Archive for the 'HUKUM' Category



Petunjuk Hakim sebagai Pejabat Negara Kian Mencapai Kenyataan

Menyimak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Serta Pengadaan Tenaga Hakim yang ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2016 tersibak suatu tanda akan terwujudnya norma hukum terkait hakim sebagai pejabat negara.

Hal ini dikarenakan pada pasal demikian diatur tentang bagi calon hakim yang dinyatakan tidak lulus pendidikan dinyatakan gugur sebagai calon hakim. Padahal sebelumnya telah terbudaya bahwasanya bagi calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, baik itu sebagai jabatan panitera pengganti atau staf pegawai biasa dalam lingkungan peradilan.

Tetapi nomenklatur sebagaimana dalam perma tersebut telah merubah kebiasaan sebelumnya, sehingga hal demikian menjadi suatu pertanda bahwa calon hakim adalah bukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, tetapi ada kemungkinan sebagai Calon Pejabat Negara.

Semoga perkiraan penulis tersebut dapat menjadi kenyataan, yaitu hakim adalah pejabat negara.

CARA JITU MENYELESAIKAN SECARA CEPAT MEDIASI

Dengan keberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan perkara perdata untuk diupayakan proses mediasi terlebih dahulu dalam kurun waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 har kerja telah membuat beberapa pihak yang berperkara menganggap hal demikian membuang-buang waktu dan tenaga.

Mereka berpendapat bahwa dengan diajukannya gugatan perdata ke pengadilan negeri adalah karena proses somasi, peringatan, perundingan dan musyawarah sudah dilalui dan tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu penulisan artikel ini adalah bertujuan untuk memenuhi aspirasi pihak-pihak tersebut, agar proses mediasi dilewati tetapi tidak memakan waktu selama 30 hari kerja.

Cara jitu yang dapat diterapkan dengan keberlakuan perma tersebut adalah:

  1. Sudah menyiapkan dan memilih salah satu dari daftar Mediator Hakim yang bukan Hakim Pemeriksa Perkara yang memutus. Bila penunjukan bukan dari daftar Mediator Hakim ada kemungkinan waktu pemanggilan untuk mediasi yang kemudian akan memakan waktu.
  2. Persiapkan alasan sah untuk tidak berkewajiban menghadiri mediasi, seperti salah satunya adalah alasan pekerjaan/tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
  3. Persiapkan resume perkara yang berisikan: kasus posisi dan usulan rencana perdamaian.
  4. Jangan menjadi pihak yang dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, oleh karena itu wajib hadir 2 (dua) kali berturut-turut dalam proses mediasi dan mengajukan/menanggapi resume perkara.
  5. Pada kehadiran pertama atau kedua yang bersamaan dengan penyerahan resume perkara atau menanggapi resume perkara pihak lain, langsung menyatakan tidak dapat mencapai kesepakatan.
  6. Hindarkan dimulainya pembuatan konsep kesepakatan perdamaian, bilamana telah ada konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tetapi kemudian tidak ditandatangani tanpa alasan sah, pihak demikian akan dinyatakan sebagai pihak yang tidak beriktikad baik.
  7. Upayakan proses mediasi berakhir dengan “tidak berhasil mencapai kesepakatan” dan hindarkan berakhir dengan “tidak dapat dilaksanakan”.
  8. “tidak dapat dilaksanakan” adalah karena alasan hukum ada pihak yang tidak beriktikad tidak baik, dan bagi pihak yang dinyatakan tidak beriktikad tidak baik dibebankan secara hukum untuk membayar biaya mediasi walaupun pihak yang menang, atau gugatan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Cara-cara demikian dapat dilakukan bilamana upaya damai tidak mungkin dapat dilaksanakan dan proses perkara perdata demikian sudah memakan waktu yang lama.

Semoga bermanfaat.

#mediasi #cara #PeraturanMahkamahAgung

UPAYA HUKUM SEBAGAI SISTEM KONTROL

Institusi dan lembaga wajib memilik tingkatan atau lapisan pengawasan (kontrol) terhadap produk yang dihasilkan agar menghasilkan produk yang berkualitas baik. Begitu pula dengan peradilan di Indonesia.

Hukum Indonesia mengenal tingkatan upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum ini dimaksudkan sebagai sistem kontrol atas putusan pengadilan dari tingkat bawah sampai tingkat kasasi.

Continue reading ‘UPAYA HUKUM SEBAGAI SISTEM KONTROL’

MOHON KEADILAN

Seorang hakim tidak lagi, seperti halnya di zaman “kadijustiz”, terdiri dari orang-orang bijaksana yang duduk di tengah-tengah  tempat-tempat umum untuk menerima datangnya orang-orang yang berperkara secara langsung. Mereka kini sudah merupakan bagian dari suatu birokrasi nasional. (Satjipto Raharjo, 1976)

Keberadaan birokrasi nasional dalam dunia peradilan menciptakan suatu keadaan yang mensyaratkan kehadiran seorang hakim yang memiliki ijazah fakultas hukum yang memiliki pengetahuan formal hukum sebagai syarat utama dalam mengadili suatu perkara.

Dampak sampingan dari kultur birokrasi nasional adalah masyarakat tidak lagi dengan mudah meminta keadilan di hadapan hakim. Masyarakat yang mempunyai perkara hukum tidak lagi dengan mudah bertemu dengan hakim untuk menanyakan dan memohon keadilan tentang perkara hukumnya.

Masyarakat harus mempergunakan bahasa hukum yang khusus bilamana ia berperkara di muka persidangan. Usaha untuk memperoleh keadilan pada kultur birokrasi menghendaki adanya penggunaan prosedur dan teknis hukum, sehingga untuk memperoleh keadilan sekarang ini menjadi semakin jauh dari rakyat umum.

PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)

Anak yang Berhadapan dengan hukum
(Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)

  • Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM, ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA, DAN ANAK YANG MENJADI SAKSI TINDAK PIDANA.
  • Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut ANAK adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana
  • Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut sebagai ANAK KORBAN adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
  • Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut ANAK SAKSI adalah anak yang berlum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Continue reading ‘PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)’

DI MANA MENCATATKAN PERCERAIAN BAGI NON-MUSLIM?

Sepasang suami istri yang telah bercerai (non muslim) dapat berakibat hukum adanya peristiwa kependudukan yang kemudian wajib untuk pendaftaran penduduk.

Setelah adanya putusan pengadilan negeri tentang putusnya perkawinan karena perceraian belum membawa dampak hukum bagi pihak ketiga atas perceraian tersebut, bilamana perceraian tersebut belum didaftarkan di register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Jika sepasang suami istri menikah dan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi, kemudian mereka berpindah dan menetap di Pemalang. Kemudian salah satu dari suami istri tersebut mengajukan permohonan gugatan cerai  di Pengadilan Negeri Pemalang, apakah pencatatan perceraian tersebut harus dilakukan di Kota Sukabumi tempat asal pencatatan semula?

Hal demikian dapat menjadi pertanyaan bagi pasangan  yang tidak dapat disatukan lagi, alias telah bercerai dan ingin kawin lagi, yang mana akta cerai merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perkawinan.

Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah:

“Perceraian yang telah mendapatkan penetapan pengadilan dicatat oleh kepada unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat peristiwa perceraian paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah mendapatkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan laporan yang bersangkutan atau kuasanya.”

Sehingga dari peraturan tersebut dapat diketahui jawaban atas contoh kasus di atas, yaitu pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemalang.

Peraturan tersebut memudahkan bagi pasangan suami istri yang berpindah tempat dari tempat berlangsungnya perkawinan, atau ada perbedaan tempat antara tempat peristiwa pernikahan dengan perceraian.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Tuhan Menyertai Kita.

 

TIDAK ADA KESEMPATAN MEMBELA DIRI DAN PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN KODE ETIK SETELAH ADANYA PUTUSAN PERADILAN PIDANA

Putusan Nomor 47 PK/TUN/2014 tanggal 22 Juli 2014 antara Yusriwan pekerjaan Anggota Polri melawan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkandung suatu kaidah hukum:

Tidak diberinya kesempatan penggugat untuk membela diri dan menghadirkan saksi dalam persidangan kode etik, hal itu dikarenakan (kesempatan membela diri dan pembuktian) sebelumnya sudah terakomodasi dalam persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri. Oleh karenanya tindakan tergugat yang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap penggugat merupakan diskresi tergugat berdasarkan Putusan Komisi Kode Etik dan Putusan Peradilan Pidana.[1]

Hal yang perlu mendapat perhatian untuk kalangan awam hukum dalam perkara ini sebagaimana pada kasus posisinya adalah pada tanggal 26 Agustus 2010 antara Penggugat dan Ermawanti telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan serta mencabut pengaduannya dan merasa tidak dirugikan serta tidak lagi menuntut penggugat sesuai dengan Surat Pencabutan Pengaduan tertanggal 26 Agustus 2010.

Tetapi Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tetap menahan penggugat bersama 2 (dua) temannya dan bahkan proses hukum berlanjut sampai penjatuhan hukuman dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Hal yang patut diperhatikan adalah:

  1. Perdamaian tidak menghentikan proses hukum pidana, hanya sebagai hal yang meringankan;
  2. Anggota Polri harus berhati-hati apabila berhadapan dengan proses hukum yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa, oleh karena berdasarkan:

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang tercantum di dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) yang menyatakan: ‘Anggota Polri diberhentikan dari dinas polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri’ juncto Peraturan Kapolri Nomor Pol. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 yang menyatakan: ‘Anggota Polri yang diputuskan pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 3 (tiga) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat direkomendasikan oleh anggota Komisi Kode Etik Polri tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.[2]

 

Daftar Pustaka:

[1] “Pembuktian Tindak Pidana Anggota Polri yang Sudah Diperiksa Dalam Peradilan Pidana Tidak Perlu Diajukan Lagi Dalam Sidang Profesi Etik Polri”, Varia Peradilan: Majalah Hukum Tahun XXXI Nomor 362 Januari 2016, Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta, h. 169.

[2] Ibid. h. 171.

ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA

Anak sebagai insan yang lahir di dunia dengan segala kelemahannya, seringkali dapat menjadi korban dalam pergaulan masyarakat hukum. Baik itu di lingkungan keluarga ataupun lingkungan masyarakat sekitarnya.

Perlindungan khusus hendak diberikan oleh pemerintah kepada anak. Anak sebagai generasi penerus seyogianya diberikan perlindungan dari perilaku menyimpang, seperti tindak pidana, kejahatan, kekerasan dan tekanan fisik, jiwa dan raganya.

Bagaimana jika anak sebagai korban dalam suatu tindak pidana yang dilakukan dalam lingkungan keluarga?

Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta juga telah mengundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua undang-undang tersebut di atas, telah memberikan perlindungan kepada anak bilamana telah menjadi korban dari suatu tindak pidana (kejahatan/kriminal).

Permasalahan kemudian timbul dengan pertanyaan, peraturan manakah yang akan digunakan oleh penegak hukum Indonesia.

Bilamana anak menjadi korban dari suatu tindak pidana, maka akan terjadi “satu perbuatan termasuk dalam beberapa ketentuan pidana.” Istilah hukumnya adalah concursus idealis, atau dapat pula disebut gabungan satu perbuatan, atau perbarengan peraturan.

Masalah kemudian muncul kembali, bagaimana bentuk dakwaan yang akan disusun oleh Penuntut Umum untuk mendakwa Terdakwa sebagai pelaku atas korbannya berupa anak.

Pasal 63 KUHP hanyalah mengatur mengenai hukuman apa yang dapat dikenakan/dijatuhkan kepada Terdakwa yang terbukti perbuatannya sebagaimana dalam surat dakwaan.

Bilamana Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Kumulatif, maka Penuntut Umum mempunyai beban psikis untuk membuktikan semua dakwaannya. Karena bilamana salah satu dakwaan dalam Dakwaan Kumulatif tidak terbukti akan beresiko Terdakwa bebas dari jeratan hukum.

Tetapi, bilamana Penuntut Umum hanya mendakwa dakwaan dengan bentuk Dakwaan Tunggal, maka Pasal 63 KUHP tidak dapat diterapkan.

Dengan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa suatu dilema hukum apa yang telah diatur tidak mesti terwujud sebagaimana yang diharapkan oleh pembentuk undang-undang. Praktek lapangan kadang kala menghambat atau tidak dapat diterapkannya suatu kaidah hukum.

Tetapi pesan yang dapat ditangkap adalah hati-hati terhadap para orang dewasa yang melakukan tindak pidana kepada anak yang menjadi korban. Peraturan pidana yang DAPAT dikenakan kepada Anda  (pelaku kejahatan terhadap anak) adalah banyak peraturan, dan berdoalah bilamana karena suatu hal yang tidak diinginkan Anda menjadi Terdakwa untuk kiranya Penuntut Umum tidak mendakwa Anda dengan Dakwaan Kumulatif.

 

 

KEWAJIBAN PENCATATAN PERCERAIAN

Mahligai perkawinan di rumah bersama pasangan suami istri seringkali berpisah dari tempat kediaman orangtua dan mencari tempat terpisah dari orangtua atau pun mertua untuk membina dan membangun rumah tangga.

Kadangkala, pemilihan tempat bersama pasangan suami istri berbeda dari tempat terjadinya perkawinan. Tidak menjadi masalah hukum bilmana pasangan tersebut hidup rukun. Tetapi ada kalanya kerukunan rumah tangga menjadi pecah dengan berbuntut pengajuan gugatan cerai.

Masalah tidak terlepas sejak setelah penjatuhan putusan perceraian oleh pengadilan. Bilamana tetap memakai norma hukum Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu: adanya kewajiban hukum bagi Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi, tetapi apabila dilakukan di daerah hukum yang berbeda dengan daerah hukum Pegawai Pencatatan di mana perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan Pengadilan tersebut dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi dan Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan.

Norma hukum demikian tidak terlalu menyulitkan para pihak dalam gugatan perceraian, tetapi dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yakni perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketentuan tentang instansi pelaksana sebelum tanggal 4 April 2008 memberikan multitafsir, apakah di tempat terjadinya perkawinan atau tempat terjadinya perceraian. Tetapi dengan berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah memberikan kepastian hukum untuk pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.

Benar adanya norma hukum tentang perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan, tetapi tetap ada kewajiban hukum bagi pasangan mantan suami dan istri tersebut untuk melakukan pencatatan perceraian. Karena dengan pencatatan perceraian demikian, maka peristiwa perceraian itu mendapat legalitas hukum. Sehingga tidak cukup hanya dengan salinan putusan pengadilan tentang perceraian, janda atau duda tersebut  dapat melangsungkan perkawinan kembali dengan orang lain. Ia harus berkewajiban hukum untuk mencatatkan perceraian tersebut agar mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 152 PK/PID/2010 tanggal 7 Oktober 2010 antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melawan Anggodo Widjojo dapat dijadikan pembelajaran bagi para penegak hukum, oleh karena dari putusan tersebut dapat diambil kaidah hukum yang perlu dicermati bilamana akan diadakan upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Hal ini dikarenakan tidak semua putusan praperadilan dapat dimintakan upaya hukum biasa melalui kasasi atau upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.

Continue reading ‘APAKAH PERKARA PRAPERADILAN DAPAT DIMINTAKAN PENINJAUAN KEMBALI DAN KASASI?’


Jumlah Pengunjung

  • 351,120 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating