Archive for the 'zona integritas' Category

SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN), ZONA INTEGRITAS, DAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

(dasar hukum, definisi, peruntukan/ditujukan untuk,
penanggung jawab, proses, waktu, pelaporan, dan prinsip)

Baca dalam bentuk tabel: tabel

MANAJEMEN RISIKO
(Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019)
1.      
Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  
2.      
Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
3.      
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 ten
tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah
sebagaimana telah diubah, dengan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan
Instansi Pemerintah
4.      
Peraturan Kepala Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor: PER- 688/K/D4/2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah
5.      
Peraturan Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
6.      
Keputusan Sekretaris Mahkamah
Agung Nomor 476/SEK/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung
7.      
Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen
Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
1.      
Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak
negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran
2.      
Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, proses, dan
struktur untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko
3.      
Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi
risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang
dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
4.      
Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi
risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi, yang
dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur
5.      
Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensial risiko kerugian
atau tidak tercapainya tujuan/ sasaran yang diukur dengan penggabungan antara
kemungkinan risiko dengan konsekuensi risiko
6.      
Kemungkinan Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) terjadinya peluang
bahwa sesuatu risiko kemungkinan dapat terjadi
7.      
Konsekuensi Risiko adalah proses untuk menetapkan (mengukur) dampak potensial dari
aktivitas proses kritis bisnis yang dapat terjadi
8.      
Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh exposure risiko yang dinyatakan
dengan tingkat/level masing- masing risiko
9.      
Evaluasi Risiko adalah upaya mengidentifikasi perubahan atas pergeseran tingkat
level risiko yang dikaitkan dengan upaya mitigasi atau faktor lain yang
mempengaruhi
10.  
Penanganan Risiko adalah upaya mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko
yang disusun dalam bentuk rencana tindak pengendalian
11.  
Rencana Tindak
Pengendalian
yang selanjutnya disingkat RTP
adalah rencana penanganan risiko lebih lanjut yang merupakan pilihan opsi
terbaik dari berbagai opsi yang relevan
12.  
Pemantauan dan reviu dalam
manajemen risiko
adalah kegiatan pengendalian
yang dilakukan selama proses penilaian dan penanganan risiko berlangsung yang
bertujuan untuk menjamin terciptanya optimalisasi manajemen risiko
a. meningkatkan kemungkinan pencapaian
tujuan dan peningkatan kinerja; b. mendorong manajemen yang proaktif; c.
memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d.
meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya
organisasi; e. meningkatkan kepatuhan kepada ketentuan hukum yang berlaku; f.
meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan; dan g. meningkatkan ketahanan
organisasi
1.      
Penanggungjawab pelaksanaan
manajemen risiko di Lingkungan Makamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
adalah para Eselon I dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan
Peradilan
2.      
Tim Manajemen Risiko dibentuk
oleh Eselon I masing-masing dan Ketua/Kepala Pengadilan pada 4 (empat)
Lingkungan Peradilan
3.      
Tim Manajemen Risiko
sebagaimana dimasud pada ayat (2) tediri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota
a. penetapan konteks; b.
identifikasi risiko; c. analisis risiko; d. evaluasi risiko; e. penanganan
risiko; f. monitoring dan reviu; dan g. komunikasi dan konsultasi
periode penerapan selama 1 (
satu) tahun anggaran
( 1) Pengadilan Tingkat Pertama
membuat laporan pengelolaan manajemen risiko yang disampaikan kepada Ketua
Pengadilan Tingkat Banding. (2) Pengadilan Tingkat Banding membuat laporan
pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau rekapitulasi
seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pengadilan Tingkat Pertama yang
disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait. (3) Pejabat Eselon II pada
lingkungan unit organisasi Eselon I membuat laporan pengelolaan manajemen
risiko yang disampaikan kepada Pejabat Eselon I terkait. (4) Pejabat Eselon I
membuat laporan pengelolaan manajemen risiko dan melakukan kompilasi atau
rekapitulasi seluruh laporan pengelolaan manajemen risiko Pejabat Eselon II
yang disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung

Continue reading ‘SMAP (SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN), ZONA INTEGRITAS, DAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA’

ZONA INTEGRITAS, Peraturan Pelaksanaan di Lingkungan Mahkamah Agung

PERATURAN TERKAIT ZONA
INTEGRITAS:

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
  2. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman EvaluasiReformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
  3. PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dariKorupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan InstansiPemerintah > (dirubah)
  4. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona
    Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih
    dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan
    Peradilan yang Berada di Bawahnya
  6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan
    Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
    di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
  8. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  9. Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi
    Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DIRUBAH:

  1. Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
    Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
    Instansi Pemerintah

PERATURAN TERKAIT ZONA INTEGRITAS YANG DINYATAKAN DICABUT DAN TIDAK
BERLAKU:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung
    Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas
    Mahkamah Agung
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman
    Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
    Bersih dan Melayani di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

BENTURAN KEPENTINGAN

DASAR HUKUM. Sebagaimana pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah, yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan
dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun
Zona Integritas, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh
instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya
telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta
Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik
sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal
atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya
menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah
pencanangan pembangunan Zona Integritas.
PERMASALAHAN. Apakah ada format Surat/Akta Pernyataan
Bebas Benturan Kepentingan dalam rangka Zona Integritas?
PEMBAHASAN. Sebagaimana pada Surat Edaran Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penandatangan Pakta
Integritas Bagi Ketua Pengadilan, bahwa Pakta Integritas adalah suatu
pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme, selain itu sebagaimana pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya terdapat suatu kaidah
bahwa penanganan benturan kepentingan adalah dengan melaporkan atau memberikan
keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan
dan/atau tindakan. Sehingga hal yang terkait dengan surat/akta pernyataan bebas
benturan kepentingan tidak diatur tersendiri secara khusus tetapi sudah
termasuk dalam bagian dari Pakta Integritas.
Sumber:

BENTURAN KEPENTINGAN

DASAR HUKUM. Sebagaimana pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas
dari korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah, yaitu Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan
dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun
Zona Integritas, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh
instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya
telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta
Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik
sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal
atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya
menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah
pencanangan pembangunan Zona Integritas.
PERMASALAHAN. Apakah ada format Surat/Akta Pernyataan
Bebas Benturan Kepentingan dalam rangka Zona Integritas?
PEMBAHASAN. Sebagaimana pada Surat Edaran Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penandatangan Pakta
Integritas Bagi Ketua Pengadilan, bahwa Pakta Integritas adalah suatu
pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi
dan Nepotisme, selain itu sebagaimana pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
RI Nomor 59A/Sek/SK/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya terdapat suatu kaidah
bahwa penanganan benturan kepentingan adalah dengan melaporkan atau memberikan
keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam menetapkan keputusan
dan/atau tindakan. Sehingga hal yang terkait dengan surat/akta pernyataan bebas
benturan kepentingan tidak diatur tersendiri secara khusus tetapi sudah
termasuk dalam bagian dari Pakta Integritas.
Sumber:


Jumlah Pengunjung

  • 351,347 pengunjung

Artikel Terkini

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Bergabung dengan 12 pelanggan lain

Top Rating