Archive for the 'HUKUM' Category



TENGGANG WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIATUR DALAM PASAL 467 KUHPERDATA TIDAK RELEVAN LAGI

Dalam perkembangan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dihiburkan bagi para pencari keadilan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 03K/Pdt.Pen/2010 tanggal 20 Mei 2010 dari Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon yang mengajukan permohonan penetapan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu PT GURITA LINTAS SAMUDERA.

Hal yang perlu digarisbawahi terhadap putusan tersebut adalah adanya pertimbangan dari Hakim Agung RI, yang pokoknya adalah:

Bahwa tenggang waktu 5 tahun yang diatur dalam Pasal 467 KUHPerdata tidak relevan lagi, oleh karena:

a. KUHPerdata (BW) bukan merupakan undang-undang (wet) tetapi hanya berlaku sebagai hukum (recht);

Continue reading ‘TENGGANG WAKTU 5 (LIMA) TAHUN YANG DIATUR DALAM PASAL 467 KUHPERDATA TIDAK RELEVAN LAGI’

KEMANDIRIAN (?) HAKIM

Diskusi yang mengalir tentang bagaimanakah kemandirian hakim itu, apakah dia terlepas dari semua unsur ataukah sebenarnya kemandirian itu sifatnya terbatas dan tidak terbatas.

Dalam memberikan keadilan, hakim itu tidak dapat melepaskan diri dari lingkungan sekitarnya. Hakim itu "akan selalu" dan "selalu" TERIKAT DAN BERGANTUNG KEPADA LINGKUNGAN SEKITARNYA.

Adagium kemandirian itu sendiri sebenarnya hanyalah ditujukan kepada tidak boleh adanya intervensi lembaga-lembaga negara atau pun politik kepada institusi pengadilan, sebaliknya dalam kenyataan intervensi kepada pribadi-pribadi hakim itu sebenarnya secara langsung atau pun tidak langsung selalu dapat terjadi.

Continue reading ‘KEMANDIRIAN (?) HAKIM’

KAPAN DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN?

Surat dakwaan adalah pijakan dasar bagi proses persidangan pidana di ranah hukum pidana di Indonesia. Tetapi ada kalanya surat dakwaan itu mempunyai kesalahan sehingga diperlukan suatu perubahan surat dakwaan.

Langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh penuntut umum dan terdakwa jika seandainya ada suatu perubahan surat dakwaan dapatlah diuraikan di bawah ini.

Perubahan surat dakwaan terkait erat dengan Pasal 143 dan 144 KUHAP, yang mana pada Pasal 143 KUHAP mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, sedangkan Pasal 144 KUHAP adalah tentang perubahan surat dakwaan.

Continue reading ‘KAPAN DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN SURAT DAKWAAN?’

PRAPERADILAN, KEPADA SIAPA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN?

Bagi tersangka yang dilakukan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan secara tidak sah mempunyai hak untuk mengajukian praperadilan kepada Pengadilan Negeri di tempat tersangka ditangkap atau pun ditahan, sebagaimana pada Pasal 77 KUHAP:

Continue reading ‘PRAPERADILAN, KEPADA SIAPA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN?’

PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG LARI

Ada kalanya dalam proses persidangan berlangsung terdakwa melarikan diri yang kemudian membuat persoalan di kemudian hari, seperti permasalahan terhadap masa penahanannya, yang mana hal ini sebelumnya tidak di atur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Penahanan berkaitan erat dengan hak asasi manusia, yang mana hak ini telah dilindungi dari perbuatan keseweang-wenangan aparatur penegakan hukum, sebagaimana pada Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni:

Continue reading ‘PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG LARI’

Remisi bagi Narapidana, Apakah Perlu?

Sebelum membahas apakah remisi perlu bagi para narapidana, maka terlebih dahulu harus ada kesamaan pemahaman antara pemenjaraan dengan pemasyarakatan (lapas) yang selama ini berlaku di ranah Hukum Nasional Indonesia.

Bagi negara Indonesia yang beridiologi Pancasila, fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memberikan penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan, yang dikenal dengan nama sistem pemasyarakatan sejak tahun 1964.

Pemidanaan yang berjalan di Indonesia bukan lagi pemidanaan yang bertujuan untuk balas dendam, tetapi sudah sebagai upaya menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai, sebagaimana sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Continue reading ‘Remisi bagi Narapidana, Apakah Perlu?’

ANGGOTA MASYARAKAT SEBAGAI KORBAN KETIDAKADILAN BERHADAPAN DENGAN KEKUATAN SISTEMIK YANG DIJALANKAN OLEH APARATUR NEGARA

Dimanakah posisi anggota masyarakat sebagai korban dari ketidakadilan ketika berhadapan dengan kekuatan negara yang dijalankan oleh aparatur negara?

Continue reading ‘ANGGOTA MASYARAKAT SEBAGAI KORBAN KETIDAKADILAN BERHADAPAN DENGAN KEKUATAN SISTEMIK YANG DIJALANKAN OLEH APARATUR NEGARA’

IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP SAKSI/TERSANGKA PEJABAT NEGARA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Apakah perlu adanya izin pemeriksaan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi?

Untuk menjawab pertanyaan terlebih akan muncul pertanyaan-pertanyaan hukum berupa:

1. Bagaimana kedudukan hukum setiap warga negara Indonesia di hadapan hukum?

2. Siapa-siapa yang dimaksud dengan pejabat negara?

3. Perlakuan istimewa seperti apa yang harus ada pada pejabat negara yang diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi?

Bahwa sebagaimana pada kontrak sosial rakyat Indonesia

Continue reading ‘IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP SAKSI/TERSANGKA PEJABAT NEGARA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI’

"Contempt of Court" di Indonesia

Penulis mengutip berita:

"Keributan bermula ketika Jaksa Siti Mahanim menuntut Antonius hukuman lima tahun penjara. Antonius dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Saat Hakim Dwi Dayanto hendak mengetok palu, pengunjung sidang mengamuk. Mereka mendesak Antonius, warga Kebon Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ruang sidang berubah jadi rusuh. Untuk menghindari kekerasan, terdakwa Antonius dibawa polisi dengan mobil baracuda. Emosi para pengunjuk rasa di luar pengadilan tersulut. Mereka melempari pengadilan dengan batu. Semakin banyak massa merapat ke Pengadilan Negeri Temanggung. Mereka bahkan melakukan pembakaran.
Pada sidang 20 Januari lalu keributan juga pecah seusai terdakwa keluar ruang sidang. Terdakwa disasar sejumlah anggota organisasi massa Islam. Ia dipukuli. Aksi kejar dan baku pukul berlanjut kala terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan. Kalah jumlah personel, polisi berkali-kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Polisi berusaha membubarkan massa."

(Sumber: metrotvnews.com, diakses hari Rabu tanggal 3 Agustus 2011 pukul 9.42 WIB)

Continue reading ‘"Contempt of Court" di Indonesia’

PENCURI DAN KORUPTOR, APAKAH BEDANYA?

Bagi sebagian besar rakyat mengetahui bahwa antara pencuri dan koruptor adalah sama-sama mengambil sesuatu yang bukan haknya dan tanpa ijin si pemiliknya.

Tetapi apakah rakyat Indonesia mengetahui perbedaan yang terkandung dalam norma-norma (kaidah) yang melarang perbuatan mencuri dan korupsi.

Untuk pencurian terdapat pengaturannya pada KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA yang diberlakukan oleh Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang tanggal 26 Pebruari tahun 1946 Nr. 1, yakni memberlakukan peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942.

Adapun judul asli dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diambil dari "Weboek van Strafrecht Nederlandsch-Indie yang dirubah menjadi "Wetboek van Strafrecht"

Continue reading ‘PENCURI DAN KORUPTOR, APAKAH BEDANYA?’


Jumlah Pengunjung

  • 351,127 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating