Posts Tagged 'hakim'



HAKIM YANG TIDAK ADIL SEBAGAI TEMAN SETAN PADA URUTAN KE-1 DI DUNIA DAN NERAKA

image

Hakim yang serong dan durjana merupakan teman-teman setan dari dunia sampai dengan neraka nanti, pesan KH. ZAINUDDIN, MZ.

Musuh besar setan salah satunya adalah hakim yang adil.

 

Pustaka:

http://www.youtube.com/watch?v=fA-g4xnQCBo, akses Rabu, tanggal 11 Desember 2013, 10.12 WIB

BILAMANA HAKIM TERKAIT PENYIDIKAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA

Pada kurun waktu tahun 1986 sampai dengan tahun 2004, hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dikenal sebagai “pejabat” yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, yakni untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. (vide Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 2, Tahun 1986, tentang Peradilan Umum.

Kemudian pada kurun waktu tahun 2004 sampai dengan tahun 2009, dikenal sebutan “Hakim Pengadilan” adalah “pejabat” yang “melakukan” tugas kekuasaan kehakiman. Pada mulanya “melaksanakan” menjadi “melakukan”, sehingga tidak terlalu beda pengertian hakim dengan tahun 1986 sampai dengan tahun 2004. (vide Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 8, Tahun 2004, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum)

Continue reading ‘BILAMANA HAKIM TERKAIT PENYIDIKAN DALAM SUATU TINDAK PIDANA’

PIDANA PENJARA MENANTI BAGI MAJIKAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM

TJOE CHRISTINA CHANDRA pada tanggal 5 Desember 2012 telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membayar upah lebih rendah dari upah minimum berdasarkan pada wilayah kota atau provinsi, dengan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak seratus juta rupiah, subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 687 K/PID.SUS/2012.

Putusan tersebut dapat digunakan sebagai landmark bagi para hakim sebagai cara menentukan pertanggungjawaban pidana di dunia kerja, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak semata-mata didasarkan pada nama yang tercantum dalam SITU, SIUP, TDP melainkan juga harus melihat siapa yang mengendalikan atau memimpin usaha secara de facto sehari-harinya.

Continue reading ‘PIDANA PENJARA MENANTI BAGI MAJIKAN YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH MINIMUM’

SEJARAH PERGERAKAN MENDUDUKKAN HAKIM YANG SESUAI DENGAN UUD 1945

Mengutip:

"Kalau Hakim Agung di MK (Mahkamah Konstitusi) maupun di MA (Mahkamah Agung) sudah sejak lama diangkat jadi pejabat negara. Tapi, hakim-hakim lain di tingkat terendah sampai pengadilan tinggi itu statusnya masih PNS," kata pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/3).”

“Menurut Jimly, perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara itu penting untuk segera diimplementasikan secara nyata oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.”

"Persoalan hak-hak bukan yang utama. Namun, dengan status hakim sebagai pegawai, ini mengesankan bahwa dia (hakim) harus menjawab ke atasannya. Seolah-olah dia bisa disetir. Padahal, hakim itu kan ketika memutuskan vonis harus obyektif dan hanya berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan arahan atasan," kata Jimly.

(Kesejahteraan Hakim belum Diperhatikan, MediaIndonesia.com, Senin, 19 Maret 2012)

Keberadaan terkini mengenai status hakim sebagai pejabat negara telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 48, Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang disahkan di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, dan diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.

Sebelumnya, di tahun 1951 atas prakarsa Bapak Sutadji, SH., yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan negeri Malang dan Bapak Soebijono, SH., selaku Hakim Pengadilan Negeri Malang yang berhasil membentuk IKATAN HAKIM yang berkedudukan di Surabaya. Oleh sebab situasi serta keterbatasan komunikasi ketika itu, sehingga di Jawa Tengah dibentuk pula situasi serta keterbatasan komunikasi ketika itu, shingga di Jawa Tengah dibentuk pula Ikatan Hakim Yang berkedudukan di semarang. Terbentuknya kedua organisasi hakim ini, sesungguhnya merupakan reaksi terhadap usaha-usaha pihak tertentu yang menghendaki supaya hakim ditempatkan dalam kedudukan yang tidak sesuai dengan UUD 1945. (Sejarah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI))

Continue reading ‘SEJARAH PERGERAKAN MENDUDUKKAN HAKIM YANG SESUAI DENGAN UUD 1945’

BERPOLITIKNYA YANG MULIA HAKIM DALAM YUSTISI

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum adalah adanya suatu jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Merdeka dalam artian bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan.

Penjelmaan bentuk merdeka tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 48, Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mana makna “Kekuasaan Kehakiman” adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Jika makna merdeka adalah bebas dari pengaruah kekuasaan lainnya, maka sudah sebagai kewajiban bagi Yang Mulia Hakim di Indonesia untuk menjaga kemandirian peradilan, sehingga segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang.

Produk fundamental dari urusan peradilan adalah putusan hakim yang diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia, yang mana dalam sidang permusyawaratan tersebut setiap hakim menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertuils terhadap perkara yang sedang diperiksanya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 48, Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan bahwa hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan “pejabat negara” yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Selain itu, mengutip dari revolsirait.com mengenai pengertian politik, yaitu:

“Namun banyak versi dari pengertian politik tersebut, diantaranya :

1. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.

2. Politik adalah bermacam2 kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yg menyangkut proses menentukan tujuan2 dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan2 itu (Mirriam Budiharjo)

3. Politik adalah perjuangan utk memperoleh kekuasaan / teknik menjalankan kekuasaan2 / masalah2 pelaksanaan dan kontrol kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan (Isjware)

4. Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yg dilembagakan dalam bermacam2 badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik (Sri Sumantri)

5. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Aristoteles)

6. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.

7. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.

8. Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Melihat banyak versi pengertian politik tersebut, maka sebenarnya bisa disimpulkan secara singkat bahwa “politik adalah siasat/cara  atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”

Jika pemahaman bahwa politik adalah siasat/cara atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu, dan dihubungkan dengan tugas hakim sebagai pejabat negara, yaitu menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia, maka berpolitiknya seorang hakim dalam yustisial (peradilan) dapat terlihat dari sikap hakim dalam persidangan maupun di luar persidangan. Sikapnya tersebut bagaikan pejabat negara yang berprilaku dengan siasat, cara, dan taktik untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Berpolitiknya hakim adalah membebaskan hukum dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan.

Berpolitiknya hakim adalah perjuangan untuk memperoleh dan menjaga kemandirian peradilan, sehingga segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang.

Berpolitiknya hakim dalam putusannya adalah putusan hakim diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia, yang mana dalam sidang permusyawaratan tersebut setiap hakim menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksanya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan dilandaskan kepada seni dan ilmu untuk mencapai keadilan yang ber-Pancasila secara konstitusional.

Sehingga bukanlah hal yang tabu dan aneh, bilamana masyarakat melihat hakim sebagai pejabat negara juga berpolitik dalam tugas kesehariannya.

Yang menjadi keanehan, jika Yang Mulia Hakim tidak berpolitik dalam melaksanakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Yang harus disesalkan terhadap Yang Mulia Hakim, bilamana ia tidak berpolitik untuk melahirkan kebijaksanaan dalam putusannya yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yang harus diperjuangkan dalam berpolitiknya Yang Mulia Hakim pada masa depan adalah memperjuangkan dan menjaga kemandirian peradilan, sehingga segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman wajib dilarang.

Terakhir. Status pejabat negara telah disandang oleh Yang Mulia Hakim, dan pertanyaannya adalah: Apakah Yang Mulia Hakim akan menggunakan status pejabat negaranya untuk berpolitik dalam tugas yustisinya?

PUSTAKA:

http://revolsirait.com/pengertian-politik/, akses 25 ‎Oktober ‎2013, ‏‎14:40:16.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 48, Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman.

“HARAMKAH” PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENYELESAIKAN SENGKETA

Mengutip tulisan Dr.H.M. Arsyad Mawardi, S.H.,M.Hum, (Hakim Tinggi PTA Makassar) pada artikelnya yang berjudul “EKSEKUSI DAN PERMASALAHANNYA”, sebagai berikut:

“Eksekusi menurut Subketi(1) dan Retno Wulan(2) disebutkan dengan istilah "pelaksanaan" putusan. Putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan. Oleh karena itu putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial(3) yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara.
Tidak semua putusan hakim dapat dilaksanakan secara paksa oleh pengadilan. Hanya putusan condemnatoir sajalah yang dapat dilaksanakan, karena putusan declaratoir dan putusan constitutif tidak memerlukan secara pemaksaan untuk melaksanakannya, karena tidak dimuat adanya hak atas suatu prestasi, maka terjadinya akibat hukum tidak bergantung pada bantuan atau kesediaan dari pihak yang dikalahkan. Oleh karena itu tidak diperlukan sarana-sarana pemaksa untuk menjalankannya.”

“Eksekusi baru dapat dilaksanakan apabila putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan belum tentu dapat dijalankan. Eksekusi baru berfungsi sebagai tindakan hukum yang sah dan memaksa, terhitung :

· sejak tanggal putusan memperoleh hukum tetap, dan

· pihak tergugat (yang kalah), tidak mau mentaati dan  memenuhi putusan secara sukarela.”

Tetapi dapat sebaliknya, terutama dalam praktek hukum perdata di pengadilan kerap kali ditemukan putusan-putusan hakim yang tidak menyelesaikan masalah. Salah satunya adalah Putusan yang tidak dapat dijalankan (putusan noneksekutabel).

Ada kalanya, perkara gugatan atau perkara “contentiosa” yaitu perkara sengketa antara dua pihak di mana pihak penggugat berhadapan dengan pihak tergugat diputus oleh pengadilan dengan putusan yang bersifat deklarator, yakni putusan yang amarnya hanya meliputi “pernyataan” untuk menegaskan suatu hal kedudukan, hak, kewajiban, atau keadaan.

Sedangkan dalam perkara gugatan diharapkan oleh para pihak kepada pengadilan yang dalam hal ini adalah hakim untuk menjatuhkan putusan yang bersifat penghukuman (kondemnator) untuk menyelesaikan sengketa di antara penggugat dan tergugat. Oleh sebab itu dalam berkas perkara gugatan selalu tercantum penggugat melawan tergugat.

Continue reading ‘“HARAMKAH” PUTUSAN HAKIM YANG TIDAK MENYELESAIKAN SENGKETA’

STATUS KEPEGAWAIAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN BANDING DI INDONESIA

Penulis terkesan dengan tulisan artikel yang berjudul “Dissenting Opinion Merupakan Salah Satu Wujud Kemandirian Hakim, yang ditulis oleh Dr. H. M. Abdi Koro, S.H., M.H., M.M., sebagai Kepala Biro Pengawasan Hakim 2005-2009 dan Tenaga Ahli Komisi Yudisial RI, Ketua Widyaiswara Indonesia se-Indonesia, Lektor Kepala Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, yaitu dalam bagian angka 2. Saran: “Untuk menghindari intervensi politik dari pemerintah, maka status kepegawaian hakim tingkat pertama dan banding yang juga merupakan hakim karier dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus dilepaskan dan menjadikan hakim sebagai pejabat negara sesuai UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Indonesia jo. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.”

Hal menarik dari artikel ini adalah pokok utama penulisan adalah mengenai dissenting opinion sebagai salah satu wujud kemandirian hakim, yang kemudian akhir dari saran penulisan ini adalah untuk melepas status kepegawaian hakim dari PNS menjadi didudukkan sebagia pejabat negara.

Hal yang menarik selanjutnya adalah dalam penulisan saran tersebut dikaitkan dengan menghindari intervensi politik dari pemerintah.

Penulis mengkira-kira, bahwa Abdi Koro hendak mengajak pembaca untuk memahami makna dari imparsialitas lembaga peradilan sebagai konsep yang mengalir dari doktrin separation of powers (pemisahan/pembagian kekuasaan) yang dikenalkan oleh Montesquieu.

clip_image002 clip_image004

Continue reading ‘STATUS KEPEGAWAIAN HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN BANDING DI INDONESIA’

KEWAJIBAN MELENGKAPI PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DENGAN AKTA KELAHIRAN

Dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terutama pada Pasal 47 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang melahirkan norma hukum untuk dilakukannya pencatatan terhadap pengangkatan anak yang wajib dilaporkan paling lambat tiga puluh hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Selain itu, dengan adanya peraturan pelakananya, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil, pada Pasal 87 ayat (2), menggariskan norma hukum berupa syarat pencatatan pengangkatan anak salah satunya berupa fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.

Sehingga selain berpedoman kepada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor: 2 Tahun 1979, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomr: 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak, Hakim yang mengadili perkara permohonan pengangkatan anak juga harus memperhatikan UURI Nomor 23 Tahun 2006 dan Perpres Nomor: 25 Tahun 2008 tersebut.

Oleh demikian, maka Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran.

DIMANAKAH HARUS MELAPORKAN PENGANGKATAN ANAK?

Continue reading ‘KEWAJIBAN MELENGKAPI PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK DENGAN AKTA KELAHIRAN’

Gelar Yang Mulia pada Hakim Indonesia

Selalu mempertanyakan sesuatu menunjukkan salah satu keunggulan sifat manusia, yakni rasa ingin tahu akan suatu kebenaran.

Tertarik dengan diskusi di “Forum Komunikasi Hakim Progresif Indonesia” di salah satu laman web sosial “Facebook” yang mana keanggotannya sekitar 5.321 anggota yang keseluruhannya adalah hakim di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Diskusi dimulai dengan mempertanyakan “dasar hukum dari penyebutan hakim sebagai wakil Tuhan dengan gelar Yang Mulia”.

Pertanyaan yang mungkin dianggap konyol, tetapi penulis menaruh rasa hormat terhadap pertanyaan yang simpel tersebut yang selalu mempertanyakan prinsip apakah sudah benar apa yang telah dilakukan. Jadi tidak semata mengikuti tanpa tahu alasan di balik apa yang harus dilakukan.

Selama perjalanan hidup, penulis selalu teringat akan nasehat-nasehat orang yang dituakan, bahwa selama hidup jadilah sebagai abdul (hamba) Tuhan (Allah), janganlah menjadi malaikat dan janganlah menjadi setan (iblis), tetapi jadilah sebagai manusia yang telah diciptakan sempurna oleh-Nya untuk selalu beribadah kepada-Nya.

Sehingga penyebutan “Yang Mulia” yang disematkan kepada Hakim di Indonesia, menurut penulis adalah sebagai salah satu bentuk dari ucapan doa dari yang mengucapkan.

Bukankah manusia itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai mahluk yang mulia, yakni khalifah di muka bumi.

Yang utama adalah jangan memakai label “Maha” sebagai salah satu nama Tuhan. “Yang Mulia” dengan “Yang Maha Mulia” adalah bentuk yang sangat berbeda.

Penulis memandang, pemanggilan atau pun penyebutan “Yang Mulia” adalah sebagai salah satu bentuk ucapan doa dari yang menyebutkan, semoga kiranya hakim di Indonesia mempunyai sifat yang mulia dalam memutus perkaranya. Mulia berupa jauh dari sifat zalim, korupsi, dan ketidakadilan.

Dan kepada yang disebut sebagai Yang Mulia Hakim, janganlah mempunyai sifat riya, sombong, dan takabur. Karena sifat sombong hanyalah mutlak milik Tuhan, tetapi seyogyanya hakim yang mendengar dirinya disebut sebagai Yang Mulia hendaknya meng-aamiin-kan untuk kiranya ucapan tersebut terkabul oleh Tuhan, kiranya dirinya dijadikan Tuhan mempunyai sifat mulia, yaitu jauh dari sifat sombong, riya, zalim, korupsi, dan ketidakadilan.

Sumber:

https://www.facebook.com/groups/forumkomunikasihakimprogresifindonesia/, Thursday, June 21, 2012, 9:11:05 AM

Continue reading ‘Gelar Yang Mulia pada Hakim Indonesia’

HAK TERSANGKA SEBELUM PEMERIKSAAN

Penulis Drs. M. Sofyan Lubis, S.H., mencoba memperkenalkan prinsip miranda rule dalam ranah hukum Indonesia dengan bukunya yang berjudul Prinsip Miranda Rule: Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan, terbitan Pustaka Yustisia, Jakarta 2010.

clip_image002clip_image004

Buku ini mencoba membuka pemikiran bahwa miranda rule adalah sebagai hak asasi manusia yang melekat pada diri tersangka, khususnya dalam Hukum Acara Pidana Indonesia telah ada prinsipnya dalam Pasal 54, 55, dan 114 KUHAP, seperti memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum berupa penasehat hukum.

Continue reading ‘HAK TERSANGKA SEBELUM PEMERIKSAAN’


Jumlah Pengunjung

  • 351,356 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating