sekarang untuk wilayah hukum Indonesia, juga tidak ada keharusan perkara gugatan voluntair diperiksa dengan susunan majelis, atau pun perintah untuk disidangkan oleh hakim tunggal.

Hal kekosongan inilah yang mengakibatkan Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan yang sifatnya diskresi untuk menunjuk hakim tunggal dalam menyidangkan perkara gugatan voluntair tersebut.

Tetapi seyogyanya dengan berubahnya era hukum di Indonesia yang menginginkan profesionalitas pada jajaran korps hakim dan telah diundangkannya undang-undang kekuasaan kehakiman, maka sudah seharusnya korps hakim untuk merubah paradigma tentang hakim tunggal dalam perkara perdata gugatan voluntair/permohonan.

Oleh karena dalam HIR/RBg tidak ada norma/kaidah imperatif untuk perkara gugatan voluntair/permohonan dengan hakim tunggal, maka sudah sepantasnya pula untuk kala sekarang ini, hakim menggunakan asas-asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggariskan PENGADILAN MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA DENGAN SUSUNAN MAJELIS SEKURANG-KURANGNYA 3 (TIGA) ORANG HAKIM, KECUALI UNDANG-UNDANG MENENTUKAN LAIN.


Jumlah Pengunjung

  • 351,882 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating