Bagi sebagian besar rakyat mengetahui bahwa antara pencuri dan koruptor adalah sama-sama mengambil sesuatu yang bukan haknya dan tanpa ijin si pemiliknya.
Tetapi apakah rakyat Indonesia mengetahui perbedaan yang terkandung dalam norma-norma (kaidah) yang melarang perbuatan mencuri dan korupsi.
Untuk pencurian terdapat pengaturannya pada KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA yang diberlakukan oleh Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang tanggal 26 Pebruari tahun 1946 Nr. 1, yakni memberlakukan peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.
Adapun judul asli dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diambil dari "Weboek van Strafrecht Nederlandsch-Indie yang dirubah menjadi "Wetboek van Strafrecht"
Pos - RSS