Dalam perkembangan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat dihiburkan bagi para pencari keadilan dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 03K/Pdt.Pen/2010 tanggal 20 Mei 2010 dari Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon yang mengajukan permohonan penetapan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yaitu PT GURITA LINTAS SAMUDERA.
Hal yang perlu digarisbawahi terhadap putusan tersebut adalah adanya pertimbangan dari Hakim Agung RI, yang pokoknya adalah:
Bahwa tenggang waktu 5 tahun yang diatur dalam Pasal 467 KUHPerdata tidak relevan lagi, oleh karena:
a. KUHPerdata (BW) bukan merupakan undang-undang (wet) tetapi hanya berlaku sebagai hukum (recht);
Pos - RSS