Posts Tagged 'hakim'



HAK TERSANGKA SEBELUM PEMERIKSAAN

Penulis Drs. M. Sofyan Lubis, S.H., mencoba memperkenalkan prinsip miranda rule dalam ranah hukum Indonesia dengan bukunya yang berjudul Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, terbitan Pustaka Yustisia, Jakarta 2010.

clip_image002clip_image004

Buku ini mencoba membuka pemikiran bahwa miranda rule adalah sebagai hak asasi manusia yang melekat pada diri tersangka, khususnya dalam Hukum Acara Pidana Indonesia telah ada prinsipnya dalam Pasal 54, 55, dan 114 KUHAP, seperti memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum berupa penasehat hukum.

Continue reading ‘HAK TERSANGKA SEBELUM PEMERIKSAAN’

RESTORATIVE JUSTICE DALAM PUTUSAN HAKIM

Syarat tambahan dalam putusan pidana percobaan jarang sekali ditemukan dalam putusan-putusan pengadilan.

Padahal syarat tambahan dalam putusan pidana percobaan dimungkinkan bagi para hakim di Indonesia, seperti dalam Pasal 14a juncto Pasal 14c KUHPidana.

Continue reading ‘RESTORATIVE JUSTICE DALAM PUTUSAN HAKIM’

KE(TIDAK)SELARASAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN HUKUM DAN KEADILAN HUKUM

Perbincangan antara kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum selalu menjadi primadona dalam diskusi praktisi hukum, terutama bagi para penjaga benteng keadilan, juru keadilan, yakni orang-orang yang disebut Yang Mulia di ruang persidangan, tidak lain adalah sang Hakim di peradilan Indonesia.

Kadangkala bagi para hakim yang dihadapkan pada suatu kasus konkret selalu menjumpai ketidakselarasan antara kepastian hukum dan keadilan. Pertimbangan antara kedua hal tersebut selalu menjadi pertempuran di dalam putusan-putusan pengadilan.

Continue reading ‘KE(TIDAK)SELARASAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM, KEMANFAATAN HUKUM DAN KEADILAN HUKUM’

SISTEM HUKUM ADAT DARI SUDUT PANDANG HAKIM

clip_image002[4]clip_image004[4]

H. SUARDI MAHYUDDIN, S.H., sebagai pensiunan Hakim Pengadilan Negeri Bandung – Jawa Barat, menulis sebuah buku “Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung” dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam mencari jawaban dalam permasalahan hukum adat di Sumatera Barat.

Continue reading ‘SISTEM HUKUM ADAT DARI SUDUT PANDANG HAKIM’

MEMPANTASKAN DIRI

ADA KALANYA KITA HARUS MELIHAT POSISI ATAU KEBERADAAN KITA. Sudah pantaskah saya bertindak seperti ini, seperti itu. Pantaskah saya mengemban amanat itu. Pantaskah imbalan yang saya terima atas usaha yang telah saya kerjakan.

Ada suatu kisah dua orang anak yang mempunyai keinginan atas suatu sepeda.

Anak yang pertama mempantaskan diri dengan sungguh-sungguh belajar, sekolah, dengan berjalan dari rumahnya ke sekolahnya sejauh kiloan meter tanpa sarana transportasi, sang ayah pun melihat usaha dan jerih payah sang anak dan menghadiahkannya dengan sebuah sepeda yang bagus, dengan perasaan sayang dan kebanggaan.

Sedangkan anak yang kedua selalu merengek meminta-minta kepada sang ayahnya dengan alasan sekolahnya jauh dan sungguh melelahkan berjalan kiloan meter, tetapi anak tersebut tidak sungguh-sungguh belajar dan sekolah, yang akhirnya sang ayah pun menghadiahkan kepada anaknya dengan sebuah sepeda yang bagus, tetapi hanya dengan perasaan sayang tanpa adanya kebanggaan.

Continue reading ‘MEMPANTASKAN DIRI’

Apakah Hakim Berwenang Memberikan Perintah atau Memberi Kuasa Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran?

Dengan berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan melahirkan konsekuensi hukum kepada setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang tidak melaporkan kelahirannya setelah lampaui waktu satu tahun sejak kelahirannya untuk mendapatkan penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu sebagai salah satu persyaratan pencatatan kelahirannya.

Dalam praktek hukum keseharian, sudah menjadi kebiasaan bagi hakim-hakim senior untuk selalu mencantumkan amar/diktum pada penetapannya berupa:

“Memerintahkan/memberi kuasa kepada Pegawai Catatan Sipil ______ untuk mencatat dan mendaftarkan kelahiran Pemohon yang bernama ________ ke dalam register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu dengan sebuah akta kelahiran.”

Sehingga yang menjadi persoalan hukum adalah: Apakah masih berwenang hakim pengadilan negeri untuk memberikan perintah atau pun memberikan kuasanya kepada Pejabat Pencatatan Sipil setelah berlakunya Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan?

Continue reading ‘Apakah Hakim Berwenang Memberikan Perintah atau Memberi Kuasa Kepada Pejabat Pencatatan Sipil Terhadap Penerbitan Akta Kelahiran?’

HAKIM VISIONER

Penulis tergelitik setelah membaca artikel “Dicari: Hakim Visioner” yang ditulis oleh (Yang Mulia Hakim) Safri Abdullah, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dalam Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXVI No. 304 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) halaman 106-110.

variaPenulis menggarisbawahi dari artikel tersebut, yakni apa yang dimaksud dari “Hakim Visioner” itu adalah hakim yang seakan-akan mempunyai kaca mata batin yang mampu melihat gambaran dirinya di masa depan, penuh dengan daya/kekuatan imajinasi serta bertindak berdasarkan nilai-nilai yang menjadi pegangan para hakim, baik itu Kode Etik Hakim maupun etika dan moral di lingkungan masyarakat setempat.

Selain itu, Hakim Visioner yang dimaksud oleh Yang Mulia Hakim Safri Abdullah, S.H., adalah hakim yang memiliki tujuan yang jelas, atau yang terpenting tidak hanya bagaimana menghabiskan hari-hari dengan bekerja dan melaksanakan tugas-tugas saja, dengan bahasa sederhana hanya sebagai tukang/corong undang-undang belaka.

Continue reading ‘HAKIM VISIONER’

BATAS ETIKA MINIMUM HUKUM PIDANA

Dibeberapa perbincangan sosial di sudut-sudut lingkungan masyarakat, selalu dipertanyakan permasalahan, kenapa hukuman bagi koruptor itu sebentar-sebentar, satu tahun, dua tahun, padahal yang dicuri uang rakyat itu milyaran rupiah, berbeda halnya dengan pencuri-pencuri kelas teri, seperti curi satu tandan sawit bisa enam bulan mendekam di penjara,,,, weleh-weleh nasib orang kecil.

Tidak lagi dipungkiri, bahwa dalam praktik peradilan suka atau tidak suka disparitas pidana tidak akan dapat dihindari, karena hakim, selaku sang pemutus selalu dihadapkan kepada sistem hukum yang memang kiranya sudah beranjak dari “batas etika minimum” yang berbeda sudut pandangnya etika/moral, yaitu baik atau jahat.

Pada hukum pidana, persoalannya adalah bukan lagi baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran “jahat” atau “kurang jahat”. Hal ini dapat dilihat dari buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul KEJAHATAN dan buku ketiganya yang berjudul PELANGGARAN.

Sehingga agak sulit untuk mengatakan bahwa putusan bagi pencuri yang mengambil tanpa izin satu tandan sawit berupa pidana penjara selama enam bulan adalah sudah adil. Sebab hal demikian agak sulit dicerna oleh kalangan umum, bahwasanya proses peradilan memang menyita waktu yang tidak sebentar.

Kiranya terdakwa sudah menjalani penahanan selama empat bulan, dan penuntut umum menuntut satu tahun, jika seandainya hakim menjatuhkan putusan yang menurut hakim adalah adil untuk dua bulan penjara, maka sudah dipastikan penuntut umum akan banding, dan seterusnya sampai kasasi jika putusannya itu dibawah setengah dari tuntutuan. Demikianlah sistem hukum pidana yang berjalan di muka bumi Indonesia ini. Akhirnya hakim dengan suatu keberatan nurani menjatuhkan putusan enam bulan penjara untuk kiranya pihak terdakwa dan penuntut umum menerima putusan tersebut.

Disparitas atau kesenjangan keadilan sosial dalam hukum pidana tidak pada kiranya untuk beranjak dari batas etika minimum moral di kalangan masyarakat. Bahasa etika pada hukum pidana Indonesia berbeda bunyi dan maknanya dari bahasa moral sosial masyarakat.

Inilah KEANEHAN yang mungkin tampak ANEH.

Tetapi ada juga yang mengatakan, bukankah hakim itu bukan corong undang-undang, bukankah hakim di Indonesia itu dapat menerobos hukum untuk mencari keadilan.;…… wlaah-walah, hal inilah sebagai pemikiran yang PENULIS katakan bisa MENYESATKAN.

Kenapa demikian, karena selama sistem hukum pidana seperti yang ada kini, dan persepsi masyarakat yang selalu negatif terhadap institusi penegakan hukum, maka apa pun putusan dan proses peradilan yang berjalan akan selalu dianggap TIDAK BENAR bagi SEGELINTIR individu masyarakat.

Selama produk undang-undang dari pembentuk hukum, yakni DPR demikian adanya, maka penerapan undang-undang oleh penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, demikian itu pula adanya.

Sekali lagi, selama bicara mengenai hukum pidana, maka tataran batas etika minimum bukan beranjak dari baik atau jahat, tetapi sudah kepada tataran JAHAT atau KURANG JAHAT (pelanggaran).

 

PERUBAHAN KONSEP PENEGAKAN HUKUM INDONESIA

Penegakan hukum di tahun 2012 ramai pembicaraan dengan putusan sandal di Pengadilan Negeri Palu dengan Terdakwa AAL.

Fenomena penegakan hukum demikian dapatlah diambil hikmahnya bagi para penegakan hukum untuk kiranya dilakukan terobosan hukum (law breakthrough). Momen ini kiranya dipergunakan bagi para aktivis penegakan hukum dan aparatur untuk membuat perubahan konsep pemidanaan yang lebih Pancasilais dengan pengaturan batas minimum nilai ekonomis barang atau kerugian yang dapat diajukan ke meja hijau.

Ada beberapa anggota masyarakat yang mengatakan, bahwa hukum di Indonesia hanya berlaku kepada orang-orang lemah sedangkan kepada orang-orang kuat, seperti para koruptor, hukum itu yang lemah.

Jika selalu diturutkan oleh “omongan” orang, para praktisi hukum yang sebagian pun akan tertawa kecil. Katanya penegakan hukum itu tidak pandang bulu, itulah akibatnya bagi orang yang tidak berpunya, selalu menjadi korban dalam semua sistem hukum yang ada.

Continue reading ‘PERUBAHAN KONSEP PENEGAKAN HUKUM INDONESIA’

KEADILAN, KEPASTIAN, ATAU KEMANFAATAN (HUKUM)

Tulisan “Kedudukan dan Relevansi Yurispurdensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Perdata” oleh penulisnya Catur Iriantoro, S.H., M.Hum. (Wakil ketua Pengadilan Negeri Cianjur dalam Varia Peradilan No. 312 November 2011, halaman 105 sampai dengan 113, telah membuat pemikiran penulis tergelitik dengan menyimak kalimat yang berbunyi:

Ada tiga unsur yang selalu menjadi pertimbangan hakim sebagaimana konsep yang diungkapkan oleh Gustav Radbruch, yakni, nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut senantiasa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan yang dalam penerapannya tidak jarang terjadi antinomi. Pada gilirannya hakim harus memilih dari ketiga unsur tersebut yang mana yang harus diunggulkan.

KEADILAN, KEPASTIAN, dan KEMANFAATAN HUKUM selalu diperbincangkan dalam diskusi hukum praktis. Di lain pihak pada tatanan dunia teoritis (perguruan tinggi), sudah tidak dipermasalahkan mana yang lebih dominan di antara ketiganya.

Tetapi setelah penulis memasuki ranah praktisi hukum, terlihat jelas ketiga hal demikian, yakni: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, adalah hal yang sama.

Penulis tidak ingin mempermasalahkan mana yang lebih unggul dari ketiga hal demikian, tetapi penulis hanya menekankan kepada makna dari irah-irah putusan yang berbunyi: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.”

Dari bunyi irah-irah tersebut sudah dapat menyimpulkan hakekat proses persidangan yang berjalan adalah untuk keadilan dengan berlandaskan KETUHANAN.

Jadi bukanlah untuk kepastian dan kemanfaatan (hukum) semata sebagai tujuan akhir, tetapi justru tujuan akhir keadilan yang diberikan oleh sang HAKIM adalah KETUHANAN itu sendiri.

Makna dari keadilan bisa berfungsi kepastian atau kemanfaatan, atau pun bisa kedua-duanya, atau pun bisa bermaknsa keadilan sosial, keadilan hukum, apa pun namanya.

Jika keadilan diartikan menempatkan sesuatu pada tempatnya, maka orang yang berpandangan kepastian dan kemanfaatan hukum yang sudah menempatkan hukum itu sendiri sesuai dengan KEYAKINANnya (Ketuhanan YME), sudah sepatutnya tidak perlu disangsikan bahwa putusan hakim itu sudah ADIL.


Jumlah Pengunjung

  • 351,870 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating