Archive for the 'pengawasan' Category

ZONA INTEGRITAS, Peraturan Pelaksanaan di Lingkungan Mahkamah Agung

PERATURAN TERKAIT ZONA
INTEGRITAS:

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman EvaluasiReformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan InstansiPemerintah > (dirubah)
  4. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona
    Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
    dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan
    Peradilan yang Berada di Bawahnya
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan
    Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
    di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  8. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  9. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi
    Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DIRUBAH:

  1. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
    Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
    Instansi Pemerintah

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK
BERLAKU:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung
    Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas
    Mahkamah Agung
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman
    Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
    Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN

Pada tanggal
28 November 2019 Telkomsel dengan sukses menguji coba 5G untuk industri 4.0 di
Batam (Tanjung
Pinang Pos, 29/11/2019)
. Uji coba tersebut membuktikan potensi 5G yang
berdampak kepada peningkatan kualitas, produktivitas, otomasi, optimasi, dan
efisensi di dalam operasional lintas industri. Selian itu, di bidang
pemerintahan dan keamanan dapat memanfaatkannya untuk memantau tempat-tempat
tertentu dalam bagian sistem pengawas pintar secara real-time.
Apakah Mahkamah
Agung dapat memanfaatkan teknologi 5G di bidang pengawasan peradilan?

Continue reading ‘IMPLEMENTASI 5G UNTUK PENGAWASAN PERADILAN’

PERNYATAAN BENDAHARAWAN

Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 176 telah terdapat
bentuk Surat Pernyataan Bendaharawan.
Surat Pernyataan Bendaharawan
tersebut adalah diperuntukkan bilamana terjadi selisih saldo buku dan saldo
kas, atau jika terjadi perbedaan selisih antara jumlah: uang kertas bank,
SPM/alat pembayaran lain, saldo bank, dan surat berharga lainnya, dengan saldo
menurut buku kas umum.
Perbedaan atau adanya selisih
antara saldo tersebut bisa dikarenakan antara lain:
1.         Tidak membukukan ke dalam kas umum (Buku Keuangan Perkara,
Buku Keuangan Eksekusi, dan Buku Konsinyasi) 
semua penerimaan yang harus dibukukan;
2.         Telah melakukan pengeluaran yang belum disetujui atasan
langsung dan tidak membukukannya; atau
3.         Tidak  melakukan
penyetoran ke Kas Negara seluruh penerimaan anggaran dalam batas waktu yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan.
SURAT PERNYATAAN BENDAHARAWAN
Yang bertandatangan di bawah
ini:
Nama
:
Jabatan Bendaharawan
:
Sehubungan dengan pemeriksaan
kas yang dilakukan oleh aturan atasan/pemeriksa kas terhadap keuangan satuan
kerja/proyek yang saya kelola, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.     
Tidak/telah membukukan ke dalam kas umum semua
penerimaan yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuu harus saya
bukukan;
2.     
a. Tidak/telah melakukan pengeluaran yang belum
disetujui atasan langsung, dan atau
b. Tidak/telah
menyetorkan ke Kas Negara/Daerah seluruh penerimaan anggaran dalam batas
waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.     
Telah/tidak menyelenggarakan buku kas umum dan
pembukuan pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
……………..,
20…
Yang membuat
pernyataan,
……..
Donwload: Buku
IV

BAGAIMANA FORM BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan
halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku
Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan, yaitu sebagai berikut:
BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS
Pada hari … sampai dengan …,
atau dari tanggal … yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama/NIP: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
2.
Nama/NIP: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
Sesuai dengan surat tugas …
tanggal … , Nomor … dan setelah memperlihatkan Surat Bukti Diri kami
melakukan pemeriksaan setempat pada:
Nama: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
Yang berdasarkan hasil
pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusan  itu, kami menemukan kenyataan sebagai
berikut:
Jumlah yang kami hitung dihadapan
pejabat tersebut adalah:
a. Uang kertas bank Rp…
b. SPM/Alat Pembayaran lain Rp…
c. Saldo Bank Rp…
d. Surat berharga lainnya Rp…
Jumlah Rp…
Saldo menurut Buku Kas Umum Rp…
Perbedaan positif/negative Rp…
(penjelasan terlampir)
Mengetahui:                                                                                   Tim
Pemeriksa
Bendaharawan                                                                                          
Donwload: Buku
IV

BAGAIMANA FORM BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan
halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku
Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan, yaitu sebagai berikut:
BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS
Pada hari … sampai dengan …,
atau dari tanggal … yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama/NIP: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
2.
Nama/NIP: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
Sesuai dengan surat tugas …
tanggal … , Nomor … dan setelah memperlihatkan Surat Bukti Diri kami
melakukan pemeriksaan setempat pada:
Nama: …
Pangkat/Golongan: …
Jabatan: …
Yang berdasarkan hasil
pemeriksaan kas serta bukti-bukti yang berada dalam pengurusan  itu, kami menemukan kenyataan sebagai
berikut:
Jumlah yang kami hitung dihadapan
pejabat tersebut adalah:
a. Uang kertas bank Rp…
b. SPM/Alat Pembayaran lain Rp…
c. Saldo Bank Rp…
d. Surat berharga lainnya Rp…
Jumlah Rp…
Saldo menurut Buku Kas Umum Rp…
Perbedaan positif/negative Rp…
(penjelasan terlampir)
Mengetahui:                                                                                   Tim
Pemeriksa
Bendaharawan                                                                                          
Donwload: Buku
IV

PENUTUPAN BUKU KAS UMUM

Pada Keputusan Kepala Badan
Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/BP/03/SK/IV/2007 tanggal
12 April 2017
juncto Keputusan Kepala
Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 08/BP/SK/XII/2009 tentang Perubahan
Atas Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor
MA/BP/03/SK/IV/2007 tentang Norma Perilaku Aparat Badan Pengawasan Mahkamah
Agung RI, yaitu di Pasal 9 huruf O: “Melakukan pencoretan pada Register,
Buku-Buku, Surat-Surat, dan Dokumen lainnya.”
Sebagaimana pada Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 145/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 29 Agustus
2007 tentang Memberlakukan Buku IV Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan
Badan-Badan Peradilan, yaitu di Buku IV Tata Laksana Pengawasan Peradilan,
Edisi 2007, 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia, halaman 173 sampai dengan
halaman 176 telah terdapat bentuk Berita Acara Pemeriksaan Kas, Penutupan Buku
Kas Umum, dan Surat Pernyataan Bendaharawan. Sehingga dengan adanya form
tersebut, maka sepatutnya Penutupan Buku Kas Umum dibuatkan dalam lembaran
halaman terpisah. Hal ini berbeda
dengan cara Penutupan Kas sebagaimana pada halaman 29, yaitu pembuatan
pernyataan/keterangan mengenai penutupan BKU (Buku Kas Umum) yang ditulis
setelah total pada sisi kredit, dengan kalimat sebagai berikut:
“Pada hari ini …. (tanggal,
bulan, tahun), buku kas umum ditutup atas perintah tim pemeriksa Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI/Pengadilan Tingkat Banding dengan Surat Tugas
Nomor …. tanggal … dengan perincian sebagai berikut:
         
Jumlah penerimaan Rp…
         
Jumlah pengeluaran Rp…
         
Saldo buku Rp…
         
Saldo kas Rp…
Uang Tunai
Rp…
Saldo Bank
Rp…
Selisih kurang/lebih antara saldo
kas dengan saldo buku Rp…”
Penutupan di atas ditandatangani
oleh bendahara dan atasan lansung bendaharawan serta pemeriksa.
Adapun lembaran terpisah untuk
penutupan buku keuangan perkara  adalah
sebagai berikut:
PENUTUPAN BUKU KAS UMUM
Pada hari ini … tanggal …
Buku Kas Umum ditutup berhubungan dengan dilakukannya pemeriksaan oleh …
dengan … keadaan sebagai berikut:
MENURUT BUKU:
a. Jumlah Penerimaan Rp…
b. Jumlah Pengeluaran Rp…
Saldo Pembukuan Rp…
MENURUT KAS
a. Uang Tunai Rp…
b. Saldo Bank Rp…
c. Surat Berharga Rp…
Jumlah Rp…
Selisih Saldo Buku dan Saldo Kas
Rp…
Penjelasan
Mengetahui:
Tim Pemeriksa
Bendaharawan
Donwload: Buku
IV

BIAYA TRANSPORTASI BAGI APARATUR YANG MENGGUNAKAN KENDARAAN DINAS

Akuntabilitas pengelolaan keuangan anggaran dan keseragaman
pembayaran transportasi bagi Aparatur Negara yang menggunakan fasilitas
kendaraan dinas di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan
Peradailan yang berada di bawahnya, diperlukan suatu pedoman tentang Pembayaran
dan Pertanggungjawabannya Biaya Transportasi bagi Apartur Negara di Lingkungan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Di beberapa Satuan Kerja Badan Peradilan  ada yang belum mengetahui adanya pedoman
tersebut, seperti: biaya Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan
kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin; perjalanan
Dinas Jabatan Dalam Kota dapat diberikan biaya transpor sepanjang tidak
menggunakan kendaraan dinas, disertai surat tugas dan tidak bersifat rutin;
dalam hal perjalanan dinas dalam kota oleh aparatur negara di lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang mendapatkan
fasilitas kendaraan dinas yang melekat  pada jabatan, tidak dapat dibayarkan biaya
transpor walaupun kendaraan dinas tersebut tidak digunakan, ketentuan ini juga
berlaku untuk transportasi dari kantor asal ke bandara setempat yang berada di
dalam kota; bagi aparatur negara di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
yang berada di bawahnya yang menggunakan kendaraan dinas operasional, biaya
transpor tidak dapat dibayarkan karena sudah mendapat penggantian biaya
operasional kendaraan dinas; bagi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya yang melakukan perjalanan dinas dalam kota
sampai dengan 8 (delapan) jam mendapatkan biaya transpor dan uang makan tetap
dapat dibayarkan dengan catatan harus absensi datang/pulang di kantor sesuai
aturan yang berlaku dan pengisian absensi pada aplikasi KOMDANAS menggunakan
kode ‘ik’ (izin keluar) dengan melampirkan surat tugas; dalam hal aparatur di
lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melakukan
perjalnaan dinas dalam kota lebihd ari 8 (delapan) jam, selain mendapatkan
biaya transpor lokal dapat diberikan uang harian 8 jam seusai Standar Biaya
Masukan yang berlaku sehingga uang makan tidak dapat dibayarkan; dan bagi
pejabat negara, pejabat eseon I, eselon II dan eselon III yang melakukan  perjalanan dinas ke luar kota dengan menggunakan
kendaraan dinas tidak dapat dibayarkan biaya transportasi (sebagaimana yang
terdapat pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pembayaran dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi Bagi
Aparatur Negara yang Menggunakan Fasilitas Kendaraan Dinas di Lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.)

PERATURAN BARANG MILIK NEGARA TERKAIT PELAKSANAAN PENGAWASAN DI MAHKAMAH AGUNG RI

Tulisan ini berbagi beberapa peraturan terkait barang milik
negara yang bersinggungan dengan pengawasaan yang dilakukan oleh Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI, seperti Peraturan Presiden tentang pengadan barang/jasa
pemerintah; Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan barang milik negara, tata
cara ganti kerugian;  Peraturan Menteri
Keuangan tentang sisten akuntansi hibah, penyusutan barang milik negara; dan
lain-lain.
Silahkan unduh di tautan link di bawah ini:

PERATURAN/KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG YANG TERKAIT PENGAWASAN

Tulisan ini hanya ingin berbagi
peraturan/sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terkait pengawasan
di lingkungan peradilan, seperti: ketentuan penegakan disiplin kerja dalam
pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja hakim dan pegawai negeri, aturan
perilaku pegawai mahkamah agung, kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dan Badan Peradilan di bawahnya, dan kewajiban penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Silahkan download di
link di bawah ini.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TERKAIT PENGAWASAN OLEH BAWAS MARI

Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
  telah beberapa kali mengeluarkan peraturan dan diantaranya ada  beberapa yang terkait dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan
Mahkamah Agung RI, seperti: pedoman penyusunan survei kepuasaan masyarakat,
pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi disiplin kerja, standar audit
pengawasan intern pemerintah, pedoman penilaian kinerja pelayanan publik, pedoman
evaluasi kinerja pelayanan, tata cara pengisian Japati terbuka, standar
pelayanan, pedoman pembangunan agen perubahan instansi, petunjuk teknis
kinerja, dan zona integritas.
Kesemuanya tersebut telah Penulis
gabung menjadi satu link sebagaimana
di bawah ini, semoga bermanfaat.


Jumlah Pengunjung

  • 351,072 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating